suami tidak dapat melaksanakan kewajibannya? Bagaimana jika suami dinonaktifkan dan sakit? Atau bagaimana jika suami tidak subur? Bahkan alasan melawan bimbingan Allah menyatakan dalam sebuah-Nisa, 4:19 mengatakan: "Dan memiliki hubungan dengan mereka (istri-istri) tepat Kemudian, jika Anda tidak menyukai mereka, (bersabar) karena Anda mungkin tidak menyukai sesuatu. , tapi Allah membawa kebaikan untuk lebih. " An-Nisa 4: 3, ayat yang selalu menjadi landasan teologis poligami, sebenarnya tidak berbicara dalam konteks pernikahan, tetapi dalam konteks perlindungan bagi anak yatim. Oleh karena itu, memerlukan interpretasi tematik (tafsir al-maudhui) dalam merumuskan undang-undang. Hukum poligami tidak bisa hanya didasarkan pada satu ayat bahkan ayat terdengar lebih melarang dari yang memungkinkan poligami namun berdasarkan setiap ayat yang menyatakan pernikahan seperti yang disebutkan sebelumnya dalam artikel ini di bagian tentang prinsip-prinsip Islam.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..