in the end, the division is resolved either in the attribution of a new dimension to juridical persons already constituted (separation of one part of a juridical person to be incorporated into another.)
pada akhirnya, Divisi baik diselesaikan dalam atribusi dimensi baru kepada orang yuridis telah membentuk (pemisahan dari salah satu bagian dari orang yuridis untuk dimasukkan ke dalam lain.)
pada akhirnya, divisi teratasi baik dalam atribusi dari dimensi baru untuk badan hukum sudah merupakan (pemisahan salah satu bagian dari suatu badan hukum yang akan dimasukkan ke dalam yang lain.)