The Employer shall be entitled subject to Sub-Clause 2.5[Employer’s Cl terjemahan - The Employer shall be entitled subject to Sub-Clause 2.5[Employer’s Cl Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

The Employer shall be entitled subj

The Employer shall be entitled subject to Sub-Clause 2.5
[Employer’s Claims] to an extension of the Defects
Notification Period for the Works or a Section if and to the
extent that the Works, Section or a major item of Plant (as
the case may be, and after taking over) cannot be used for
the purposes for which they are intended by reason of a
defect or by reason of damage attributable to the
Contractor. However, a Defects Notification Period shall
not be extended by more than two years.
If delivery and/or erection of Plant and/or Materials was
suspended under Sub-Clause 8.8 [Suspension of Work] or
Sub-Clause 16.1 [Contractor’s Entitlement to Suspend
Work], the Contractor’s obligations under this Clause shall
not apply to any defects or damage occurring more than
two years after the Defects Notification Period for the Plant
and/or Materials would otherwise have expired.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Majikan berhak tunduk pada sub ayat 2.5[Majikan klaim] untuk perpanjangan CacatPeriode pemberitahuan untuk pekerjaan atau bagian jika danbatas yang karya-karya, Bagian atau item utama tanaman (sebagaiyang mungkin terjadi, dan setelah mengambil alih) tidak dapat digunakan untuktujuan yang mereka dimaksudkan karenaCacat atau karena kerusakan disebabkan olehKontraktor. Namun, periode pemberitahuan yang cacat akantidak dapat diperpanjang oleh lebih dari dua tahun.Jika pengiriman dan/atau ereksi tanaman dan/atau bahanditangguhkan berdasarkan sub ayat 8.8 [suspensi kerja] atauSub ayat 16.1 [kontraktor hak untuk menangguhkanPekerjaan], kontraktor kewajiban di dalam ayat ini harustidak berlaku untuk setiap cacat atau kerusakan terjadi lebih daridua tahun setelah periode pemberitahuan yang cacat pabrikdan/atau bahan lain telah berakhir.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Majikan berhak tunduk Sub-Pasal 2.5
[Majikan Klaim] untuk perpanjangan Cacat
Periode Pemberitahuan untuk Pekerjaan atau bagian jika dan untuk
sejauh bahwa Works, Bagian atau item utama Plant (sebagai
kasus mungkin akan, dan setelah mengambil alih) tidak dapat digunakan untuk
tujuan yang mereka dimaksudkan karena alasan adanya
cacat atau dengan alasan kerusakan disebabkan oleh
Kontraktor. Namun, Periode Cacat Pemberitahuan akan
tidak diperpanjang oleh lebih dari dua tahun.
Jika pengiriman dan / atau ereksi Tanaman dan / atau Materi yang
ditunda di bawah Sub-Ayat 8.8 [Suspensi Kerja] atau
Sub-Ayat 16.1 [Hak Kontraktor untuk Suspend
Kerja], kewajiban Kontraktor menurut ketentuan ini akan
tidak berlaku untuk cacat atau kerusakan yang terjadi lebih dari
dua tahun setelah Periode Cacat Pemberitahuan untuk Pabrik
dan / atau Bahan sebaliknya akan berakhir.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: