Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Q: mungkin orang asing memiliki tanah di Indonesia secara individual?: Kode tanah menyatakan bahwa individu asing dapat memiliki tanah di Indonesia dengan status Hak Pakai (hak penggunaan) atau melalui prasarana. Hak Pakai dapat diterapkan untuk tanah pemerintah atau tanah Hak Milik (Freehold). Warga negara Indonesia bisa sendiri tanah (properti) dengan judul Hak Milik (Freehold judul). Jika investor asing bersikeras untuk memiliki freehold properti, ia dapat menggunakan bahasa Indonesia sebagai nominator, dengan jumlah kontrak dan dokumen lainnya yang harus disiapkan oleh dan ditandatangani di hadapan Notaris berkualitas. Ini termasuk pembelian atau kontrak sewa untuk properti mentransfer hak-hak dari pemilik sebelumnya ke calon; Perjanjian kredit untuk pembelian Penyewaan harga antara investor dan calon; dan tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat dipindahtangankan kuasa untuk menjual, mentransfer, atau jika tidak membuang properti dan mewakili nominator dalam sengketa mengenai properti, diberikan dari calon investor. Calon juga akan diminta untuk menyerahkan semua judul tanah asli untuk investor asing.Q: adalah Hak Pakai mirip dengan prasarana?A: Prasarana adalah pembelian langsung antara pembeli dan pemilik tanah oleh perjanjian sewa yang disahkan oleh Notaris tetapi tidak terdaftar dalam urusan pertanahan. Hak Pakai adalah hak Diperoleh dari melepaskan hak tertentu pada pemerintah atau Hak Milik tanah. Oleh karena itu Hak Pakai bisa didaftarkan dalam urusan tanah maka sertifikat akan nama pembeli.Q: Berapa lama Apakah penerapan Hak Pakai atas tanah?: Peraturan pemerintah menyatakan bahwa Hak Pakai atas tanah pemerintah dapat diterapkan selama 25 tahun dan dapat diperpanjang. Namun, setelah periode waktu berakhir Anda harus memperbaharui (tidak memperluas) oleh Notaris. Anda dapat meminta perpanjangan terlebih dahulu sebelum membeli tanah oleh perusahaan kami dan para staf akan dengan senang hati membantu Anda.Q: apa yang harus saya lakukan jika saya ingin mengamankan tanah oleh perusahaan?A: Kode tanah menyatakan setiap perusahaan lokal yang didirikan mematuhi hukum Indonesia dan/atau orang asing yang memiliki perwakilan di wilayah Indonesia mungkin memiliki tanah dan memiliki hak untuk tanah berupa Hak Guna Bangunan (hak untuk mendirikan sebuah bangunan) di atas tanah pemerintah atau Hak Milik tanah. Oleh karena itu, Anda perlu untuk mendirikan sebuah perusahaan investasi asing langsung di Indonesia (Penanaman Modal Asing /PMA) pertama untuk mendapatkan dan mengamankan tanah.Q: sekarang, apa adalah Hak Guna Bangunan?A: Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan bangunan tanah tertentu. Hal ini dapat diterapkan pada pemerintah atau Hak Milik tanah. Itu juga bisa didaftarkan untuk Urusan Pertanahan, dan mereka akan mengeluarkan sertifikat nama perusahaan.Q: Berapa lama Apakah penerapan Hak Guna Bangunan atas tanah?: Hak Guna Bangunan atas tanah pemerintah dapat diterapkan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Hal ini juga atas Hak Milik tanah dengan periode waktu yang sama dan terbarukan. Kemajuan satu dapat diperoleh sebelum membeli perusahaan kami.Q: individu asing bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan?: Individu asing mungkin tidak memiliki lahan dengan status Hak Guna Bangunan, tapi satu dengan Hak Pakai. Kode tanah menyatakan hanya untuk warga negara Indonesia atau perusahaan yang mematuhi hukum Indonesia dan didirikan di wilayah ini.Q: biarkan aku tahu yang status aman untuk orang asing ke tanah sendiri: Tergantung pada kebutuhan. Ketika pembeli adalah dua orang atau lebih Hak Guna Bangunan adalah yang terbaik tetapi mendirikan sebuah perusahaan PMA adalah suatu keharusan, tanpa satu ini status hanya Hak Pakai. Tetapi akan berguna ketika tanah cukup lebar untuk dibagi. Hal ini juga status terbaik jika pembeli satu orang. Namun status kedua aman bagi orang asing.Q: itu berarti bahwa Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan hanya dapat diterapkan ke tanah warga negara Indonesia dengan status Hak Milik.A: Ya itu adalah, karena Hak Milik adalah gelar yang diberikan hanya untuk warga negara Indonesia. Cara terbaik untuk mengamankan properti Anda adalah Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan, karena dengan Haks mereka pemilik tanah telah merilis judul nya ke satu.Q: pemilik tanah harus menyediakan dokumen spesifik untuk mengamankan properti saya?A: Ya. Anda sendiri membeli tanah dalam kenyataan. Karena orang asing tidak memiliki judul ke tanah di Indonesia maka pemilik Hak Milik harus transfer ke Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan oleh beberapa mekanisme hukum.Q: Apakah bank menerima hak kedua jika saya akan hipotek tanah?: Sebagian besar bank di Indonesia menerima hak-hak baik, meskipun mungkin ada beberapa kebijakan yang berbeda antara satu dan lainnya.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
