25.2 Majelis harus memiliki kekuatan untuk memerintah pada yurisdiksi sendiri, termasuk keberatan sehubungan dengan adanya, penghentian atau keabsahan perjanjian arbitrase. Untuk itu, perjanjian arbitrase yang merupakan bagian dari kontrak harus diperlakukan sebagai independen kesepakatan istilah lain dari kontrak. Sebuah keputusan oleh Pengadilan bahwa kontrak adalah batal demi hukum tidak akan memerlukan ipso jure ketidakabsahan perjanjian arbitrase.
25.3 Sebuah permohonan bahwa Pengadilan tidak memiliki yurisdiksi akan dibangkitkan selambat-lambatnya dalam Pernyataan Pertahanan atau dalam Pernyataan Pertahanan untuk sebuah balasan. Sebuah permohonan bahwa Pengadilan melebihi lingkup yurisdiksinya akan dibangkitkan segera setelah Pengadilan telah mengindikasikan niatnya untuk memutuskan masalah diduga berada di luar lingkup yurisdiksinya. Dalam kedua kasus Majelis dapat tetap mengakui permohonan akhir di bawah Peraturan ini jika menganggap penundaan dibenarkan. Sebuah partai yang tidak dilarang menaikkan permohonan tersebut dengan fakta bahwa ia telah dinominasikan, atau berpartisipasi dalam pencalonan, seorang arbiter.
25.4 Pengadilan mungkin memerintah pada permohonan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 25,3 baik sebagai pertanyaan awal atau dalam penghargaan pada manfaat.
25,5 pihak dapat mengandalkan klaim atau pertahanan untuk tujuan set-off sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
