UNESCO
The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ini memiliki 193 negara anggota dan enam anggota Asosiasi. Perlindungan warisan budaya tertulis dalam mandatnya di bawah konstitusi. Itu mencapai tujuannya, antara lain, melalui elaborasi teks hukum, dalam Konvensi tertentu, kepatuhan oleh Anggota.
2001 Konvensi
A Konvensi adalah perjanjian yang dibuat antara Negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional. Ini membebankan mengikat kewajiban hukum tentang Partai nya.
Konvensi Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air diuraikan oleh beberapa pertemuan ahli antar pemerintah dan kemudian diadopsi oleh Konferensi Umum UNESCO pada tahun 2001 pada sesi ke-31-nya. Hal ini terbuka untuk diratifikasi oleh semua negara dan bahkan wilayah tertentu. Ini tidak mengatur kepemilikan warisan terendam, tetapi memastikan pengamanan tersebut.
Pengesahan
Ratifikasi berarti bahwa Negara, yang ingin menjadi pesta, menyatakan persetujuannya untuk terikat dengan Konvensi di tingkat internasional, sehingga menjadi Negara Pihak. Ini akan menyelaraskan peraturan nasional sesuai dengan Konvensi dan mematuhi itu. Ketika jumlah yang sangat besar dari Negara meratifikasi Konvensi, peraturan bisa menjadi hukum adat, dalam kondisi tertentu, dan juga dapat mengikat Negara yang bukan pihak untuk itu, dalam hal bahwa mereka tidak objek tegas.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
