any act by the Engineer in response to a Contractor’s request except as otherwise expressly specified shall be notified in writing to the Contractor within 28 days of receipt.
setiap bertindak oleh insinyur dalam menanggapi kontraktormeminta kecuali dinyatakan secara tegas ditetapkan akandiberitahu secara tertulis kepada kontraktor dalam 28 haripenerimaan.
setiap tindakan oleh Insinyur dalam menanggapi Kontraktor permintaan kecuali kalau ditentukan harus diberitahukan secara tertulis kepada Kontraktor dalam waktu 28 hari setelah diterima.