Those who have formal legal rights (certificate) or those whose claim over the land is recognized as a full title (customary rights) including government entities.
Mereka yang memiliki hak-hak hukum formal (sertifikat) atau mereka yang klaim atas tanah diakui sebagai judul penuh (hak-hak adat) yang termasuk lembaga pemerintah.
Mereka yang memiliki hak hukum formal (sertifikat) atau mereka yang mengklaim atas tanah diakui sebagai judul lengkap (hak ulayat) termasuk lembaga pemerintah.