the financial services authority ( FSA ) has arrange a drfat regulation of financial services Authority ( RPOJK ) on the implementation of anti -money laundering and combating the financing of terrorism ( AML - PPT ) in the Financial Services Sector .
otoritas Jasa Keuangan (FSA) telah mengatur peraturan drfat Keuangan Jasa Authority (RPOJK) pada pelaksanaan anti - pencucian uang dan memerangi pendanaan terorisme (AML - PPT) di sektor jasa keuangan.
layanan keuangan otoritas (FSA) memiliki mengatur regulasi drfat Otoritas jasa keuangan (RPOJK) pada pelaksanaan anti pencucian -Uang dan pencegahan pendanaan terorisme (AML - PPT) di Sektor Jasa Keuangan.