Karena alasan operasional, layanan performer diminta oleh Hierarchy untuk bekerja lebih dari jam normal kerja. Dalam rangka memenuhi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Keputusan Menteri Nomor 234 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Nomor 102 Tahun 2004 tentang lembur yang diijinkan.
Dan seperti perbaikan dalam kontrak awal pada 1 Juni 2014, kami mengembangkan dan merumuskan Lembur Justifikasi.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
