2. Sejak itu mulai surut sejak 1 Januari 2016, akan ada lebih bayar pajak dari Januari sampai Juni 2016. Perusahaan akan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada karyawan sebagai berikut detil:
DGF: Kompensasi jumlah lebih bayar pada Juli 2016 gaji.
SWK / KMI: mengkompensasi jumlah kelebihan pembayaran pada Desember 2016 gaji.
Valdo: Netting jumlah kelebihan pembayaran dimulai dari Juli 2016 gaji.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..