Pada minimum (per APB Opinion No 28),
perusahaan publik harus melaporkan:
1 Penjualan atau pendapatan kotor
b Penyisihan pajak penghasilan
c Pos luar biasa setelah dikurangi pajak penghasilan
d perubahan kumulatif efek-ketik
prinsip akuntansi
e laba bersih
2 Laba bersih per saham dasar dan dilusian
3 pendapatan musiman, biaya, atau biaya
4 Perubahan yang signifikan dalam estimasi pendapatan
beban pajak
5 Pembuangan segmen bisnis dan
pos luar biasa dan tidak biasa
6 item Kontinjensi
7 Perubahan dalam prinsip akuntansi dan memperkirakan
8 Perubahan yang signifikan dalam posisi keuangan
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
