BID BOND Penerima: Direktorat Jenderal Masyarakat Desa dan Pembangunan Pemberdayaan (Ditjen PPMD) Kementerian Village Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tanggal: 14 September 2015 BID JAMINAN NO. : 15.08.01.1103. XXXXX Kami telah diberitahu bahwa PT. KACINDO DANATYA (Selanjutnya disebut "Peserta Lelang") telah disampaikan kepada Anda penawarannya tanggal (selanjutnya disebut "The Bid") untuk pelaksanaan "Layanan Administrasi Badan (ASF) untuk menyediakan Layanan Pendukung ke Fasilitasi Regional Staf Profesional untuk Region 2" di bawah undangan untuk Tawaran No.102 / DPPMD.6 / DOK / 08/2015 (yang IFB). Selanjutnya, kami memahami bahwa. menurut tawaran kondisi Anda harus didukung oleh jaminan penawaran. Atas permintaan Peserta Lelang, kami PT. Asuransi Mitra Maparya Tbk. dengan ini tidak dapat ditarik kembali berjanji untuk membayar Anda setiap jumlah atau jumlah yang tidak melebihi jumlah total Rp.666.000.000 (Enam ratus enam puluh enam juta rupiah) pada saat diterima oleh kita dari permintaan pertama Anda di menunggu disertai dengan pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa penawar adalah melanggar kewajibannya (s) di bawah kondisi tawaran, karena penawar: (a) telah ditarik nya Bid selama masa berlaku penawaran ditentukan oleh penawar dalam bentuk Bid. (b) Setelah diberitahu tentang penerimaan Bid yang oleh pembeli selama masa berlaku penawaran, (i) gagal atau menolak untuk mengeksekusi Formulir Kontrak; atau (ii) gagal atau menolak untuk memberikan Performance Bond, jika reuiredm sesuai dengan instruksi untuk Peserta Lelang. Jaminan ini akan berakhir: (a) jika penawar adalah Penawar sukses, setelah menerima kami salinan kontrak ditandatangani oleh penawar dan Performance Bond yang diterbitkan kepada Anda setelah instruksi dari penawar; atau (b) jika penawar tidak Peserta Lelang yang sukses, pada awal (i) kami menerima salinan pemberitahuan Anda ke Penawar dari nama pemenang, atau (ii) Dua Puluh Delapan hari setelah berakhirnya Peserta Lelang yang Bid, Bid Bond tetap berlaku selama 28 hari setelah batas waktu pengajuan penawaran, yaitu, Jaminan Penawaran berlaku sampai dengan Januari 18,2016. Akibatnya, setiap permintaan untuk pembayaran di bawah jaminan ini harus diterima oleh kami di kantor satu atau sebelum tanggal tersebut. Semua Klaim yang dibuat oleh Peserta Lelang bawah Obligasi Bid ini harus disampaikan kepada kami di kantor kami tidak lebih dari satu (1) bulan setelah jatuh tempo obligasi ini. Dengan mengacu pada pasal 1832 KUHPerdata Indonesia, Surety dengan ini gelombang hak untuk mengklaim bahwa sifat dari Peserta Lelang harus pertama confircated dan dijual untuk pengaturan utang sebagaimana diatur dalam pasal 1831 KUHPerdata Indonesia.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..