(1) Seorang anggota tidak boleh merekomendasikan posisi pengembalian pajak kecuali ia memiliki
kemungkinan yang realistis dari yang berkelanjutan pada manfaatnya.
(2) Seorang anggota harus melakukan upaya yang wajar untuk mendapatkan dari wajib pajak
informasi yang diperlukan untuk menjawab semua pertanyaan pada pajak .
(3) Anggota dapat mengandalkan informasi yang disediakan oleh wajib pajak atau ketiga
pihak tanpa verifi kasi. Namun anggota tidak harus mengabaikan
implikasi dari informasi yang diberikan dan harus membuat pertanyaan yang wajar
jika informasi tampaknya tidak benar, tidak lengkap atau tidak konsisten
baik di wajah atau atas dasar fakta-fakta lain yang dikenal untuk
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
