Kinerja kewajiban Kontraktor tidak akan
dianggap telah selesai sampai Pekerjaan telah
menerbitkan Sertifikat Kinerja kepada Kontraktor,
menyatakan tanggal Kontraktor menyelesaikan nya
kewajiban berdasarkan Kontrak.
Engineer menerbitkan Sertifikat Kinerja
dalam waktu 28 hari setelah yang terbaru dari tanggal berakhirnya
Periode Cacat Pemberitahuan, atau segera sesudahnya sebagai
Kontraktor telah memasok semua Dokumen Kontraktor
dan selesai dan menguji semua Works, termasuk
menanggulangi cacat. Salinan Kinerja
Sertifikat akan diterbitkan kepada Majikan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..