Dalam EC, aturan pengadaan publik umum ketentuan dalam Perjanjian EC yang telah diselesaikan oleh Directive Komunitas. Ketentuan dasar dalam EC Treaty pada pengadaan pemerintah adalah Artikel 6-36 yang menyediakan non-diskriminasi atas dasar prinsip-prinsip kebangsaan dan larangan pembatasan kuantitatif pada impor dan semua tindakan memiliki efek setara. Juga Pasal 52 et seq memberikan hak untuk pembentukan di wilayah Negara anggota lain dan Pasal 59 et seq kebebasan untuk menyediakan layanan. Ada sekelompok Direktif yang berbaring aturan pengadaan pemerintah.
Perjanjian itu ditransplantasikan ke dalam hukum EC dengan Keputusan Dewan N 94/800 / EC 22 Desember 1994 yang mengharuskan negara-negara anggota UE memasukkan konten ke dalam undang-undang dan peraturan nasional mereka. Oleh karena itu, sehubungan dengan pengadaan di atas nilai ambang batas, hukum EC dan hukum dalam negeri dari negara-negara anggota mencerminkan prinsip-prinsip Perjanjian. Namun, untuk kontrak di bawah ambang batas, aturan nasional tidak terikat oleh EC Directive dan hukum nasional tidak selalu seragam. Meskipun setiap negara memiliki aturan pengadaan publik sendiri, ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip umum EC Treaty menyediakan untuk non-diskriminasi dalam hal barang dan jasa.
The Directive dikeluarkan untuk melaksanakan jatuh Perjanjian menjadi dua kategori, misalnya (a) orang-orang yang mengatur wilayah tradisional pengadaan publik (Public arahan atau sektor arahan tradisional) dan (b) yang berhubungan dengan utilitas seperti air, energi, transportasi dan telekomunikasi. Masing-masing kelompok selesai dengan direktif remedies. Prinsip-prinsip tersebut arahan termasuk larangan diskriminasi, akses terbuka untuk semua pemasok EC, transparansi prosedur penghargaan, indikasi yang tepat dari mana dari prosedur penghargaan diperbolehkan telah dipilih, sesuai dengan persyaratan teknis dan transparansi prosedur untuk memilih kontraktor dan pemberian kontrak. EC Laporan kepada Komite menjelaskan rincian tentang bagaimana masing-masing negara anggota telah menerapkan mereka arahan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
