the Members shall agree on such valid and enforceable provisions inste terjemahan - the Members shall agree on such valid and enforceable provisions inste Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

the Members shall agree on such val

the Members shall agree on such valid and enforceable provisions instead of the invalid or unenforceable provisions, which are closest to the economic purpose intended by the Members with the invalid or unenforceable provision. The Members shall in good faith seek to substitute for the invalid provision a valid provision which so nearly as possible conveys the same meaning as the invalid provision.


ARTICLE 24: MISCELLANEOUS

24.1 Other than the expenses expressly provided in this Agreement to be borne by a Member, each Member will bear the legal, accounting and other expenses incurred by such Member in connection with the negotiation, preparation and execution hereof, and the transactions contemplated hereby.

24.2 Unless expressly provided to the contrary herein, failure or delay of any Member to enforce any of the provisions of this Agreement or assert any rights hereunder shall in no way be construed as a waiver of such provision(s) or rights and shall not affect the right of the such Member to enforce each and every provision of this Agreement in accordance with its terms. No Member hereto shall be deemed to have waived any provision of this Agreement unless such waiver shall be in writing and signed by such Member. No waiver shall be deemed to be a continuing waiver unless so stated in writing.

24.3 No remedy conferred by any of the provisions of this Agreement is intended to be exclusive of any other remedy which is otherwise available in law, in equity, by statute or otherwise, and each and every other remedy shall be cumulative (and not alternative) and shall be in addition to every other remedy given hereunder now or hereafter existing in Law, in equity, by statue or otherwise. It would be open for the Members hereto to enforce any and all remedies available to it successively or concurrently. The election of any one or more of such remedies by a Member shall not constitute a waiver by such Member of its right to pursue any other available remedies.

24.4 In the event, any of the obligations/duties of the Members are found to be in violation of the statutory guidelines/regulations, the Members agree to suitably comply with the applicable provisions and in the meantime the Members shall take such steps and undertake such acts and omissions as may be required bearing in mind the spirit and intent of this Agreement and other documents related to these presents.

24.5 Each Member shall provide such further assistance and cooperation as may be reasonably required by any other Member, for the purposes of enabling such other Members to protect their rights and interests as contained herein.

24.6 No third party shall become a party to the Agreement without the prior express written consent of all of the Members.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Para anggota akan setuju pada ketentuan-ketentuan berlaku dan dapat dilaksanakan bukan ketentuan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, yang paling dekat ke tujuan ekonomi yang dimaksudkan oleh para anggota dengan ketentuan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan. Anggota harus itikad baik mencari pengganti untuk penyediaan tidak valid sesuai ketentuan yang berlaku yang hampir sebanyak mungkin menyampaikan makna yang sama penyediaan tidak valid.PASAL 24: MISCELLANEOUS 24.1 lain daripada biaya-biaya yang secara tegas diberikan dalam Perjanjian ini harus ditanggung oleh anggota, masing-masing anggota akan melahirkan hukum, akuntansi dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh anggota tersebut berkaitan dengan persiapan, negosiasi dan pelaksanaan perjanjian ini, dan transaksi yang dimaksud dengan ini. 24,2 kecuali secara jelas dinyatakan sebaliknya sini, kegagalan atau penundaan dari setiap anggota untuk menegakkan ketentuan Perjanjian ini atau menegaskan hak-hak ini di tidak dapat ditafsirkan sebagai aturan pengabaian tersebut atau hak dan tidak akan mempengaruhi hak anggota tersebut untuk menegakkan setiap ketentuan Perjanjian ini sesuai dengan persyaratannya. Tidak ada anggota siniUntuk akan dianggap telah dibebaskan ketentuan dari Perjanjian ini kecuali pengabaian tersebut harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh anggota tersebut. Tanpa pembebasan dianggap sebagai suatu melanjutkan pelepasan kecuali jadi dinyatakan secara tertulis.24.3 No remedy conferred by any of the provisions of this Agreement is intended to be exclusive of any other remedy which is otherwise available in law, in equity, by statute or otherwise, and each and every other remedy shall be cumulative (and not alternative) and shall be in addition to every other remedy given hereunder now or hereafter existing in Law, in equity, by statue or otherwise. It would be open for the Members hereto to enforce any and all remedies available to it successively or concurrently. The election of any one or more of such remedies by a Member shall not constitute a waiver by such Member of its right to pursue any other available remedies.24.4 In the event, any of the obligations/duties of the Members are found to be in violation of the statutory guidelines/regulations, the Members agree to suitably comply with the applicable provisions and in the meantime the Members shall take such steps and undertake such acts and omissions as may be required bearing in mind the spirit and intent of this Agreement and other documents related to these presents. 24.5 Each Member shall provide such further assistance and cooperation as may be reasonably required by any other Member, for the purposes of enabling such other Members to protect their rights and interests as contained herein.24.6 No third party shall become a party to the Agreement without the prior express written consent of all of the Members.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Anggota harus menyetujui ketentuan sah dan berlaku seperti bukan ketentuan yang tidak valid atau tidak dapat diterapkan, yang paling dekat dengan tujuan ekonomi yang dimaksudkan oleh Anggota dengan ketentuan tidak sah atau tidak dapat diterapkan. Anggota wajib dengan itikad baik berusaha untuk menggantikan ketentuan yang tidak sah ketentuan yang sah yang begitu hampir mungkin menyampaikan arti yang sama dengan ketentuan yang tidak sah. PASAL 24: LAIN-LAIN 24.1 Selain biaya tegas dalam Perjanjian ini harus ditanggung oleh Anggota , masing-masing Anggota akan menanggung hukum, akuntansi dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh seperti Anggota sehubungan dengan negosiasi, persiapan dan pelaksanaan perjanjian ini, dan transaksi dimaksud dengan ini. 24.2 Kecuali diberikan kepada sini sebaliknya, kegagalan atau penundaan setiap Anggota untuk menegakkan salah satu ketentuan dari Perjanjian ini atau menegaskan setiap bawah ini hak wajib sekali tidak dapat ditafsirkan sebagai pelepasan dari ketentuan tersebut (s) atau hak dan tidak akan mempengaruhi hak tersebut Anggota untuk menegakkan setiap ketentuan Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan-ketentuannya. Tidak ada Anggota Perjanjian ini akan dianggap telah melepaskan ketentuan apapun dalam Perjanjian ini kecuali pengabaian tersebut harus secara tertulis dan ditandatangani oleh Anggota tersebut. Tidak ada pengabaian akan dianggap sebagai pengabaian terus kecuali sehingga dinyatakan secara tertulis. 24.3 Tidak ada obat yang diberikan oleh salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini dimaksudkan untuk menjadi eksklusif dari setiap obat lain yang dinyatakan tersedia dalam hukum, ekuitas, dengan undang-undang atau sebaliknya, dan setiap obat lainnya harus kumulatif (dan tidak alternatif) dan harus di samping setiap obat lain yang diberikan di bawah ini sekarang atau selanjutnya ada di UU, ekuitas, dengan patung atau sebaliknya. Ini akan menjadi terbuka untuk anggota perjanjian ini untuk melaksanakan setiap dan semua obat yang tersedia untuk itu berturut-turut atau secara bersamaan. Pemilihan dari satu atau lebih dari obat tersebut oleh Anggota tidak akan menyebabkan pengabaian oleh Anggota seperti hak untuk mendapatkan remedi lain yang tersedia. 24.4 Dalam acara tersebut, salah satu kewajiban / tugas dari Anggota yang ditemukan di pelanggaran pedoman hukum / peraturan, Anggota setuju untuk sesuai memenuhi ketentuan yang berlaku dan sementara itu Anggota harus mengambil langkah-langkah tersebut dan melakukan tindakan dan kelalaian seperti mungkin diperlukan mengingat semangat dan tujuan Perjanjian ini dan lainnya dokumen yang berhubungan dengan hadiah tersebut. 24,5 Setiap Anggota wajib memberikan bantuan lebih lanjut tersebut dan kerjasama yang mungkin cukup diperlukan oleh Anggota lain, untuk tujuan memungkinkan anggota lain seperti untuk melindungi hak-hak dan kepentingan mereka sebagai yang terkandung di dalam. 24,6 ada pihak ketiga akan menjadi pihak untuk Perjanjian tanpa persetujuan sebelumnya mengungkapkan tertulis dari semua anggota.















Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: