PASAL 16: SELURUH PERJANJIAN Perjanjian ini merupakan seluruh perjanjian antara Anggota dan membatalkan dan menggantikan semua negosiasi, representasi dan kesepakatan, baik tertulis atau lisan, antara anggota yang berkaitan dengan Proyek sebelum tanggal Perjanjian Konsorsium dilaksanakan oleh semua anggota pada 30 Oktober 2015 dan disampaikan kepada PGE. PASAL 17: HUKUM Perjanjian ini harus tunduk, ditafsirkan dan diinterpretasikan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. PASAL 18: PERSELISIHAN DAN ARBITRASE 18,1 Jika sengketa timbul antara anggota, masing-masing Anggota akan terus kinerja kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan di bawah kontrak, dan tidak akan mengambil tindakan apapun yang mungkin menghambat kinerja yang tepat dari kewajiban lain anggota untuk PGE. 18,2 (a) Jika sengketa timbul antara setiap anggota dan PGE, Anggota lain harus memberikan kepada Anggota yang terlibat dalam sengketa semua bantuan yang mungkin cukup memerlukan. (b) Tidak ada Anggota akan dimulai setiap arbitrase atau litigasi proses terhadap PGE bawah kontrak kecuali dengan persetujuan tertulis dari semua anggota lainnya, asalkan bahwa persetujuan tersebut tidak akan masuk akal ditahan, ditunda atau ditolak, dan asalkan selanjutnya Anggota yang ingin memulai proses harus mengganti kerugian masing-masing anggota lainnya terhadap semua biaya, biaya dan kerusakan yang mereka dapat cukup dikenakan dalam perjalanan atau sebagai hasilnya dari proses tersebut. (c) Anggota lain wajib, sejauh yang diperlukan, bekerja sama dan bergabung dalam setiap proses terhadap PGE dibawa dengan persetujuan mereka berdasarkan Pasal 18.2 (b). 18.3 Semua dan setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini , termasuk pertanyaan tentang keberadaannya, validitas atau penghentian, akan disebut dan akhirnya diselesaikan oleh arbitrase di Singapura sesuai dengan Peraturan Arbitrase dari Singapore International Arbitration Centre (SIAC Rules) untuk saat ini berlaku, yang aturan dianggap untuk dimasukkan oleh referensi dalam Pasal ini 18.3. Penghargaan yang diberikan oleh arbiter bersifat final dan mengikat para Anggota. Majelis harus terdiri dari tiga arbiter dan
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
