BAGIAN 3A - DUNIA HERITAGE
Divisi 1 - Warisan Dunia Environs Daerah HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 62A Deklarasi World Heritage Environs di Area (1) Menteri harus, sesegera mungkin setelah tempat dicatat dalam Register Heritage sesuai dengan bagian 19 (ab), mempertimbangkan apakah suatu daerah di sekitar tempat itu harus dinyatakan sebagai Environs di Area Warisan Dunia untuk melindungi nilai-nilai warisan dunia dari tempat itu. (2) Jika Menteri menganggap bahwa suatu daerah harus dinyatakan menjadi Environs di Area Warisan Dunia, Menteri dapat merekomendasikan kepada Gubernur di Dewan bahwa daerah menjadi begitu diumumkan. (3) Gubernur di Dewan dapat, atas rekomendasi dari Menteri, oleh Orde diumumkan dalam Berita Pemerintah, menyatakan daerah menjadi area Warisan Dunia Environs. S. 62B dimasukkan oleh No 105/2004 s. . 8 HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 62B Penyusunan Dunia Strategi Rencana Warisan (1) Direktur Eksekutif harus menyiapkan rancangan Warisan Dunia Strategi Rencana Warisan Environs di Area Dunia sesegera mungkin setelah Warisan Environs di Area Dunia diumumkan. (2) Strategi Rencana Warisan Dunia must (a) menetapkan nilai warisan dunia dari tempat terdaftar yang Heritage Environs di Area Dunia terkait; dan (b) menetapkan strategi untuk penggunaan yang tepat dan pengembangan daerah itu untuk memastikan bahwa nilai-nilai warisan dunia dari tempat terdaftar dilindungi dan dikelola. (3) Setelah menyelesaikan draft Dunia Strategi Rencana Heritage, Direktur Eksekutif harus meneruskan draft rencana Dewan Warisan untuk dipertimbangkan. S. 62C dimasukkan oleh No 105/2004 s. 8. HERITAGE ACT 1995 - 62C SEKTE Pemberitahuan World rancangan Strategi Rencana Warisan (1) Setelah menyelesaikan draft Dunia Strategi Rencana Heritage, Direktur Eksekutif harus menyebabkan pemberitahuan penyusunan draft rencana untuk menjadi published- (a) di sebuah surat kabar yang beredar umumnya di Environs di Area Warisan Dunia yang draft rencana terkait; dan . (b) dalam surat kabar harian yang beredar umum di seluruh Victoria (2) Sebuah pemberitahuan dalam ayat (1) harus negara bagian (a) alamat di mana draft rencana yang tersedia untuk pemeriksaan; dan (b) tanggal (menjadi tidak kurang dari 60 hari setelah tanggal pemberitahuan) yang merupakan tanggal pengajuan draft rencana; dan (c) bahwa setiap orang dapat membuat pengajuan secara tertulis kepada Dewan Heritage on draft rencana pada atau sebelum tanggal pengiriman. (3) Direktur Eksekutif harus membuat rancangan Warisan Dunia Strategi Rencana tersedia di kantor Dewan Warisan selama jam kerja untuk setiap orang untuk memeriksa gratis sampai dengan tanggal pengajuan draft rencana. S. 62D dimasukkan oleh No 105/2004 s. 8. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 62D Submissions di World rancangan Strategi Rencana Warisan (1) Setiap orang dapat membuat pengajuan tertulis kepada Dewan Heritage pada World rancangan Strategi Rencana Heritage pada atau sebelum tanggal pengajuan draft rencana. (2) Seseorang yang mengajukan permohonan di bawah bagian ini mungkin dalam permintaan pengajuan kesempatan untuk didengar oleh Dewan Warisan sehubungan dengan pengajuan. S. 62E dimasukkan oleh No 105/2004 s. . 8 HERITAGE ACT 1995 - 62E SEKTE Prosedur Heritage Council di mana tidak ada kiriman Jika tidak ada pengiriman diterima di bawah bagian 62D (1) sehubungan dengan World rancangan Strategi Rencana Heritage, Dewan Warisan harus mempertimbangkan draft rencana sesegera mungkin setelah tanggal pengajuan draft rencana. S. 62F dimasukkan oleh No 105/2004 s. . 8 HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 62F Heritage Council untuk mempertimbangkan pengajuan The Heritage Dewan harus memeriksa setiap pengiriman dalam kaitannya dengan World rancangan Strategi Rencana Warisan yang diterima pada atau sebelum tanggal pengajuan rencana rancangan dan mungkin- (a) meminta orang yang membuat pengajuan untuk informasi lebih lanjut sehubungan dengan pengajuan; atau (b) melakukan sidang sehubungan dengan rancangan rencana; atau (c) mempertimbangkan rencana rancangan dan pengajuan tanpa sidang. S. 62g dimasukkan oleh No 105/2004 s. . 8 HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 62g Keputusan Heritage Council (1) Setelah mempertimbangkan Dunia Strategi Rencana rancangan Heritage dan setiap kiriman dan hal-hal lain yang dianggap relevan dan melakukan setiap sidang sehubungan dengan rencana rancangan, Dewan Warisan mungkin- ( a) mengadopsi draft rencana; atau (b) mengadopsi konsep rencana dengan amandemen. (2) Sebagai sesegera mungkin setelah mengadopsi draft rencana, Dewan Warisan harus meneruskannya kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. S. 62H dimasukkan oleh No 105/2004 s. 8. S. 59 (3) diubah dengan No. 19/2004 s. 16 (2). (3) Seseorang dianggap telah memenuhi ayat (1) atau (1A) jika Dewan Warisan puas bahwa ia mengambil langkah-langkah semua masuk akal untuk memastikan bahwa kata-kata itu mencolok dan terus ditampilkan sesuai dengan ayat selama periode itu perintah itu berlaku.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..