W'ADAH (PROMISE) DAN MASALAH TERKAIT
Di W'adah atau 'Ahd, salah satu pihak mengikatkan diri untuk melakukan beberapa tindakan untuk yang lain. 'Ahd umumnya tidak
tidak menciptakan kewajiban hukum tetapi dalam kasus-kasus tertentu menjadi mengikat secara hukum dan dapat dilaksanakan.
Sinilah promisee telah dikeluarkan beberapa biaya atau mengambil beberapa kewajiban sebagai akibat
dari janji. Janji kontingen juga dianggap mengikat.
Mengingat seluk-beluk bisnis masa kini, terutama ketika dilakukan oleh
bank syariah, ulama kontemporer telah mencapai konsensus bahwa W'adah adalah dilaksanakan
oleh hukum sampai dan kecuali promisor tidak dalam posisi untuk memenuhinya karena setiap kekuatan
majeure. Jika nonfulfilment adalah karena setiap tindakan yang disengaja promisor, ia harus membuat baik
kerugian untuk promisee yang
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
