Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Jika tes pada penyelesaian menjadi terlalu tertunda olehMajikan, sub ayat 7,4 [pengujian] (ayat kelima)dan/atau sub Pasal 10.3 [gangguan dengan tesPenyelesaian] akan berlaku.Jika tes pada penyelesaian menjadi terlalu tertunda olehKontraktor, insinyur mungkin oleh pemberitahuan memerlukanKontraktor untuk melaksanakan tes dalam waktu 21 hari setelahmenerima pemberitahuan. Kontraktor akan melaksanakanTes pada hari atau hari dalam periode itu sebagai tersebutKontraktor dapat memperbaiki dan dari mana dia akan memberikan pemberitahuan kepadaInsinyur.Jika kontraktor gagal untuk melaksanakan tes pada penyelesaiandalam kurun waktu 21 hari, majikan personildapat melanjutkan dengan tes di risiko dan biaya kontraktor. Tes pada penyelesaian kemudian akan dianggaptelah melaksanakan depan kontraktordan hasil tes akan diterima sebagai akurat.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
