Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Pensiun dan anuitas1. pensiun dan anuitas timbul di negara Pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk yang lainKontraktor negara dapat dikenakan pajak di negara lainnya tersebut, tetapi jumlah setiap pensiun termasuk pendapatan untukTujuan dari pengenaan pajak di negara lainnya tersebut tidak akan melebihi jumlah yang akan dimasukkan dalamNegara yang disebut pertama jika Penerima penduduk daripadanya.2. Namun demikian:() pensiun dapat juga dikenakan pajak di negara di mana mereka timbul danMenurut undang-undang negara yang bersangkutan; Tapi jika seorang warga dari negara lainpemilik manfaat pembayaran periodik pension, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persendari jumlah bruto pembayaran; dan(b) anuitas dapat juga dikenakan pajak di negara di mana mereka timbul danMenurut undang-undang negara yang bersangkutan; Tapi jika seorang warga dari negara lainpemilik manfaat pembayaran anuitas, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dariBagian pembayaran yang dapat dikenakan pajak di negara yang disebut pertama.3. untuk tujuan Konvensi ini, istilah "pensiun" meliputi setiap pembayaran di bawahrencana pensiun, pensiun atau pensiun, Angkatan bersenjata membayar pensiun, pensiun veteran perang dantunjangan dan jumlah yang dibayar di bawah rencana sakit, kecelakaan, atau Cacat, tetapi tidak termasukPembayaran di bawah pendapatan-rata-rata anuitas kontrak atau manfaat dirujuk dalam ayat 5.4. untuk keperluan Konvensi, istilah "anuitas" berarti jumlah yang dinyatakan dibayar secara berkalamenyatakan kali selama hidup atau selama beberapa tahun, memiliki kewajiban untuk melakukan pembayarandalam kembali untuk memadai dan penuh pertimbangan (selain Jasa yang diberikan), tetapi tidak termasukpembayaran yang tidak pembayaran berkala atau anuitas setiap biaya yang adalah dikurangkan untuk tujuanpajak di negara yang diakuisisi.5. manfaat di bawah undang-undang jaminan sosial di negara yang dibayarkan kepada penduduk yang lainKontraktor negara atau warga negara Amerika Serikat akan dikenakan pajak hanya di negara yang disebut pertama.6. tunjangan dan jumlah lain serupa (termasuk anak dukungan pembayaran) timbul di negaraNegara dan dibayarkan kepada penduduk yang lain negara Pihak pada Persetujuan akan dikenakan pajak hanya di negara lainnya tersebut, tapiJumlah pendapatan untuk tujuan perpajakan di mana negara lain tidak akan melebihijumlah yang akan dimasukkan dalam pendapatan di negara yang disebut pertama jika Penerima pendudukdaripadanya.PASAL XIX
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..