6.10 CONFLICT OF INTEREST Unless otherwise agreed in writing by Salu,  terjemahan - 6.10 CONFLICT OF INTEREST Unless otherwise agreed in writing by Salu,  Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

6.10 CONFLICT OF INTEREST Unless ot

6.10 CONFLICT OF INTEREST
Unless otherwise agreed in writing by Salu, the Consultant and the Team shall have no interest in nor receive compensation or job assignment in connection with the Project from any third party except otherwise provided for in the Agreement.
The Consultant or the Team shall not engage, directly or indirectly, in any activity that might conflict with the interests of Salu or the Client under the Agreement.
6.11 PUBLICATION
Unless otherwise specified in the Agreement the Consultant and the Team, either alone or jointly with others, shall not publish material relating to the Services without prior approval of Salu and the Client.
The Consultant shall act discreetly and refrain from making public statements about the Services or any of Salu projects without Salu’s prior written approval. The Consultant has no authority to commit Salu in any capacity and shall make this clear as circumstances warrant. The Consultant should refrain from any political activity involving the assignment or in the country where the project takes place during the time specified in 3.2 General Conditions, Exhibit A.
6.12. DISABILITY OR INCOMPETENCE OF THE CONSULTANT
Salu's engagement of the Consultant and the Team is conditional upon the Consultant's confirmation to Salu that the Consultant and the Team is healthy and without physical or mental disability that may interfere with performing the Services. The Consultant and the Team shall, if called upon to do so, give Salu any medical or other evidence as Salu may reasonably require. If at any time in Salu’s opinion, whether for reasons of health or otherwise, the Consultant and the Team is unable to perform or to complete the Services adequately, Salu may terminate this Agreement.
6.13. UNUSUAL INCIDENCE
The Consultant shall report immediately to Salu any accident involving personal injury or property damage during the time specified in 3.2 General Conditions, Exhibit A. The Consultant shall also report to Salu immediately any circumstances which might hinder or prejudice performance of the Services.
6.14. INSPECTION AND AUDIT
The Consultant agrees to allow Salu or a representative authorized by Salu to inspect and audit any accounts, documents, and records relating to this Agreement.
CLAUSE 7 LIABILITY OF THE CONSULTANT
7.1 INDEMNIFICATION
The Consultant and the Team shall indemnify and shall defend and hold harmless Salu from and against any and all claims, damages, expenses or costs from the Consultant and the Team's negligent acts, errors, omissions, or actions to the extent arising from or relating to the performance of the Services.
7.2 LIMIT OF LIABILITY
The liability of the Consultant under the Agreement shall be limited to the Agreement Amount, unless it is caused solely by the gross negligence or willful misconduct or criminal action of the Consultant or the Team. This limit shall not prejudice the provisions of Clause 7.4: No Infringement of Rights hereof.
7.3 DURATION OF LIABILITY
The liability of the Consultant for the Services shall extend one year after completion or termination of the Agreement.
7.4 NO INFRINGEMENT OF RIGHTS
The Consultant shall indemnify and shall defend and hold harmless Salu from and against any and all demands, claims, damages, expenses and costs arising from any violation of legal provisions or any infringement of third party's rights in respect of patents, copyrights or other proprietary rights introduced into documents prepared by him in connection with the Services or Salu's use of any such Services for the Project.

CLAUSE 8 TERMINATION OF THE AGREEMENT
8.1 TERMINATION
Salu shall have the right to commence termination procedures against the Consultant and thereby terminate this Agreement in the following cases:
a. Failure of the Consultant to adhere the terms of this Agreement.
b. Failure of the Consultant to adhere to established Salu rules, regulations, and policies as approved by Salu management.
c. If the Consultant commits an act of theft, fraud or bribery, or unauthorized possession of or damage to Salu property or any other act resulting in severe loss to Salu or its Client.
d. If the Consultant commits an acts of serious misconduct, such as intoxication and/or conflict of interest.
e. If the Consultant indiscriminately neglects his duties or refuses to carry out the directions of his superior or Salu.
f. If the Consultant demonstrates an inability to perform his scope of work as attached to this Agreement.
g. Requested by CLIENT
Sinotech shall be entitled to:
 Suspend or terminate the Agreement in whole or in part following suspension or termination of whole or part of the Main Contract by the Client by giving (30) thirty days written notice to the Consultant of the Client’s decision.
 Terminate the Agreement in whole or in part in case the Client does not accept the Consultant, by giving (30) thirty days written notice to the Consultant of the Client’s decision.
 Terminate the Agreement in whole or in part in case the Consultant’s Services cannot be performed for more than (15) fifteen days due to the occurrence of any force majeure event, by giving 10 days’ written notice to the Consultant.

In such an event the Parties hereto agree to negotiate, in good faith, for an appropriate and equitable adjustment to the Agreement Amount, based on the services actually rendered up to the effective date of termination and the reasonable costs associated with the termination.
Termination of the Agreement shall not prejudice or affect the accrued rights or claims and liabilities of the Parties hereto.

8.2 FORCE MAJEURE
In the event of the occurrence of force majeure neither Party shall be responsible to the other Party for any loss or damage arising from the performance of the Services, provided that prompt notice shall have been given to the other Party of the occurrence of such force majeure event. The expression “force majeure” shall mean and include any circumstance or event beyond the reasonable control of the Party so affected in consequence of which the said Party cannot carry out or cannot reasonably be required to carry out in whole or in part its obligations under the Agreement. Should such force majeure event occur, it is agreed that both Parties shall use their best efforts to overcome all difficulties arising and to resume as soon as reasonably possible the normal pursuit and schedule of the Services covered by the Agreement.
In case the Agreement is terminated by force majeure, payments shall be made to the Consultant by Salu in accordance with the provisions of Clause 8.1: Termination hereof.
CLAUSE 9 SETTLEMENT OF DISPUTES
9.1 ARBITRATION
The Parties hereto shall make every attempt to resolve in an amicable way all differences concerning the interpretation of the Agreement and the execution of the Services. Any dispute or difference which cannot be resolved by the Parties hereto shall finally be settled in Indonesia. The award of any arbitral tribunal shall be final and binding upon the Parties hereto.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
6.10 KONFLIK KEPENTINGAN Kecuali jika disetujui sebaliknya secara tertulis oleh Salu, konsultan dan tim akan tidak memiliki kepentingan dalam atau menerima kompensasi atau penugasan sehubungan dengan proyek dari pihak ketiga manapun kecuali jika tidak diberikan dalam perjanjian. Konsultan atau tim akan tidak terlibat, secara langsung atau tidak langsung, dalam setiap kegiatan yang mungkin bertentangan dengan kepentingan Salu atau klien di bawah perjanjian.6.11 PUBLIKASI Kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian konsultan dan tim, baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, tidak akan mempublikasikan materi berkaitan dengan layanan tanpa persetujuan Salu dan klien. Konsultan akan bertindak secara diam-diam dan menahan diri dari membuat pernyataan umum tentang layanan atau salah satu proyek Salu tanpa persetujuan tertulis sebelumnya darinadya di. Konsultan tidak memiliki kuasa untuk melakukan Salu dalam kapasitas apa pun dan harus membuat jelas seperti keadaan waran. Konsultan harus menahan diri dari kegiatan politik apapun yang melibatkan tugas atau di negara dimana proyek berlangsung selama waktu yang ditentukan dalam kondisi umum 3.2, pameran A.6.12. CACAT ATAU KETIDAKMAMPUAN KONSULTAN Keterlibatan darinadya di konsultan dan tim bersyarat berdasarkan konfirmasi konsultan untuk Salu konsultan dan tim yang sehat dan tanpa cacat fisik atau mental yang dapat mengganggu melakukan layanan. Konsultan dan tim, jika dipanggil untuk melakukannya, memberikan Salu bukti medis atau lainnya sebagaimana Salu cukup mungkin memerlukan. Jika pada setiap saat dalam pendapat darinadya di, apakah karena alasan kesehatan atau sebaliknya, konsultan dan tim tidak mampu untuk melakukan atau untuk melengkapi layanan yang memadai, Salu dapat menghentikan Perjanjian ini.6.13. KEJADIAN YANG TIDAK BIASA Konsultan akan melaporkan langsung kepada Salu setiap kecelakaan yang melibatkan pribadi cedera atau properti kerusakan selama waktu yang ditentukan dalam kondisi umum 3.2, pameran A. Konsultan juga harus melaporkan kepada Salu segera keadaan apapun yang mungkin menghambat atau merugikan kinerja layanan.6.14. INSPEKSI DAN AUDIT Konsultan setuju untuk mengizinkan Salu atau perwakilan resmi oleh Salu untuk memeriksa dan audit account, dokumen dan catatan yang berkaitan dengan perjanjian ini.AYAT 7 KEWAJIBAN DARI KONSULTAN7.1 GANTI RUGI Konsultan dan tim akan mengganti kerugian dan akan mempertahankan dan tahan Salu tidak berbahaya dari dan terhadap setiap dan semua klaim, kerugian, biaya atau biaya dari konsultan dan tim kisah lalai, kesalahan, kelalaian, atau tindakan sejauh yang timbul dari atau berkaitan dengan pelaksanaan layanan.7.2 BATAS TANGGUNG JAWAB Kewajiban dari konsultan di bawah Perjanjian akan terbatas pada jumlah kesepakatan, kecuali hal ini disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan disengaja atau tindak pidana konsultan atau tim. Batas ini akan merugikan ketentuan-ketentuan ayat 7,4: tidak ada pelanggaran hak Perjanjian ini.7.3 DURASI TANGGUNG JAWAB Kewajiban dari konsultan untuk layanan yang akan memperpanjang satu tahun setelah selesai atau pengakhiran perjanjian.7.4 ADA PELANGGARAN HAK-HAK Konsultan akan mengganti kerugian dan akan mempertahankan dan tahan Salu tidak berbahaya dari dan terhadap setiap dan semua tuntutan, klaim, kerugian, biaya dan biaya yang timbul dari pelanggaran terhadap ketentuan hukum atau pelanggaran hak-hak pihak ketiga dengan paten, hak cipta atau hak kepemilikan lainnya yang diperkenalkan ke dalam dokumen-dokumen yang disiapkan oleh dia dalam kaitannya dengan penggunaan layanan atau darinadya di layanan tersebut untuk proyek.PASAL 8 PENGAKHIRAN PERJANJIAN8.1 PENGHENTIANSalu berhak untuk memulai prosedur-prosedur terminasi terhadap konsultan dan dengan demikian dapat mengakhiri perjanjian ini dalam kasus berikut:a. kegagalan konsultan untuk mematuhi persyaratan perjanjian ini.b. kegagalan konsultan untuk mematuhi didirikan Salu aturan, peraturan dan kebijakan sebagai disetujui oleh Salu manajemen.c. jika konsultan melakukan tindakan pencurian, penipuan atau penyuapan, atau kepemilikan tidak sah atau kerusakan properti Salu atau undang-undang lainnya yang mengakibatkan kerugian parah Salu atau klien.d. apabila konsultan melakukan tindakan kesalahan serius, seperti keracunan dan/atau konflik kepentingan.e. jika konsultan tanpa pandang bulu mengabaikan tugasnya atau menolak untuk melaksanakan petunjuk dari atasannya atau Salu.f. jika konsultan menunjukkan ketidakmampuan untuk melakukan nya lingkup melekat pada perjanjian ini.g. diminta oleh klienSinotech berhak untuk:Z menangguhkan atau menghentikan Perjanjian dalam seluruh atau sebagian mengikuti penangguhan, atau penghentian seluruh atau bagian dari kontrak utama oleh klien dengan memberikan pemberitahuan tertulis hari tiga puluh (30) konsultan klien keputusan.Z menghentikan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian dalam kasus klien tidak menerima konsultan, dengan memberikan pemberitahuan tertulis hari tiga puluh (30) konsultan klien keputusan.Z mengakhiri perjanjian secara keseluruhan atau bagian dalam kasus Jasa Konsultan tidak dapat dilakukan untuk lebih (15) lima belas hari karena terjadinya setiap memaksa majeure acara, dengan memberikan pemberitahuan tertulis 10 hari untuk konsultan. Dalam acara tersebut para pihak siniUntuk setuju untuk menegosiasikan, itikad baik, untuk penyesuaian yang adil dan sesuai dengan jumlah kesepakatan, didasarkan pada layanan yang sebenarnya diberikan untuk tanggal efektif dari penghentian dan biaya yang wajar yang terkait dengan pemutusan. Pengakhiran perjanjian tidak akan merugikan atau mempengaruhi hak-hak yang diperoleh atau klaim dan kewajiban pihak siniUntuk. 8.2 FORCE MAJEURE Dalam hal terjadinya force majeure kedua belah pihak tidak akan bertanggung jawab kepada pihak lain untuk setiap kerugian atau kerusakan yang timbul dari pelaksanaan layanan, asalkan pemberitahuan prompt akan telah diberikan kepada pihak lain akan terjadinya peristiwa force majeure. Ekspresi "force majeure" berarti dan mencakup setiap keadaan atau acara luar kontrol yang wajar dari Partai jadi terpengaruh akibat yang pihak berkata tidak melaksanakan atau cukup tidak dapat diperlukan untuk melaksanakan secara keseluruhan atau sebagiannya kewajibannya di bawah perjanjian. Jika terjadi peristiwa force majeure, disepakati bahwa kedua belah pihak akan menggunakan usaha terbaik mereka untuk mengatasi semua kesulitan yang timbul dan untuk melanjutkan segera cukup mungkin mengejar normal dan jadwal layanan yang dicakup dalam persetujuan. Jika perjanjian ini diakhiri oleh Kahar, pembayaran akan dilakukan untuk konsultan oleh Salu sesuai dengan ketentuan ayat 8.1: pemutusan Perjanjian ini.AYAT 9 PENYELESAIAN SENGKETA9.1 ARBITRASE Pihak siniUntuk harus membuat setiap usaha untuk menyelesaikan secara damai semua perbedaan mengenai penafsiran perjanjian dan pelaksanaan layanan. Setiap sengketa atau perbedaan yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak siniUntuk akan akhirnya menetap di Indonesia. Putusan Majelis Arbitrase apapun bersifat final dan mengikat para pihak siniUntuk.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
6.10 BENTURAN KEPENTINGAN
Kecuali jika disetujui secara tertulis oleh Salu, Konsultan dan Tim akan memiliki kepentingan dalam atau menerima kompensasi atau penugasan sehubungan dengan Proyek dari pihak ketiga kecuali ditentukan lain dalam Persetujuan ini.
Konsultan atau Tim tidak boleh terlibat langsung maupun tidak langsung, dalam setiap kegiatan yang mungkin bertentangan dengan kepentingan Salu atau Klien berdasarkan Perjanjian.
6.11 PUBLIKASI
Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Konsultan dan Tim, baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, tidak akan mempublikasikan bahan yang berkaitan dengan Layanan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Salu dan Klien.
Konsultan harus bertindak diam-diam dan menahan diri dari membuat pernyataan publik tentang Layanan atau proyek Salu tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu Salu itu. Konsultan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Salu dalam kapasitas apa pun dan akan membuat ini jelas sebagai keadaan waran. Konsultan harus menahan diri dari kegiatan politik yang melibatkan tugas atau di negara mana proyek berlangsung selama waktu yang ditentukan dalam 3.2 Ketentuan Umum, pameran A.
6.12. CACAT ATAU INKOMPETENSI DARI KONSULTAN
keterlibatan Salu tentang Konsultan dan Tim bersyarat setelah konfirmasi Konsultan untuk Salu bahwa Konsultan dan Tim sehat dan tanpa cacat fisik atau mental yang dapat mengganggu melakukan Layanan. Konsultan dan Tim harus, jika dipanggil untuk melakukannya, memberikan Salu bukti medis atau lainnya Salu mungkin cukup memerlukan. Jika sewaktu-waktu menurut Salu, baik karena alasan kesehatan atau sebaliknya, Konsultan dan Tim tidak dapat melakukan atau menyelesaikan Jasa memadai, Salu dapat mengakhiri Perjanjian ini.
6.13. INSIDEN BIASA
Konsultan harus segera melaporkan ke Salu kecelakaan yang melibatkan cedera atau kerusakan properti selama waktu yang ditentukan dalam 3.2 Ketentuan Umum, pameran A. Konsultan juga harus melaporkan ke Salu segera keadaan yang mungkin menghambat atau kinerja prasangka dari Layanan.
6.14 . INSPEKSI DAN AUDIT
Konsultan setuju untuk mengizinkan Salu atau perwakilan resmi oleh Salu untuk memeriksa dan mengaudit akun, dokumen, dan catatan yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
KLAUSUL 7 KEWAJIBAN DARI KONSULTAN
7.1 GANTI RUGI
Konsultan dan Tim harus mengganti rugi dan akan membela dan membebaskan Salu dari dan terhadap setiap dan semua klaim, kerusakan, biaya atau biaya dari Konsultan dan tindakan lalai Tim, kesalahan, kelalaian, atau tindakan sejauh yang timbul dari atau berkaitan dengan kinerja Layanan.
7.2 BATAS TANGGUNG JAWAB
The kewajiban Konsultan bawah Persetujuan ini akan terbatas pada Jumlah Persetujuan, kecuali hal itu disebabkan semata-mata oleh kelalaian atau kesengajaan atau tindakan pidana Konsultan atau Tim. Batas ini tidak mengurangi ketentuan Pasal 7.4. Tidak ada Pelanggaran Hak perjanjian
7,3 MASA KEWAJIBAN
Kewajiban Konsultan untuk layanan akan memperpanjang satu tahun setelah selesai atau pengakhiran Perjanjian.
7.4 NO PELANGGARAN HAK
Konsultan harus mengganti kerugian dan akan membela, dan membebaskan Salu dari dan terhadap setiap dan semua tuntutan, klaim, kerusakan, biaya dan biaya yang timbul dari pelanggaran ketentuan hukum atau pelanggaran hak pihak ketiga dalam hal paten, hak cipta atau hak milik lainnya diperkenalkan ke dokumen yang disiapkan . olehnya sehubungan dengan Layanan atau penggunaan Salu dari setiap layanan tersebut untuk Proyek KLAUSUL 8 PENGHENTIAN PERJANJIAN 8.1 PENGHENTIAN Salu berhak untuk memulai prosedur penghentian terhadap Konsultan dan dengan demikian mengakhiri Perjanjian ini dalam kasus berikut: a. Kegagalan Konsultan untuk mematuhi ketentuan Perjanjian ini. b. Kegagalan Konsultan untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan Salu, peraturan, dan kebijakan yang disetujui oleh manajemen Salu. c. Jika Konsultan melakukan perbuatan pencurian, penipuan atau penyuapan, atau kepemilikan yang tidak sah atau kerusakan properti Salu atau tindakan lain yang mengakibatkan kerugian parah Salu atau klien nya. d. Jika Konsultan melakukan suatu tindakan pelanggaran serius, seperti intoksikasi dan / atau konflik kepentingan. e. Jika Konsultan tanpa pandang bulu mengabaikan tugas-tugasnya atau menolak untuk melaksanakan arah dari atasan atau Salu nya. f. Jika Konsultan menunjukkan ketidakmampuan untuk melakukan lingkup kerjanya sebagaimana terlampir Perjanjian ini. g. Diminta oleh KLIEN Sinotech berhak untuk:  Suspend atau menghentikan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian berikut suspensi atau penghentian seluruh atau sebagian dari Kontrak utama oleh Klien dengan memberikan (30) tiga puluh hari pemberitahuan tertulis kepada Konsultan Klien keputusan.  Hentikan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian dalam kasus klien tidak menerima Konsultan, dengan memberikan (30) tiga puluh hari pemberitahuan tertulis kepada Konsultan keputusan Klien.  Hentikan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian dalam kasus Layanan konsultan tidak dapat dilakukan selama lebih dari (15) lima belas hari karena terjadinya peristiwa force majeure, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis 10 hari untuk Konsultan. Dalam peristiwa semacam Para Pihak dengan ini setuju untuk bernegosiasi, dengan itikad baik, untuk penyesuaian yang tepat dan adil dengan Jumlah Perjanjian, berdasarkan pada layanan benar-benar diberikan sampai dengan tanggal efektif pengakhiran dan biaya yang wajar terkait dengan penghentian. Pengakhiran Perjanjian tidak akan mengurangi atau mempengaruhi hak yang masih harus dibayar atau klaim dan kewajiban pihak yang berkepentingan. 8.2 FORCE MAJEURE Dalam hal terjadinya force majeure tidak Pihak bertanggung jawab kepada Pihak lain atas kehilangan atau kerusakan yang timbul dari kinerja layanan, asalkan pemberitahuan yang cepat akan diberikan kepada yang lain Partai terjadinya seperti acara force majeure. Ungkapan "force majeure" berarti dan mencakup keadaan atau peristiwa di luar kendali Partai begitu terpengaruh sebagai akibat dari mana Partai mengatakan tidak dapat melaksanakan atau tidak dapat cukup diperlukan untuk melaksanakan secara keseluruhan atau sebagian kewajibannya berdasarkan Perjanjian. Haruskah seperti acara force majeure terjadi, disepakati bahwa kedua pihak akan melakukan usaha terbaik mereka untuk mengatasi semua kesulitan yang timbul dan untuk melanjutkan sesegera mungkin mengejar normal dan jadwal Layanan dicakup dalam Persetujuan ini. Dalam hal perjanjian dihentikan oleh force majeure, pembayaran harus dilakukan untuk Konsultan oleh Salu sesuai dengan ketentuan Pasal 8.1. Pemutusan perjanjian KLAUSUL 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 9.1 ARBITRASE Para Pihak sini akan membuat setiap usaha untuk menyelesaikan dengan cara damai semua perbedaan mengenai penafsiran Persetujuan dan pelaksanaan Layanan. Setiap perselisihan atau perbedaan yang tidak dapat diselesaikan oleh Pihak Perjanjian ini akan akhirnya diselesaikan di Indonesia. Penghargaan dari setiap sidang arbitrase bersifat final dan mengikat Para Pihak.

























Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: