Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
* Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ *? Coba rekan2 cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu? Kegunaannya untuk apa?SWDKLLJ berlaku kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. tidak dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak kendaraan, diri otomatis kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN bernama yang Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35rb. Sedang untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp143 rb.Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ berlaku kita memperoleh perlindungan asuransi bila berjalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada _ * Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 berlaku * _:-Meninggal pada pada Dunia, sebesar Rp 25 juta-Cacat (Maksimal), sebesar Rp 25 juta-Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta-Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta* Bagaimana caranya dapatkan santunan? *1. Menghubungi kantor Jasa Raharja (Electric Motor).2. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (tegaslah kecelakaan dari pihak anggota atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari pengampu, KTP/jati diri korban ahli waris korban).3. Jika korban luka2 jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal pada pada dunia jadi dibutuhkan atau Kartu Keluarga, Surat Nikah.4. Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.Oh ya, santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
