PART 3A--WORLD HERITAGEDivision 1--World Heritage Environs AreasHERITA terjemahan - PART 3A--WORLD HERITAGEDivision 1--World Heritage Environs AreasHERITA Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

PART 3A--WORLD HERITAGEDivision 1--

PART 3A--WORLD HERITAGE
Division 1--World Heritage Environs Areas

HERITAGE ACT 1995 - SECT 62A
Declaration of World Heritage Environs Area
(1) The Minister must, as soon as practicable after a place is recorded in the Heritage Register in accordance with section 19(ab), consider whether an area in the vicinity of that place should be declared to be a World Heritage Environs Area in order to protect the world heritage values of that place.
(2) If the Minister considers that an area should be declared to be a World Heritage Environs Area, the Minister may recommend to the Governor in Council that the area be so declared.
(3) The Governor in Council may, on the recommendation of the Minister, by Order published in the Government Gazette, declare the area to be a World Heritage Environs Area.
S. 62B inserted by No. 105/2004 s. 8.


HERITAGE ACT 1995 - SECT 62B
Preparation of World Heritage Strategy Plan
(1) The Executive Director must prepare a draft World Heritage Strategy Plan for a World Heritage Environs Area as soon as practicable after the World Heritage Environs Area is declared.
(2) A World Heritage Strategy Plan must—
(a) set out the world heritage values of the listed place to which the World Heritage Environs Area relates; and
(b) set out strategies for the appropriate use and development of that area in order to ensure that the world heritage values of the listed place are protected and managed.
(3) On completion of a draft World Heritage Strategy Plan, the Executive Director must forward the draft plan to the Heritage Council for consideration.
S. 62C inserted by No. 105/2004 s. 8.
HERITAGE ACT 1995 - SECT 62C
Notice of draft World Heritage Strategy Plan
(1) On completion of a draft World Heritage Strategy Plan, the Executive Director must cause a notice of the preparation of the draft plan to be published—
(a) in a newspaper circulating generally in the World Heritage Environs Area to which the draft plan relates; and
(b) in a daily newspaper circulating generally throughout Victoria.
(2) A notice under subsection (1) must state—
(a) the address at which the draft plan is available for inspection; and
(b) the date (being not less than 60 days after the date of the notice) that is the submission date for the draft plan; and
(c) that any person may make a submission in writing to the Heritage Council on the draft plan on or before that submission date.
(3) The Executive Director must make a draft World Heritage Strategy Plan available at the offices of the Heritage Council during office hours for any person to inspect free of charge until the submission date for the draft plan.
S. 62D inserted by No. 105/2004 s. 8.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 62D
Submissions on draft World Heritage Strategy Plan
(1) Any person may make a written submission to the Heritage Council on a draft World Heritage Strategy Plan on or before the submission date for the draft plan.
(2) A person making a submission under this section may in that submission request an opportunity to be heard by the Heritage Council in relation to the submission.
S. 62E inserted by No. 105/2004 s. 8.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 62E
Procedure of Heritage Council where no submissions
If no submissions are received under section 62D(1) in respect of a draft World Heritage Strategy Plan, the Heritage Council must consider the draft plan as soon as practicable after the submission date for the draft plan.
S. 62F inserted by No. 105/2004 s. 8.


HERITAGE ACT 1995 - SECT 62F
Heritage Council to consider submissions
The Heritage Council must examine each submission in relation to a draft World Heritage Strategy Plan that is received on or before the submission date for the draft plan and may—
(a) ask the person making the submission for more information in relation to the submission; or
(b) conduct a hearing in relation to the draft plan; or
(c) consider the draft plan and submissions without a hearing.
S. 62G inserted by No. 105/2004 s. 8.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 62G
Decision of Heritage Council
(1) After considering the draft World Heritage Strategy Plan and any submissions and any other matters it considers relevant and conducting any hearing in relation to the draft plan, the Heritage Council may—
(a) adopt the draft plan; or
(b) adopt the draft plan with amendments.
(2) As soon as practicable after it adopts the draft plan, the Heritage Council must forward it to the Minister for approval.
S. 62H inserted by No. 105/2004 s. 8.

S. 59(3) amended by No. 19/2004 s. 16(2).
(3) A person is deemed to have complied with subsection (1) or (1A) if the Heritage Council is satisfied that he or she took all reasonable steps to ensure that the notice was conspicuously and continuously displayed in accordance with that subsection during the period that the order was in force.






0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
BAGIAN 3A--WARISAN DUNIADivisi 1--warisan dunia sekitarnya daerahUNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 62A Deklarasi lingkungan kawasan warisan dunia (1) Menteri segera praktis setelah tempat yang tercatat dalam daftar warisan sesuai dengan bagian 19(ab), harus, mempertimbangkan apakah suatu daerah di sekitar tempat itu harus dinyatakan menjadi kawasan sekitarnya warisan dunia untuk melindungi nilai warisan dunia tempat itu. (2) jika Menteri menganggap bahwa daerah harus dinyatakan menjadi kawasan sekitarnya warisan dunia, Menteri dapat merekomendasikan kepada Gubernur di Dewan bahwa daerah jadi dinyatakan. (3) Gubernur di Dewan dapat, atas rekomendasi Menteri, oleh perintah yang diterbitkan dalam Lembaran Negara, menyatakan daerah menjadi kawasan sekitarnya warisan dunia. S. 62B dimasukkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 62B Penyusunan rencana strategi warisan dunia (1) Direktur Eksekutif harus mempersiapkan draft rencana strategi World Heritage Area sekitarnya warisan dunia segera praktis setelah kawasan sekitarnya warisan dunia dinyatakan. (2) rencana strategi warisan dunia harus — () menetapkan nilai warisan dunia tempat terdaftar yang kawasan sekitarnya warisan dunia berhubungan; dan (b) menetapkan strategi untuk penggunaan yang tepat dan pengembangan wilayah itu untuk memastikan bahwa nilai warisan dunia tempat terdaftar dilindungi dan dikelola. (3) pada penyelesaian draft rencana strategi warisan dunia, Direktur Eksekutif harus maju karena rancangan Dewan warisan untuk dipertimbangkan. S. 62C dimasukkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 62C Pemberitahuan draft rencana strategi warisan dunia (1) pada penyelesaian draft rencana strategi warisan dunia, Direktur Eksekutif harus menyebabkan pemberitahuan penyusunan rancangan untuk dipublikasikan — (a) di dalam koran umumnya yang beredar di kawasan lingkungan warisan dunia yang karena rancangan berhubungan; dan (b) dalam Surat Kabar harian beredar umumnya di seluruh Victoria. (2) pemberitahuan dalam ayat (1) harus mencantumkan — (alamat) di mana karena rancangan tersedia untuk inspeksi; dan (b) tanggal (menjadi tidak kurang dari 60 hari setelah tanggal pemberitahuan) adalah tanggal penyerahan rancangan; dan (c) bahwa setiap orang dapat membuat yang diajukan secara tertulis kepada Dewan warisan pada rancangan pada atau sebelum tanggal pengajuan. (3 Direktur Eksekutif) harus membuat draft rencana strategi warisan dunia tersedia di kantor-kantor Dewan warisan selama jam kerja untuk setiap orang untuk memeriksa gratis sampai tanggal penyerahan karena rancangan. S. 62D dimasukkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 62D Pengiriman pada draft rencana strategi warisan dunia (1) setiap orang dapat membuat pengajuan tertulis kepada Dewan warisan pada draft rencana strategi warisan dunia pada atau sebelum tanggal penyerahan karena rancangan. (2) seseorang membuat penyerahan di bawah bagian ini mungkin dalam pengajuan permintaan kesempatan untuk didengar oleh Dewan warisan berkaitan dengan penyerahan. S. 62E dimasukkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 62E Prosedur Dewan warisan dimana tidak ada kiriman Jika tidak ada kiriman yang diterima di bawah bagian 62D(1) dengan konsep rencana strategi warisan dunia, Dewan warisan harus mempertimbangkan karena rancangan segera dapat dilaksanakan setelah tanggal pengajuan untuk rancangan. S. 62F dimasukkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 62F Warisan Dewan untuk mempertimbangkan pengajuan Dewan warisan harus memeriksa setiap kiriman sehubungan dengan draft rencana strategi warisan dunia yang diterima pada atau sebelum tanggal pengajuan untuk rancangan dan Mei — () meminta orang yang membuat pengajuan untuk informasi lebih lanjut terkait dengan penyerahan; atau (b) mengadakan sebuah sidang dalam kaitannya dengan rancangan; atau (c) mempertimbangkan rancangan dan pengiriman tanpa sidang. S. 62G dimasukkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 62G Keputusan Dewan warisan (1) setelah mempertimbangkan draf rencana strategi warisan dunia dan setiap pengajuan dan hal-hal lain dianggap relevan dan melakukan sidang apapun sehubungan dengan rencana draft, Dewan warisan dapat — () mengadopsi rancangan; atau (b) mengadopsi rancangan dengan amandemen. (2) segera praktis setelah mengadopsi rancangan, Dewan warisan harus meneruskannya kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. S. 62H dimasukkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8. S. 59(3) telah diubah oleh 16(2) s. nomor 19 tahun 2004. (3) seseorang dianggap mematuhi ayat (1) atau (1A) jika Dewan warisan puas bahwa dia mengambil langkah sewajarnya untuk memastikan bahwa pemberitahuan mencolok dan terus menerus ditampilkan sesuai dengan ayat bahwa selama periode bahwa perintah itu berlaku.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
BAGIAN 3A - DUNIA HERITAGE
Divisi 1 - Warisan Dunia Environs Daerah HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 62A Deklarasi World Heritage Environs di Area (1) Menteri harus, sesegera mungkin setelah tempat dicatat dalam Register Heritage sesuai dengan bagian 19 (ab), mempertimbangkan apakah suatu daerah di sekitar tempat itu harus dinyatakan sebagai Environs di Area Warisan Dunia untuk melindungi nilai-nilai warisan dunia dari tempat itu. (2) Jika Menteri menganggap bahwa suatu daerah harus dinyatakan menjadi Environs di Area Warisan Dunia, Menteri dapat merekomendasikan kepada Gubernur di Dewan bahwa daerah menjadi begitu diumumkan. (3) Gubernur di Dewan dapat, atas rekomendasi dari Menteri, oleh Orde diumumkan dalam Berita Pemerintah, menyatakan daerah menjadi area Warisan Dunia Environs. S. 62B dimasukkan oleh No 105/2004 s. . 8 HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 62B Penyusunan Dunia Strategi Rencana Warisan (1) Direktur Eksekutif harus menyiapkan rancangan Warisan Dunia Strategi Rencana Warisan Environs di Area Dunia sesegera mungkin setelah Warisan Environs di Area Dunia diumumkan. (2) Strategi Rencana Warisan Dunia must (a) menetapkan nilai warisan dunia dari tempat terdaftar yang Heritage Environs di Area Dunia terkait; dan (b) menetapkan strategi untuk penggunaan yang tepat dan pengembangan daerah itu untuk memastikan bahwa nilai-nilai warisan dunia dari tempat terdaftar dilindungi dan dikelola. (3) Setelah menyelesaikan draft Dunia Strategi Rencana Heritage, Direktur Eksekutif harus meneruskan draft rencana Dewan Warisan untuk dipertimbangkan. S. 62C dimasukkan oleh No 105/2004 s. 8. HERITAGE ACT 1995 - 62C SEKTE Pemberitahuan World rancangan Strategi Rencana Warisan (1) Setelah menyelesaikan draft Dunia Strategi Rencana Heritage, Direktur Eksekutif harus menyebabkan pemberitahuan penyusunan draft rencana untuk menjadi published- (a) di sebuah surat kabar yang beredar umumnya di Environs di Area Warisan Dunia yang draft rencana terkait; dan . (b) dalam surat kabar harian yang beredar umum di seluruh Victoria (2) Sebuah pemberitahuan dalam ayat (1) harus negara bagian (a) alamat di mana draft rencana yang tersedia untuk pemeriksaan; dan (b) tanggal (menjadi tidak kurang dari 60 hari setelah tanggal pemberitahuan) yang merupakan tanggal pengajuan draft rencana; dan (c) bahwa setiap orang dapat membuat pengajuan secara tertulis kepada Dewan Heritage on draft rencana pada atau sebelum tanggal pengiriman. (3) Direktur Eksekutif harus membuat rancangan Warisan Dunia Strategi Rencana tersedia di kantor Dewan Warisan selama jam kerja untuk setiap orang untuk memeriksa gratis sampai dengan tanggal pengajuan draft rencana. S. 62D dimasukkan oleh No 105/2004 s. 8. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 62D Submissions di World rancangan Strategi Rencana Warisan (1) Setiap orang dapat membuat pengajuan tertulis kepada Dewan Heritage pada World rancangan Strategi Rencana Heritage pada atau sebelum tanggal pengajuan draft rencana. (2) Seseorang yang mengajukan permohonan di bawah bagian ini mungkin dalam permintaan pengajuan kesempatan untuk didengar oleh Dewan Warisan sehubungan dengan pengajuan. S. 62E dimasukkan oleh No 105/2004 s. . 8 HERITAGE ACT 1995 - 62E SEKTE Prosedur Heritage Council di mana tidak ada kiriman Jika tidak ada pengiriman diterima di bawah bagian 62D (1) sehubungan dengan World rancangan Strategi Rencana Heritage, Dewan Warisan harus mempertimbangkan draft rencana sesegera mungkin setelah tanggal pengajuan draft rencana. S. 62F dimasukkan oleh No 105/2004 s. . 8 HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 62F Heritage Council untuk mempertimbangkan pengajuan The Heritage Dewan harus memeriksa setiap pengiriman dalam kaitannya dengan World rancangan Strategi Rencana Warisan yang diterima pada atau sebelum tanggal pengajuan rencana rancangan dan mungkin- (a) meminta orang yang membuat pengajuan untuk informasi lebih lanjut sehubungan dengan pengajuan; atau (b) melakukan sidang sehubungan dengan rancangan rencana; atau (c) mempertimbangkan rencana rancangan dan pengajuan tanpa sidang. S. 62g dimasukkan oleh No 105/2004 s. . 8 HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 62g Keputusan Heritage Council (1) Setelah mempertimbangkan Dunia Strategi Rencana rancangan Heritage dan setiap kiriman dan hal-hal lain yang dianggap relevan dan melakukan setiap sidang sehubungan dengan rencana rancangan, Dewan Warisan mungkin- ( a) mengadopsi draft rencana; atau (b) mengadopsi konsep rencana dengan amandemen. (2) Sebagai sesegera mungkin setelah mengadopsi draft rencana, Dewan Warisan harus meneruskannya kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. S. 62H dimasukkan oleh No 105/2004 s. 8. S. 59 (3) diubah dengan No. 19/2004 s. 16 (2). (3) Seseorang dianggap telah memenuhi ayat (1) atau (1A) jika Dewan Warisan puas bahwa ia mengambil langkah-langkah semua masuk akal untuk memastikan bahwa kata-kata itu mencolok dan terus ditampilkan sesuai dengan ayat selama periode itu perintah itu berlaku.

































































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: