PASAL XIX
Pemerintah Layanan
Remunerasi, selain pensiun, yang dibayarkan oleh suatu Negara atau bagian ketatanegaraannya atau lokal
otoritas tersebut kepada warga Negara yang sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam melaksanakan fungsi
kepemerintahan hanya akan dikenakan pajak di bahwa Negara. Namun, ketentuan Pasal XIV,
(Bebas), XV (Hubungan Kerja), atau XVI (Artistes dan atlet),
sebagai kasus mungkin, berlaku, dan kalimat sebelumnya tidak berlaku untuk remunerasi yang dibayarkan di
hormat layanan yang diberikan sehubungan dengan perdagangan atau usaha yang dijalankan oleh suatu Negara atau
bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..