6.10 BENTURAN KEPENTINGAN
Kecuali jika disetujui secara tertulis oleh Salu, Konsultan dan Tim akan memiliki kepentingan dalam atau menerima kompensasi atau penugasan sehubungan dengan Proyek dari pihak ketiga kecuali ditentukan lain dalam Persetujuan ini.
Konsultan atau Tim tidak boleh terlibat langsung maupun tidak langsung, dalam setiap kegiatan yang mungkin bertentangan dengan kepentingan Salu atau Klien berdasarkan Perjanjian.
6.11 PUBLIKASI
Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Konsultan dan Tim, baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, tidak akan mempublikasikan bahan yang berkaitan dengan Layanan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Salu dan Klien.
Konsultan harus bertindak diam-diam dan menahan diri dari membuat pernyataan publik tentang Layanan atau proyek Salu tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu Salu itu. Konsultan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Salu dalam kapasitas apa pun dan akan membuat ini jelas sebagai keadaan waran. Konsultan harus menahan diri dari kegiatan politik yang melibatkan tugas atau di negara mana proyek berlangsung selama waktu yang ditentukan dalam 3.2 Ketentuan Umum, pameran A.
6.12. CACAT ATAU INKOMPETENSI DARI KONSULTAN
keterlibatan Salu tentang Konsultan dan Tim bersyarat setelah konfirmasi Konsultan untuk Salu bahwa Konsultan dan Tim sehat dan tanpa cacat fisik atau mental yang dapat mengganggu melakukan Layanan. Konsultan dan Tim harus, jika dipanggil untuk melakukannya, memberikan Salu bukti medis atau lainnya Salu mungkin cukup memerlukan. Jika sewaktu-waktu menurut Salu, baik karena alasan kesehatan atau sebaliknya, Konsultan dan Tim tidak dapat melakukan atau menyelesaikan Jasa memadai, Salu dapat mengakhiri Perjanjian ini.
6.13. INSIDEN BIASA
Konsultan harus segera melaporkan ke Salu kecelakaan yang melibatkan cedera atau kerusakan properti selama waktu yang ditentukan dalam 3.2 Ketentuan Umum, pameran A. Konsultan juga harus melaporkan ke Salu segera keadaan yang mungkin menghambat atau kinerja prasangka dari Layanan.
6.14 . INSPEKSI DAN AUDIT
Konsultan setuju untuk mengizinkan Salu atau perwakilan resmi oleh Salu untuk memeriksa dan mengaudit akun, dokumen, dan catatan yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
KLAUSUL 7 KEWAJIBAN DARI KONSULTAN
7.1 GANTI RUGI
Konsultan dan Tim harus mengganti rugi dan akan membela dan membebaskan Salu dari dan terhadap setiap dan semua klaim, kerusakan, biaya atau biaya dari Konsultan dan tindakan lalai Tim, kesalahan, kelalaian, atau tindakan sejauh yang timbul dari atau berkaitan dengan kinerja Layanan.
7.2 BATAS TANGGUNG JAWAB
The kewajiban Konsultan bawah Persetujuan ini akan terbatas pada Jumlah Persetujuan, kecuali hal itu disebabkan semata-mata oleh kelalaian atau kesengajaan atau tindakan pidana Konsultan atau Tim. Batas ini tidak mengurangi ketentuan Pasal 7.4. Tidak ada Pelanggaran Hak perjanjian
7,3 MASA KEWAJIBAN
Kewajiban Konsultan untuk layanan akan memperpanjang satu tahun setelah selesai atau pengakhiran Perjanjian.
7.4 NO PELANGGARAN HAK
Konsultan harus mengganti kerugian dan akan membela, dan membebaskan Salu dari dan terhadap setiap dan semua tuntutan, klaim, kerusakan, biaya dan biaya yang timbul dari pelanggaran ketentuan hukum atau pelanggaran hak pihak ketiga dalam hal paten, hak cipta atau hak milik lainnya diperkenalkan ke dokumen yang disiapkan . olehnya sehubungan dengan Layanan atau penggunaan Salu dari setiap layanan tersebut untuk Proyek KLAUSUL 8 PENGHENTIAN PERJANJIAN 8.1 PENGHENTIAN Salu berhak untuk memulai prosedur penghentian terhadap Konsultan dan dengan demikian mengakhiri Perjanjian ini dalam kasus berikut: a. Kegagalan Konsultan untuk mematuhi ketentuan Perjanjian ini. b. Kegagalan Konsultan untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan Salu, peraturan, dan kebijakan yang disetujui oleh manajemen Salu. c. Jika Konsultan melakukan perbuatan pencurian, penipuan atau penyuapan, atau kepemilikan yang tidak sah atau kerusakan properti Salu atau tindakan lain yang mengakibatkan kerugian parah Salu atau klien nya. d. Jika Konsultan melakukan suatu tindakan pelanggaran serius, seperti intoksikasi dan / atau konflik kepentingan. e. Jika Konsultan tanpa pandang bulu mengabaikan tugas-tugasnya atau menolak untuk melaksanakan arah dari atasan atau Salu nya. f. Jika Konsultan menunjukkan ketidakmampuan untuk melakukan lingkup kerjanya sebagaimana terlampir Perjanjian ini. g. Diminta oleh KLIEN Sinotech berhak untuk: Suspend atau menghentikan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian berikut suspensi atau penghentian seluruh atau sebagian dari Kontrak utama oleh Klien dengan memberikan (30) tiga puluh hari pemberitahuan tertulis kepada Konsultan Klien keputusan. Hentikan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian dalam kasus klien tidak menerima Konsultan, dengan memberikan (30) tiga puluh hari pemberitahuan tertulis kepada Konsultan keputusan Klien. Hentikan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian dalam kasus Layanan konsultan tidak dapat dilakukan selama lebih dari (15) lima belas hari karena terjadinya peristiwa force majeure, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis 10 hari untuk Konsultan. Dalam peristiwa semacam Para Pihak dengan ini setuju untuk bernegosiasi, dengan itikad baik, untuk penyesuaian yang tepat dan adil dengan Jumlah Perjanjian, berdasarkan pada layanan benar-benar diberikan sampai dengan tanggal efektif pengakhiran dan biaya yang wajar terkait dengan penghentian. Pengakhiran Perjanjian tidak akan mengurangi atau mempengaruhi hak yang masih harus dibayar atau klaim dan kewajiban pihak yang berkepentingan. 8.2 FORCE MAJEURE Dalam hal terjadinya force majeure tidak Pihak bertanggung jawab kepada Pihak lain atas kehilangan atau kerusakan yang timbul dari kinerja layanan, asalkan pemberitahuan yang cepat akan diberikan kepada yang lain Partai terjadinya seperti acara force majeure. Ungkapan "force majeure" berarti dan mencakup keadaan atau peristiwa di luar kendali Partai begitu terpengaruh sebagai akibat dari mana Partai mengatakan tidak dapat melaksanakan atau tidak dapat cukup diperlukan untuk melaksanakan secara keseluruhan atau sebagian kewajibannya berdasarkan Perjanjian. Haruskah seperti acara force majeure terjadi, disepakati bahwa kedua pihak akan melakukan usaha terbaik mereka untuk mengatasi semua kesulitan yang timbul dan untuk melanjutkan sesegera mungkin mengejar normal dan jadwal Layanan dicakup dalam Persetujuan ini. Dalam hal perjanjian dihentikan oleh force majeure, pembayaran harus dilakukan untuk Konsultan oleh Salu sesuai dengan ketentuan Pasal 8.1. Pemutusan perjanjian KLAUSUL 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 9.1 ARBITRASE Para Pihak sini akan membuat setiap usaha untuk menyelesaikan dengan cara damai semua perbedaan mengenai penafsiran Persetujuan dan pelaksanaan Layanan. Setiap perselisihan atau perbedaan yang tidak dapat diselesaikan oleh Pihak Perjanjian ini akan akhirnya diselesaikan di Indonesia. Penghargaan dari setiap sidang arbitrase bersifat final dan mengikat Para Pihak.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
