1.1. Perjanjian ini dijalankan dan menyimpulkan dan harus ditafsirkan dan diinterpretasikan sesuai
dengan hukum [COUNTRY].
1.2. Para Pihak harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan perselisihan dan perbedaan yang timbul antara
mereka sehubungan dengan Perjanjian ini dengan cara negosiasi. Konflik, perbedaan atau klaim
bahwa Pihak tidak dapat menyelesaikan dengan cara negosiasi dan yang timbul dari atau sehubungan dengan ini
Perjanjian, serta pemutusan perjanjian ini sebagai akibat dari pelanggaran, harus dirujuk untuk pertimbangan
ke International Commercial Arbitration Pengadilan yang [COUNTRY] Kamar Dagang dan
Industri di [COUNTRY] menurut Peraturan nya. Hukum material [COUNTRY] berlaku.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
