Majikan berhak tunduk Sub-Pasal 2.5
[Majikan Klaim] untuk perpanjangan Cacat
Periode Pemberitahuan untuk Pekerjaan atau bagian jika dan untuk
sejauh bahwa Works, Bagian atau item utama Plant (sebagai
kasus mungkin akan, dan setelah mengambil alih) tidak dapat digunakan untuk
tujuan yang mereka dimaksudkan karena alasan adanya
cacat atau dengan alasan kerusakan disebabkan oleh
Kontraktor. Namun, Periode Cacat Pemberitahuan akan
tidak diperpanjang oleh lebih dari dua tahun.
Jika pengiriman dan / atau ereksi Tanaman dan / atau Materi yang
ditunda di bawah Sub-Ayat 8.8 [Suspensi Kerja] atau
Sub-Ayat 16.1 [Hak Kontraktor untuk Suspend
Kerja], kewajiban Kontraktor menurut ketentuan ini akan
tidak berlaku untuk cacat atau kerusakan yang terjadi lebih dari
dua tahun setelah Periode Cacat Pemberitahuan untuk Pabrik
dan / atau Bahan sebaliknya akan berakhir.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
