Kritis Ilmu Hukum sebagai Yurisprudensi Analytic:
The Critique of Liberal Hak Teori
Beberapa sarjana hukum kritis ditampilkan minat keprihatinan tradisional analitik
yurisprudensi. Para sarjana ini mengikuti jejak realis hukum Wesley Hohfeld
(1913), Walter Wheeler Masak (1918), Robert Hale (1943), dan Morris Cohen (1927),
mengkritik teori hak liberal dengan menekankan saling ketergantungan ekonomi dan sosial
dari badan hukum. Mereka berpendapat bahwa saling ketergantungan seperti frustrasi liberal klasik
aspirasi untuk mengamankan bola maksimum kebebasan yang sama dengan de fi hak ning. Seperti mereka
leluhur realis hukum, sarjana hukum kritis melihat hak sebagai:
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
