25.2 The Tribunal shall have the power to rule on its own jurisdiction terjemahan - 25.2 The Tribunal shall have the power to rule on its own jurisdiction Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

25.2 The Tribunal shall have the po

25.2 The Tribunal shall have the power to rule on its own jurisdiction, including any objections with respect to the existence, termination or validity of the arbitration agreement. For that purpose, an arbitration agreement which forms part of a contract shall be treated as an agreement independent of the other terms of the contract. A decision by the Tribunal that the contract is null and void shall not entail ipso jure the invalidity of the arbitration agreement.
25.3 A plea that the Tribunal does not have jurisdiction shall be raised not later than in the Statement of Defence or in a Statement of Defence to a Counterclaim. A plea that the Tribunal is exceeding the scope of its jurisdiction shall be raised promptly after the Tribunal has indicated its intention to decide on the matter alleged to be beyond the scope of its jurisdiction. In either case the Tribunal may nevertheless admit a late plea under this Rule if it considers the delay justified. A party is not precluded from raising such a plea by the fact that he has nominated, or participated in the nomination of, an arbitrator.
25.4 The Tribunal may rule on a plea referred to in Rule 25.3 either as a preliminary question or in an award on the merits.
25.5 A party may rely on a claim or defence for the purpose of a set-off to the extent permitted by the applicable law.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
25.2 Majelis akan memiliki kekuatan untuk memerintah pada yurisdiksi sendiri, termasuk setiap keberatan sehubungan dengan adanya, penghentian atau keabsahan perjanjian arbitrase. Untuk tujuan itu, perjanjian arbitrase yang membentuk bagian dari kontrak harus diperlakukan sebagai suatu perjanjian terpisah dari ketentuan-ketentuan lainnya kontrak. Keputusan Majelis bahwa kontrak Batal tidak akan memerlukan ipso jure ketidakabsahan perjanjian arbitrase.25.3 permohonan bahwa Majelis tidak memiliki yurisdiksi dibangkitkan tidak lebih dari dalam pernyataan pertahanan atau pernyataan dari pertahanan untuk Balasan. Permohonan bahwa Majelis melebihi lingkup yurisdiksi akan dinaikkan segera setelah Majelis telah menunjukkan niatnya untuk memutuskan masalah diduga berada di luar lingkup dari yurisdiksi. Dalam kedua kasus pengadilan mungkin Namun demikian mengakui permohonan akhir di bawah aturan ini apabila dianggap keterlambatan dibenarkan. Pesta tidak menghalangi dari membesarkan sebuah permohonan oleh fakta bahwa ia telah dinominasikan, atau berpartisipasi dalam pencalonan, seorang arbiter.25,4 Majelis mungkin aturan mengenai permohonan sebagaimana dimaksud dalam peraturan 25.3 baik sebagai pertanyaan awal atau dalam penghargaan pada manfaat.25,5 Partai mungkin mengandalkan pada klaim atau pertahanan untuk set-off untuk Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
25.2 Majelis harus memiliki kekuatan untuk memerintah pada yurisdiksi sendiri, termasuk keberatan sehubungan dengan adanya, penghentian atau keabsahan perjanjian arbitrase. Untuk itu, perjanjian arbitrase yang merupakan bagian dari kontrak harus diperlakukan sebagai independen kesepakatan istilah lain dari kontrak. Sebuah keputusan oleh Pengadilan bahwa kontrak adalah batal demi hukum tidak akan memerlukan ipso jure ketidakabsahan perjanjian arbitrase.
25.3 Sebuah permohonan bahwa Pengadilan tidak memiliki yurisdiksi akan dibangkitkan selambat-lambatnya dalam Pernyataan Pertahanan atau dalam Pernyataan Pertahanan untuk sebuah balasan. Sebuah permohonan bahwa Pengadilan melebihi lingkup yurisdiksinya akan dibangkitkan segera setelah Pengadilan telah mengindikasikan niatnya untuk memutuskan masalah diduga berada di luar lingkup yurisdiksinya. Dalam kedua kasus Majelis dapat tetap mengakui permohonan akhir di bawah Peraturan ini jika menganggap penundaan dibenarkan. Sebuah partai yang tidak dilarang menaikkan permohonan tersebut dengan fakta bahwa ia telah dinominasikan, atau berpartisipasi dalam pencalonan, seorang arbiter.
25.4 Pengadilan mungkin memerintah pada permohonan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 25,3 baik sebagai pertanyaan awal atau dalam penghargaan pada manfaat.
25,5 pihak dapat mengandalkan klaim atau pertahanan untuk tujuan set-off sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: