Pensions and Annuities1. Pensions and annuities arising in a Contracti terjemahan - Pensions and Annuities1. Pensions and annuities arising in a Contracti Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Pensions and Annuities1. Pensions a

Pensions and Annuities
1. Pensions and annuities arising in a Contracting State and paid to a resident of the other
Contracting State may be taxed in that other State, but the amount of any pension included in income for
the purposes of taxation in that other State shall not exceed the amount that would be included in the
first-mentioned State if the recipient were a resident thereof.
2. However:
(a) Pensions may also be taxed in the Contracting State in which they arise and
according to the laws of that State; but if a resident of the other Contracting State is the
beneficial owner of a periodic pension payment, the tax so charged shall not exceed 15 per cent
of the gross amount of such payment; and
(b) Annuities may also be taxed in the Contracting State in which they arise and
according to the laws of that State; but if a resident of the other Contracting State is the
beneficial owner of an annuity payment, the tax so charged shall not exceed 15 per cent of the
portion of such payment that is liable to tax in the first-mentioned State.
3. For the purposes of this Convention, the term "pensions" includes any payment under a
superannuation, pension or retirement plan, Armed Forces retirement pay, war veterans pensions and
allowances and amounts paid under a sickness, accident or disability plan, but does not include
payments under an income-averaging annuity contract or any benefit referred to in paragraph 5.
4. For the purposes of the Convention, the term "annuities" means a stated sum paid periodically at
stated times during life or during a specified number of years, under an obligation to make the payments
in return for adequate and full consideration (other than services rendered), but does not include a
payment that is not a periodic payment or any annuity the cost of which was deductible for the purposes
of taxation in the Contracting State in which it was acquired.
5. Benefits under the social security legislation in a Contracting State paid to a resident of the other
Contracting State or a citizen of the United States shall be taxable only in the first-mentioned State.
6. Alimony and other similar amounts (including child support payments) arising in a Contracting
State and paid to a resident of the other Contracting State shall be taxable only in that other State, but
the amount included in income for the purposes of taxation in that other State shall not exceed the
amount that would be included in income in the first-mentioned State if the recipient were a resident
thereof.
ARTICLE XIX
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Pensiun dan anuitas1. pensiun dan anuitas timbul di negara Pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk yang lainKontraktor negara dapat dikenakan pajak di negara lainnya tersebut, tetapi jumlah setiap pensiun termasuk pendapatan untukTujuan dari pengenaan pajak di negara lainnya tersebut tidak akan melebihi jumlah yang akan dimasukkan dalamNegara yang disebut pertama jika Penerima penduduk daripadanya.2. Namun demikian:() pensiun dapat juga dikenakan pajak di negara di mana mereka timbul danMenurut undang-undang negara yang bersangkutan; Tapi jika seorang warga dari negara lainpemilik manfaat pembayaran periodik pension, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persendari jumlah bruto pembayaran; dan(b) anuitas dapat juga dikenakan pajak di negara di mana mereka timbul danMenurut undang-undang negara yang bersangkutan; Tapi jika seorang warga dari negara lainpemilik manfaat pembayaran anuitas, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dariBagian pembayaran yang dapat dikenakan pajak di negara yang disebut pertama.3. untuk tujuan Konvensi ini, istilah "pensiun" meliputi setiap pembayaran di bawahrencana pensiun, pensiun atau pensiun, Angkatan bersenjata membayar pensiun, pensiun veteran perang dantunjangan dan jumlah yang dibayar di bawah rencana sakit, kecelakaan, atau Cacat, tetapi tidak termasukPembayaran di bawah pendapatan-rata-rata anuitas kontrak atau manfaat dirujuk dalam ayat 5.4. untuk keperluan Konvensi, istilah "anuitas" berarti jumlah yang dinyatakan dibayar secara berkalamenyatakan kali selama hidup atau selama beberapa tahun, memiliki kewajiban untuk melakukan pembayarandalam kembali untuk memadai dan penuh pertimbangan (selain Jasa yang diberikan), tetapi tidak termasukpembayaran yang tidak pembayaran berkala atau anuitas setiap biaya yang adalah dikurangkan untuk tujuanpajak di negara yang diakuisisi.5. manfaat di bawah undang-undang jaminan sosial di negara yang dibayarkan kepada penduduk yang lainKontraktor negara atau warga negara Amerika Serikat akan dikenakan pajak hanya di negara yang disebut pertama.6. tunjangan dan jumlah lain serupa (termasuk anak dukungan pembayaran) timbul di negaraNegara dan dibayarkan kepada penduduk yang lain negara Pihak pada Persetujuan akan dikenakan pajak hanya di negara lainnya tersebut, tapiJumlah pendapatan untuk tujuan perpajakan di mana negara lain tidak akan melebihijumlah yang akan dimasukkan dalam pendapatan di negara yang disebut pertama jika Penerima pendudukdaripadanya.PASAL XIX
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Pensiun dan Tunjangan Hari Tua
1. pensiun dan tunjangan hari tua yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada penduduk yang lain
Negara pihak dapat dikenakan pajak di Negara lainnya, tetapi jumlah pensiun yang termasuk dalam pendapatan untuk
tujuan perpajakan di Negara lain akan tidak melebihi jumlah yang akan dimasukkan dalam
Negara yang disebut pertama jika penerima adalah penduduk dari padanya.
2. Namun:
(a) Wisma dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana mereka muncul dan
sesuai dengan hukum Negara tersebut; tetapi jika penduduk Negara pihak lainnya adalah
pemilik manfaat dari pembayaran pensiun berkala, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen
dari jumlah kotor pembayaran tersebut; dan
(b) Annuities dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana mereka muncul dan
sesuai dengan hukum Negara tersebut; tetapi jika penduduk Negara lainnya adalah
pemilik manfaat dari pembayaran anuitas, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari
porsi pembayaran tersebut yang dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama.
3. Untuk tujuan Konvensi ini, istilah "pensiun" mencakup pembayaran di bawah
rencana pensiun, pensiun atau pensiun, Angkatan Bersenjata pensiun gaji, veteran perang pensiun dan
tunjangan dan jumlah yang dibayar di bawah rencana penyakit, kecelakaan atau cacat, tetapi tidak tidak termasuk
pembayaran di bawah kontrak anuitas pendapatan averaging atau manfaat apapun sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.
4. untuk tujuan konvensi, istilah "anuitas" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala pada
waktu tertentu selama hidup atau selama jumlah tertentu tahun, di bawah kewajiban untuk melakukan pembayaran
sebagai imbalan yang memadai dan penuh pertimbangan (selain jasa yang diberikan), tetapi tidak termasuk
pembayaran yang tidak pembayaran periodik atau anuitas biaya dari yang dikurangkan untuk tujuan
perpajakan di Negara yang diakuisisi.
5. Manfaat di bawah undang-undang jaminan sosial suatu Negara dibayarkan kepada penduduk yang lain
Negara atau warga negara Amerika Serikat hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama.
6. Tunjangan dan jumlah yang sama lainnya (termasuk pembayaran tunjangan anak) yang timbul dalam Persetujuan
Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya, namun
jumlah termasuk dalam pendapatan untuk tujuan perpajakan dalam lainnya Negara tidak akan melebihi
jumlah yang akan dimasukkan dalam pendapatan di Negara yang disebut pertama apabila penerima yang penduduk
tersebut.
PASAL XIX
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: