Pembelian Properti oleh pendatang / Couple Indonesia Persiapan penting untuk membeli properti adalah apakah atau tidak pasangan Indonesia dan pasangan expat memiliki perjanjian pranikah untuk pemisahan properti. Jika Anda memiliki perjanjian ini, itu berarti bahwa pasangan secara hukum bisa membeli properti. Perjanjian ini harus ditandatangani sebelum Anda menikah. Menurut properti hukum Indonesia dimiliki bersama setelah menikah, kecuali ada perjanjian pranikah, dan ini berarti bahwa harta yang dimiliki oleh pasangan Indonesia juga menjadi milik pasangan asing, yang menurut ilegal dengan UU Agraria. Oleh karena itu properti harus dijual dalam waktu satu tahun pernikahan ke orang asing atau diubah dari "hak milik" (hak kepemilikan) untuk "hak pakai" (hak penggunaan) yang menurunkan nilai properti. (Pasal 26 ayat (2)
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..