7.13.1 Kepailitan Dari Debitur
JIKA debitur TIDAK memiliki Cukup Uang untuk review membayar Utang (s), besarbesaran disebut Pailit / Bangkrut
(Muflis) di law.71 Komersial Islam Dalam KASUS seperti ITU Harus dipastikan bahwa debitur TIDAK
beralih Ke kebangkrutan penipuan, hearts HAL Penyanyi besarbesaran can be ditekan Dan bahkan dipenjara
untuk review Pembayaran Utang. Namun, JIKA Seseorang Benar-Benar Dalam kesulitan Dan ADA Sedikit kesempatan
kemampuannya untuk review membayar di masa Mendatang, besarbesaran can be dinyatakan Pailit; SEMUA asetnya akan
dijual Dan hasilnya didistribusikan di ANTARA para Kreditur differences dasar dasar pro rata. JIKA beberapa
Utang Belum Dibayar, besarbesaran Harus diberi Waktu untuk review keenakan. Negara ATAU regulator Dari
Sistem Keuangan can be memainkan Peran Penting hearts menyelesaikan masalah tersebut, sebagaimana Nabi suci lakukan
hearts KASUS Ibn Abi Hadrad Dan Jabir bin Abdullah.72 fukaha BERBEDA Mengenai Penangkapan
tersebut debitur Pailit. * Menurut Imam Malik Dan Imam Shafi'e, dia can ditangkap
Hanya JIKA ADA kemungkinan bahwa besarbesaran memiliki beberapa Kekayaan Tersembunyi.
JIKA Komoditas Yang dijual Beroperasi kredit Masih DENGAN pembeli Bangkrut hearts Kondisi Yang sama,
penjual memiliki hak Pertama * Menurut sabda Nabi suci Dan * Menurut
gede sebagian Ahli hukum. (Dikisahkan Abu Huraira: "kata Rasul Allah, 'JIKA Seorang pria menemukan nya
. Hal Yang sama DENGAN Bangkrut, dia LEBIH berhak untuk review membawa mereka Kembali Dari Orang Lain'") Imam
Abu Hanifah Adalah mendukung Distribusi hasil temuan di ANTARA SEMUA creditors.73 lainnya
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
