Critical Legal Studies as Analytic Jurisprudence: The Critique of Libe terjemahan - Critical Legal Studies as Analytic Jurisprudence: The Critique of Libe Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Critical Legal Studies as Analytic

Critical Legal Studies as Analytic Jurisprudence:
The Critique of Liberal Rights Theory
A few critical legal scholars displayed interest in the traditional concerns of analytic
jurisprudence. These scholars followed in the footsteps of legal realists Wesley Hohfeld
(1913) , Walter Wheeler Cook (1918) , Robert Hale (1943) , and Morris Cohen (1927) ,
criticizing liberal rights theory by stressing the economic and social interdependence
of legal persons. They argued that such interdependence frustrated the classical liberal
aspiration to secure a maximum sphere of equal liberty by defining rights. Like their
legal realist forebears, critical legal scholars saw rights as:
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Kritis studi hukum sebagai analitik Fikih: Kritik terhadap Liberal hak teori Beberapa sarjana hukum kritis ditampilkan minat dalam keprihatinan tradisional analitikFikih Haji. Sarjana ini mengikuti jejak hukum realis Wesley Hohfeld (1913), Walter Wheeler Cook (1918), Robert Hale (1943), dan Morris Cohen (1927),teori liberal hak mengkritik oleh menekankan ketergantungan ekonomi dan sosialhukum orang. Mereka berpendapat bahwa ketergantungan tersebut frustrasi liberal klasikaspirasi untuk mengamankan bola maksimum Liberty sama dengan hak-hak defining. Seperti merekaleluhur realis hukum, cendekiawan hukum kritis melihat hak seperti:
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Kritis Ilmu Hukum sebagai Yurisprudensi Analytic:
The Critique of Liberal Hak Teori
Beberapa sarjana hukum kritis ditampilkan minat keprihatinan tradisional analitik
yurisprudensi. Para sarjana ini mengikuti jejak realis hukum Wesley Hohfeld
(1913), Walter Wheeler Masak (1918), Robert Hale (1943), dan Morris Cohen (1927),
mengkritik teori hak liberal dengan menekankan saling ketergantungan ekonomi dan sosial
dari badan hukum. Mereka berpendapat bahwa saling ketergantungan seperti frustrasi liberal klasik
aspirasi untuk mengamankan bola maksimum kebebasan yang sama dengan de fi hak ning. Seperti mereka
leluhur realis hukum, sarjana hukum kritis melihat hak sebagai:
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: