Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Dear CASS partisipan Airlines, Harap diperhatikan bahwa ke Bank Indonesia Peraturan Nomor 17/3/PBI/2015, efektif 31 Maret 2015 dengan tenggang waktu 1 Juli 2015, yang dikeluarkan oleh Bank Sentral Indonesia, memerintahkan satu-satunya menggunakan dari Indonesia Rupiah (IDR), itu wajib bahwa semua transaksi CASS hanya boleh dilakukan dalam Rupiah efektif 1 Juli 2015. Berlakunya peraturan baru ini akan berarti bahwa agen pengiriman dan maskapai penyelesaian akan dibuat hanya dalam rupiah. Dengan demikian, pemukiman pertama untuk maskapai, di bawah peraturan baru, akan dilakukan pada 13 Agustus 2015 untuk siklus pelaporan 201513 (1‐15JULY2015). Pada tahap ini, meskipun IATA telah menulis kepada Bank Sentral Indonesia meminta selama lebih lanjut memperpanjang masa tenggang untuk menerapkan ini, to‐date, IATA belum menerima setiap umpan balik ini.Catatan kami menunjukkan bahwa, saat ini Anda CASS maskapai penyelesaian dibuat ke rekening USD lokal di Indonesia. Oleh karena itu kita menulis untuk diminta untuk memberikan dengan mandat bank dalam rupiah untuk mempengaruhi pemukiman masa depan yang efektif 13 Agustus 2015. Kami sangat menghargai jika Anda harap mengirimkan rincian pemesanan 2015 10 Juli, dalam rangka bagi kita untuk memperbarui sistem pengolahan dan melaksanakan pengujian diperlukan sebelum Anda pemukiman pertama dalam rupiah. Harap menemukan terlampir petunjuk tentang cara mengirimkan kami rincian bank mandat Anda baru. Jika Anda memerlukan lebih lanjut bantuan dan/atau klarifikasi, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui Customer Portal di www.iata.org/cs atau di telepon di + 65 6499 2427 antara 10.00 dan 2.00 pm (Senin – Jumat). Untuk maskapai tersebut tertarik menggunakan ICCS, kami menghargai jika Anda silakan berkomunikasi dengan tim ICCS IATA's langsung melalui info.iccs@iata.org. Pastikan untuk menyerahkan dokumen ICCS langsung ke ICCSGeneva.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
