Tugas Dan tanggungjawab Komite Tata Kelola meliputi:
a. Mengevaluasi Struktur Dan Kerangka tata kelola Serta KESESUAIAN kebijakan tata kelola Danamon.
b. Mengkaji Dan menilai Prinsip-Prinsip Dan Pelaksanaan tata kelola Serta menyampaikan rekomendasi Perbaikan ditunjukan kepada Dewan Komisaris.
c. Melaporkan ditunjukan kepada Dewan Komisaris BERBAGAI ketidaksesuaian Pelaksanaan tata kelola Dan menyampaikan tindakan-tindakan Yang DAPAT diambil hearts Rangka Perbaikan.
d. Mengkaji Laporan tata kelola Yang dikeluarkan Diposkan Danamon UNTUK memastikan Transparansi Dan Akurasi Laporan tersebut merekomendasikan Serta Perbaikan ditunjukan kepada Direksi.
e. Menyampaikan rekomendasi hearts Rangka pemberian dukungan Dewan Komisaris differences Laporan tata kelola Dan kebijakan tata kelola Danamon.
f. . Menjaga kerahasiaan Seluruh Dokumen, data, Dan Informasi Danamon Wewenang Komite Tata Kelola, meliputi: a. Mengakses Dokumen, data, Dan Informasi Danamon Yang diperlukan. b. Melakukan Komunikasi Langsung DENGAN karyawan, Direksi Dan pihak-pihak berbaring Berlangganan DENGAN Pelaksanaan Tugas Dan tanggung jawab c. Melibatkan pihak TUBINDO UNTUK membantu Pelaksanaan tugasnya JIKA diperlukan. d. Kewenangan Melakukan berbaring Yang Diposkan diberikan Dewan Komisaris.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..