Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Artikel XXIV perjanjian menyatakan bahwa () masing-masing pemerintah yang menjadi pihak dalam Perjanjian akan memastikan kesesuaian hukum, peraturan dan prosedur administrasi, dan peraturan, prosedur dan praktek-praktek yang diterapkan oleh entitas tunduk pada kontrol perjanjian dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dan (b) setiap pihak akan menginformasikan Komite pengadaan pemerintah perubahan dalam hukum dan peraturan yang relevan dengan perjanjian ini dan administrasi ketentuan hukum dan peraturan. Artikel ini membutuhkan domestik pelaksanaan perjanjian dalam yurisdiksi masing-masing pihak. Sesuai dengan ketentuan ini, pihak suatu perjanjian melaporkan kepada Komite bagaimana ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan. Sebagai contoh, domestik pelaksanaan yurisdiksi tiga, yaitu, masyarakat Eropa, Amerika dan Jepang sebentar dibahas.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
