Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP di tempat-tempat tertentu yang ditentukan oleh Menteri tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, Singapura, dan London. Dan selain tempat yang telah ditentukan oleh Menteri, harus diserahkan langsung oleh WPOP menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak tentang prosedur untuk pendaftaran wajib pajak. Permohonan pendaftaran NPWP melalui tempat-tempat tertentu harus langsung disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi, dengan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan tentang perpajakan mengenai prosedur pendaftaran Wajib Pajak.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..