Individual taxpayer who having no NPWP can file application for regist terjemahan - Individual taxpayer who having no NPWP can file application for regist Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Individual taxpayer who having no N

Individual taxpayer who having no NPWP can file application for registration of NPWP in certain places specified by the Minister such, the Indonesian Consulate General in Hong Kong, Singapore, and London. And besides the place that has been determined by the Minister, should be submitted directly by WPOP using Taxpayer Registration Form in accordance with the provisions of the tax legislation concerning the procedures for registration of the taxpayer. Application for registration of NPWP through certain places must be directly delivered by Individual Taxpayer, with Registration Form of Taxpayer in accordance with the provisions of laws and regulations on taxation regarding the procedures for Taxpayer registration.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Pembayar pajak individu yang memiliki NPWP tidak dapat mengajukan permohonan untuk melakukan registrasi NPWP di tempat-tempat tertentu yang ditentukan oleh Menteri tersebut, KJRI di Hong Kong, Singapura, dan London. Dan selain tempat yang telah ditentukan oleh Menteri, harus diserahkan langsung oleh WPOP menggunakan formulir pendaftaran pembayar pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak yang mengenai prosedur pendaftaran pembayar pajak. Aplikasi untuk pendaftaran NPWP melalui tempat-tempat tertentu harus disampaikan langsung oleh pembayar pajak individu, dengan formulir pendaftaran wajib sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan tentang perpajakan mengenai prosedur pendaftaran pembayar pajak.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP di tempat-tempat tertentu yang ditentukan oleh Menteri tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, Singapura, dan London. Dan selain tempat yang telah ditentukan oleh Menteri, harus diserahkan langsung oleh WPOP menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak tentang prosedur untuk pendaftaran wajib pajak. Permohonan pendaftaran NPWP melalui tempat-tempat tertentu harus langsung disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi, dengan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan tentang perpajakan mengenai prosedur pendaftaran Wajib Pajak.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: