HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 68
tampilan Public aplikasi
(1) Setelah menerima permohonan di bawah bagian 67, Eksekutif Directorate
S. 68 (1) (a) diubah dengan No. 10/2005 s. 3 (Sch. 1 angka 9).
(a) harus menyebabkan pemberitahuan dari aplikasi yang akan diterbitkan dalam surat kabar yang beredar umum di daerah di mana tempat terdaftar atau benda yang terdaftar terletak, jika Direktur Eksekutif menganggap bahwa karya-karya yang diusulkan atau Kegiatan dapat berdampak buruk bahwa tempat atau objek; dan
S. 68 (1) (b) diganti dengan No. 19/2004 s. . 18
(b) dapat persyaratan
(i) pemilik tempat terdaftar menyebabkan salinan aplikasi yang akan terus ditampilkan dalam posisi yang mencolok di tempat itu untuk jangka waktu tertentu tidak melebihi 14 hari; atau
(ii) pemilik obyek terdaftar menyebabkan salinan aplikasi yang akan terus ditampilkan dalam posisi yang mencolok pada atau dekat bahwa objek untuk jangka waktu tertentu tidak melebihi 14 hari.
(2) Direktur Eksekutif mungkin memerlukan pemilik tempat terdaftar atau benda terdaftar atau pemohon untuk memberikan pemberitahuan yang ditetapkan dalam ayat (1) (a).
(3) Seseorang dianggap telah memenuhi ayat (1) (b) jika Direktur Eksekutif puas bahwa ia atau dia mengambil semua langkah yang wajar untuk memastikan bahwa pemberitahuan itu mencolok dan terus ditampilkan sesuai dengan ayat (1) (b) selama jangka waktu tertentu.
(4) Jika pemberitahuan aplikasi diberikan sesuai dengan ayat (1) (a ), Direktur Eksekutif harus membuat salinan dari aplikasi yang tersedia di kantor Direktur Eksekutif selama jam kerja untuk setiap orang untuk memeriksa secara gratis untuk jangka waktu 14 hari setelah pemberitahuan yang diberikan. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 69 Kiriman (1) Jika pemberitahuan aplikasi diberikan di bawah bagian 68 (1) setiap orang dapat mengajukan pengajuan tertulis dengan Direktur Eksekutif dalam kaitannya dengan aplikasi. (2) penyerahan A harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan di bawah Bagian 68 (1) (a). HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 70 Direktur Eksekutif untuk merujuk aplikasi tertentu kepada Dewan Warisan (1) Direktur Eksekutif harus mengacu salinan permohonan izin ke Dewan Warisan tanpa penundaan setelah ia atau dia menerima jika aplikasi dalam kelas yang akan diajukan ke Dewan Warisan bawah Divisi ini. (2) The Heritage Dewan dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan diumumkan dalam Berita Pemerintah menentukan kelas aplikasi untuk izin untuk disebut di bawah Divisi ini. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 71 Direktur Eksekutif untuk memberitahu otoritas lokal Direktur Eksekutif harus memberikan salinan permohonan izin dalam waktu 14 hari setelah dia menerima itu- (a) kepada otoritas yang bertanggung jawab untuk wilayah di mana tempat terdaftar atau benda yang terdaftar terletak; dan (b) jika otoritas yang bertanggung jawab bukan dewan kota, untuk dewan kota di kabupaten yang tempat terdaftar atau benda yang terdaftar kota terletak. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 72 Aksi Heritage Council pada aplikasi (1) The Heritage Dewan harus mempertimbangkan setiap permohonan sebagaimana dimaksud dan harus memberitahu Direktur Eksekutif secara tertulis, dalam waktu 30 hari atau periode yang lebih lama disetujui oleh Menteri, itu- (a) tidak keberatan dengan dikeluarkannya izin; atau (b) tidak keberatan jika izin tunduk pada kondisi yang ditentukan oleh Dewan Warisan; atau (c) itu keberatan dengan dikeluarkannya izin pada setiap tanah yang ditentukan. (2) Jika aplikasi telah diajukan ke Dewan Heritage, Direktur Eksekutif tidak harus menentukan aplikasi hingga akhir 30 hari setelah aplikasi dirujuk atau, jika ada waktu yang lebih lama telah disetujui oleh Menteri dalam ayat (1), bahwa periode yang lebih lama. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 73 Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan aplikasi (1) Dalam menentukan permohonan izin, Direktur Eksekutif harus mempertimbangkan - S. 73 (1) (a) diubah dengan No. 19/2004 s. . 19 (a) (a) sejauh mana aplikasi, jika disetujui, akan mempengaruhi signifikansi warisan budaya tempat terdaftar atau benda yang terdaftar; dan S. 73 (1) (ab) dimasukkan oleh No 105/2004 s. 9. (ab) jika aplikasi tersebut berhubungan dengan tempat terdaftar atau ke tempat terdaftar atau obyek terdaftar di Environs di Area Warisan Dunia, sejauh mana aplikasi, jika disetujui, akan yang mengena (i) nilai-nilai warisan dunia dari Tempat yang terdaftar; atau (ii) setiap Strategi Rencana Warisan relevan Disetujui Dunia; dan S. 73 (1) (b) diubah dengan No. 19/2004 s. 19 (b). (b) sejauh mana aplikasi, jika menolak, akan mempengaruhi penggunaan wajar atau ekonomi tempat terdaftar atau benda terdaftar, atau menyebabkan kesulitan keuangan yang tidak semestinya kepada pemilik dalam kaitannya dengan tempat atau objek; dan (c) setiap pengajuan yang dibuat di bawah bagian 69; dan (d) setiap keputusan Dewan Warisan bawah bagian 72 yang telah diterima; dan (e) jika pemohon adalah otoritas publik, sejauh mana aplikasi, jika menolak, akan masuk akal berdampak buruk pada kemampuan otoritas publik untuk melaksanakan kewajiban hukum yang ditetapkan dalam aplikasi; dan (f) hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan dan konservasi tempat atau objek bahwa Direktur Eksekutif dianggap relevan. S. 73 (1A) dimasukkan oleh No 70/2000 s. 14. (1A) Dalam menentukan permohonan izin, Direktur Eksekutif dapat mempertimbangkan penggunaan (a) sejauh mana aplikasi, jika disetujui, akan mempengaruhi signifikansi warisan budaya dari setiap properti yang berdekatan atau tetangga yang adalah- (i) tunduk pada persyaratan warisan atau kontrol dalam skema perencanaan yang relevan; atau (ii) termasuk dalam Warisan Register; dan (b) hal-hal lain yang relevan. (2) Direktur Eksekutif dapat meminta pemohon untuk informasi tambahan bahwa Direktur Eksekutif berpikir diperlukan untuk membantu penentuan aplikasi. (3) Waktu di mana Direktur Eksekutif harus memutuskan suatu aplikasi untuk memungkinkannya suatu (a) tidak lagi dijalankan pada saat permintaan untuk informasi tambahan dibuat; dan (b) recommences untuk menjalankan hanya ketika informasi tersebut diberikan kepada Direktur Eksekutif. (4) Direktur Eksekutif harus menentukan aplikasi dalam waktu 60 hari setelah diterimanya kecuali periode yang telah diperpanjang oleh Dewan Warisan dalam ayat (5). (5) The Heritage Dewan, pada penerapan Direktur Eksekutif, dapat memperpanjang masa 60 hari yang ditentukan dalam ayat (4) dengan jangka waktu hingga 60 hari. (6) Permohonan oleh Direktur Eksekutif dalam ayat ( 5) dapat dilakukan sebelum atau sesudah periode 60 hari yang ditentukan dalam ayat (4). (7) Jika Direktur Eksekutif memperoleh perpanjangan, ia harus memberitahukan kepada pemohon dalam waktu 7 hari yang ekstensi. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 74 Isu izin (1) Setelah mempertimbangkan aplikasi dan setiap kiriman yang berkaitan dengan aplikasi dan keputusan dari Dewan Warisan bawah bagian 72, Direktur Eksekutif dapat determine- (a) untuk mengeluarkan izin untuk pekerjaan yang diusulkan dan kegiatan; atau S. 74 (1) (b) diubah dengan No. 18/1997 s. . 5 (2) (b) untuk mengeluarkan izin untuk beberapa pekerjaan yang diusulkan dan kegiatan yang ditetapkan dalam aplikasi; atau (c) menolak untuk mengeluarkan izin. (2) Direktur Eksekutif harus menentukan menolak untuk mengeluarkan izin jika Dewan Warisan telah keberatan di bawah bagian 72 untuk penerbitan izin. (3) Tunduk pada ayat (5) , izin dapat diterbitkan pada setiap syarat dan ketentuan Direktur Eksekutif berpikir fit. S. 74 (4) diganti dengan No. 48/2008 s. . 10 (4) Tanpa membatasi ayat (3), tetapi tunduk pada ayat (5), Direktur Eksekutif, dalam pemberian izin, dapat mengenakan suatu kondisi yang keamanan diberikan kepada ensure- (a) penyelesaian yang memuaskan dari pekerjaan; atau (b) sesuai dengan kondisi lain yang dikenakan pada izin. S. 74 (4A) dimasukkan oleh No 48/2008 s. 10. (4A) Bentuk dan jumlah jaminan harus ditentukan oleh Direktur Eksekutif dengan memperhatikan ke- (a) dalam hal keamanan untuk tujuan ayat (4) (a), sifat dan tingkat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam izin; atau (b) dalam hal keamanan untuk tujuan ayat (4) (b), sifat kondisi harus dipenuhi. (5) Dalam menentukan untuk mengeluarkan izin, Direktur Eksekutif harus- (a) termasuk kondisi bahwa Dewan Warisan membutuhkan menurut pasal 72 untuk dimasukkan; dan (b) tidak termasuk kondisi tambahan yang bertentangan dengan kondisi apapun termasuk dalam ayat (a). (6) Direktur Eksekutif harus, dalam waktu 7 hari setelah membuat tekad dalam ayat (1) - (a) mengeluarkan izin kepada pemohon ; atau (b) mengeluarkan izin untuk beberapa karya dan kegiatan yang ditetapkan dalam aplikasi dan memberikan pemohon pemberitahuan tertulis dari penolakan untuk mengeluarkan izin sehubungan dengan karya dan kegiatan yang tidak disetujui; atau s. 74 (c) memberikan pemohon pemberitahuan tertulis dari penolakan untuk mengeluarkan izin. (7) Sebuah pemberitahuan penolakan dalam ayat (6) harus mengatur keluar- (a) alasan penolakan; dan (b) pernyataan hak pemohon banding di bawah Bagian ini. (8) Jika permohonan izin dirujuk ke Dewan Warisan bawah bagian 70, Direktur Eksekutif harus memberikan Her
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
