Kedua, hak atas kesehatan berbeda dari hak asasi manusia lainnya dalam hal itu tunduk pada realisasi progresif dari waktu ke waktu. Selain itu, hak atas kesehatan tidak memaksakan kewajiban segera mengambil langkah-langkah yang berarti menuju pemenuhannya. Akhirnya, ada anggapan yang melarang hak negara untuk mengambil langkah-langkah yang akan merusak kemajuan menuju realisasinya serta kewajiban untuk "menahan diri dari campur tangan secara langsung atau tidak langsung dengan kenikmatan" itu.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..