Dear CASS Participant Airlines, Please be advised that further to Bank terjemahan - Dear CASS Participant Airlines, Please be advised that further to Bank Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Dear CASS Participant Airlines, Ple

Dear CASS Participant Airlines,

Please be advised that further to Bank Indonesia Regulation NUMBER 17/3/PBI/2015, effective 31st March 2015 with grace period 1st July 2015, issued by Central Bank of Indonesia, instructing the sole use of Indonesian Rupiah (IDR), it is mandatory that all CASS transactions should only be done in IDR effective 1st July 2015.

Effectiveness of this new regulation would mean that the agency remittance and airline settlement will be made only in IDR. Accordingly, the first settlement to airlines, under the new regulation, will be made on 13th August 2015 for the reporting cycle 201513 (1‐15JULY2015).

At this stage, though IATA had written to Indonesia Central Bank requesting for a further extended grace period to implement this, to‐date, IATA had not received any feedback on this.
Our records show that, currently your CASS airline settlement is made into a local USD account in Indonesia. Therefore we write to kindly request you to provide us with a bank mandate in IDR to affect the future settlements effective 13th August 2015.

We would appreciate if you please submit your details latest by 10th July 2015, in order for us to update the processing systems and carry out the necessary testing prior to your first settlement in IDR.

Please find attached instructions on how to submit us details of your new bank mandate. Should you require any further assistance and/or clarifications, please feel free to contact us via the Customer Portal at www.iata.org/cs or on phone at +65 6499 2427 between 10.00 am and 2.00 pm (Monday – Friday).

For those airlines interested in using ICCS, we appreciate if you please communicate with IATA’s ICCS team directly via info.iccs@iata.org. Kindly ensure to submit the ICCS document directly to ICCS
Geneva.
1811/5000
Dari: Inggris
Ke: Bahasa Indonesia
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Dear CASS partisipan Airlines, Harap diperhatikan bahwa ke Bank Indonesia Peraturan Nomor 17/3/PBI/2015, efektif 31 Maret 2015 dengan tenggang waktu 1 Juli 2015, yang dikeluarkan oleh Bank Sentral Indonesia, memerintahkan satu-satunya menggunakan dari Indonesia Rupiah (IDR), itu wajib bahwa semua transaksi CASS hanya boleh dilakukan dalam Rupiah efektif 1 Juli 2015. Berlakunya peraturan baru ini akan berarti bahwa agen pengiriman dan maskapai penyelesaian akan dibuat hanya dalam rupiah. Dengan demikian, pemukiman pertama untuk maskapai, di bawah peraturan baru, akan dilakukan pada 13 Agustus 2015 untuk siklus pelaporan 201513 (1‐15JULY2015). Pada tahap ini, meskipun IATA telah menulis kepada Bank Sentral Indonesia meminta selama lebih lanjut memperpanjang masa tenggang untuk menerapkan ini, to‐date, IATA belum menerima setiap umpan balik ini.Catatan kami menunjukkan bahwa, saat ini Anda CASS maskapai penyelesaian dibuat ke rekening USD lokal di Indonesia. Oleh karena itu kita menulis untuk diminta untuk memberikan dengan mandat bank dalam rupiah untuk mempengaruhi pemukiman masa depan yang efektif 13 Agustus 2015. Kami sangat menghargai jika Anda harap mengirimkan rincian pemesanan 2015 10 Juli, dalam rangka bagi kita untuk memperbarui sistem pengolahan dan melaksanakan pengujian diperlukan sebelum Anda pemukiman pertama dalam rupiah. Harap menemukan terlampir petunjuk tentang cara mengirimkan kami rincian bank mandat Anda baru. Jika Anda memerlukan lebih lanjut bantuan dan/atau klarifikasi, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui Customer Portal di www.iata.org/cs atau di telepon di + 65 6499 2427 antara 10.00 dan 2.00 pm (Senin – Jumat). Untuk maskapai tersebut tertarik menggunakan ICCS, kami menghargai jika Anda silakan berkomunikasi dengan tim ICCS IATA's langsung melalui info.iccs@iata.org. Pastikan untuk menyerahkan dokumen ICCS langsung ke ICCSGeneva.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Sayang CASS Peserta Airlines, Harap diperhatikan bahwa lebih lanjut untuk Peraturan Bank Indonesia NOMOR 17/3 / PBI / 2015, efektif 31 Maret 2015 dengan masa tenggang 1 Juli 2015, yang dikeluarkan oleh Bank Sentral Indonesia, menginstruksikan penggunaan tunggal Rupiah Indonesia (IDR ), itu adalah wajib bahwa semua transaksi CASS hanya harus dilakukan di Rp 1 Juli 2015. efektif Efektivitas peraturan baru ini akan berarti bahwa pengiriman agen dan penyelesaian maskapai akan dilakukan hanya dalam Rp. Dengan demikian, penyelesaian pertama penerbangan, di bawah peraturan baru, akan dilakukan pada 13 Agustus 2015 untuk siklus pelaporan 201.513 (1-15JULY2015). Pada tahap ini, meskipun IATA telah menulis kepada Bank Sentral Indonesia yang meminta tenggang waktu diperpanjang lanjut untuk melaksanakan ini, to-date, IATA belum menerima umpan balik tentang ini. Data kami menunjukkan bahwa, saat ini penyelesaian maskapai CASS Anda dibuat ke rekening USD lokal di Indonesia. Oleh karena itu kita menulis untuk meminta Anda untuk memberikan kami dengan mandat bank Rp mempengaruhi pemukiman masa depan yang efektif 13 Agustus 2015. Kami sangat menghargai jika Anda silahkan pilih rincian Anda terakhir dengan 10 Juli 2015, dalam rangka bagi kita untuk memperbarui sistem pengolahan dan melaksanakan pengujian yang diperlukan sebelum pemukiman pertama di Rp. Silahkan petunjuk melekat tentang cara mengirimkan kami rincian mandat bank baru Anda. Jika Anda memerlukan bantuan dan / atau klarifikasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui Customer Portal di www.iata.org/cs atau telepon di +65 6499 2427 10:00-02:00 (Senin - Jumat). Untuk mereka penerbangan tertarik menggunakan ICCS, kami menghargai jika Anda silakan berkomunikasi dengan tim ICCS IATA langsung melalui info.iccs@iata.org. Mohon memastikan untuk menyerahkan dokumen ICCS langsung ke ICCS Jenewa.













Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: ilovetranslation@live.com