Pengendalian Internal Ini adalah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan dan hasil pemeriksaan oleh auditor internal pada penerapan pengendalian internal. 5.3.2.1 Untuk mempelajari dan memastikan bahwa Bank Mandiri telah memiliki sistem pengendalian internal standar sesuai dengan praktik yang berlaku. 5.3.2.2 untuk mempelajari secara mendalam laporan hasil pemeriksaan Satuan kerja Audit internal dan Auditor Eksternal memeriksa Bank Mandiri untuk memastikan bahwa pengendalian internal telah dilaksanakan dengan baik. 5.3.2.3 untuk melakukan pertemuan berkala kerja unit terkait dengan sistem pengendalian internal dan pelaksanaannya. 5.3.2.4 untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan satuan Kerja Audit intern, akuntan publik, dan hasil pengawasan Bank Indonesia. 5.3.2.5 untuk melaporkan secara berkala hasil monitoring dan untuk memberikan masukan tentang hal-hal yang perlu menjadi perhatian Dewan Komisaris. 5.3.3 kepatuhan untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas kepatuhan perusahaan dengan hukum dan peraturan di sektor Pasar Modal dan peraturan Bank Indonesia serta peraturan lain yang berkaitan dengan bisnis perbankan melalui koordinasi dengan Komite Pemantau Risiko. 5.3.3.1 untuk mempelajari laporan berkala yang dikeluarkan oleh Grup Kepatuhan. 5.3.3.2 untuk mempelajari laporan hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan internal dan eksternal yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja internal dan eksternal Audit. 5.3.3.3 untuk melakukan pertemuan berkala dengan Compliance Group untuk membahas setiap hal yang terkait dengan kepatuhan. 5.3. 3.4 untuk melakukan monitoring dan mengevaluasi terhadap kesesuaian dengan pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan audit standar yang berlaku. 5.3.3.5 untuk melakukan monitoring dan mengevaluasi terhadap kesesuaian dengan laporan keuangan dengan pedoman akuntansi standar.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
