Tim gabungan dari Departemen Kelautan dan Perikanan Kementerian dan Kepulauan Riau pemerintah provinsi, Sabtu merilis 304 lobster kembali ke habitat alaminya di Pulau Hantu, Batam, Kepulauan Riau. Pihak berwenang mengatakan mereka merilis lobster karena mereka milik kategori Kelautan dan Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti telah dilarang ditangkap dan diperdagangkan. Batam-bab Kepala Karantina Ikan Kantor Ashari Syarief mengatakan petugas karantina menyita 304 lobster selama operasi keamanan di Sekupang Pelabuhan di Batam pada tanggal 7 April. "Para petugas menjadi curiga dari tiga kardus besar kotak dibongkar dari kapal feri yang tiba dari Dumai, Riau. Hal itu terungkap bahwa kotak berisi lobster tanpa dokumen. Dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka menemukan bahwa lobster dilarang ditangkap dan diperdagangkan, "kata Ashari. Menurut Kelautan dan Perikanan Peraturan Menteri (Permen) No.1 / 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan (sejenis kepiting kecil), hanya lobster dengan setidaknya karapas 8 sentimeter panjang diperbolehkan untuk ditangkap dan diperdagangkan. Sementara itu, kepiting dan rajungan berukuran kurang dari 15 cm panjangnya dan 200 gram berat dilarang ditangkap dan diperdagangkan. "Kami telah memberitahu nelayan dari peraturan dan ini [lobster] adalah menangkap pertama kami sejak mengeluarkan peraturan tersebut. Kami akan merilis kami menangkap kembali ke habitat alami mereka; namun, sanksi hukum belum dapat diimplementasikan untuk saat ini, "kata Ashari, menambahkan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah ekspor berlebihan lobster, kepiting dan rajungan dalam kategori tertentu. Kepulauan Riau Kelautan dan Perikanan Badan Sekretaris Relawan Zai mengatakan Kepulauan Riau adalah salah satu daerah penghasil utama lobster, kepiting dan rajungan di Indonesia secara geografis, 96 persen dari pulau-pulau tertutup oleh air. "Pemerintah tidak melarang tapi membatasi perdagangan mereka. Hal ini bertujuan untuk melindungi hanya lobster dari kepunahan. Jika telur-bantalan lobster diperbolehkan untuk ditangkap dan diperdagangkan, mereka akan punah lebih cepat. Kami sangat menyambut kebijakan pemerintah, "kata Relawan. Berdasarkan data lembaga, potensi produksi lobster, kepiting, rajungan dan udang di Kepulauan Riau sebesar 4.402 ton per tahun dengan area penangkapan terletak di Anambas, Batam, Bintan, Karimun, Lingga , Natuna, dan Tanjung Pinang.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
