Sayang Pak Amir,
Berdasarkan dokumen dan informasi yang diberikan, kami perhatikan hal berikut:
• Nomor faktur: D7097
• Faktur jumlah: USD 2250
• Tanggal Faktur: 13 September 2016
• Tanggal pembayaran: -
• Maturity date: 11 Desember 2016 (90 hari dari 13 September 2016)
jumlah • PO: 3862002653 ver 0.0
• tanggal PO: 8 September 2016
• tanggal pengiriman: 14 September 2016
Pasal 26 Pemotongan Pajak
Berdasarkan atas, karena MSDP belum melakukan pembayaran atas transaksi ini, sehingga Pasal 26 WHT harus dilakukan pada akhir bulan tanggal jatuh tempo (yaitu akhir Desember 2016). Selanjutnya, kematangan pembayaran layanan berdasarkan faktur yang tersedia tercakup dalam Form DGT-1 yang disediakan (yaitu 24 November 2016) dan, dengan demikian, pemotongan tarif pajak 0% di bawah Indonesia - Kanada Tax Treaty harus diterapkan.
Meskipun tidak ada pajak potongan hutang atas transaksi tersebut, MSDP masih memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi pada pengembalian pemotongan pajak untuk Desember 2016 (yang dipotong pajak adalah karena untuk melaporkan pada 20 Desember 2017).
PPN diri Dinilai
Berdasarkan atas, sejak tanggal faktur adalah awal dari tanggal pengiriman, dengan demikian, 10% diri Dinilai PPN (yaitu USD 225) dibayarkan pada tanggal 13 September 2016 dan dikreditkan pada PPN Kembali untuk periode September 2016 sampai Desember 2016. akan ada denda bunga 2% per bulan dari keterlambatan pembayaran. Jika dibayar paling lambat 15 Desember 2016, hukuman akan 2% x 3 bulan. Kantor Pajak akan mengumpulkan hukuman melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Meskipun tidak ada pajak potongan hutang atas transaksi tersebut, MSDP masih memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi pada pengembalian pemotongan pajak untuk Desember 2016 (yang dipotong pajak adalah karena untuk melaporkan pada 20 Desember 2017). PPN diri Dinilai Berdasarkan atas, sejak tanggal faktur adalah awal dari tanggal pengiriman, dengan demikian, 10% diri Dinilai PPN (yaitu USD 225) dibayarkan pada tanggal 13 September 2016 dan dikreditkan pada PPN Kembali untuk periode September 2016 sampai Desember 2016. akan ada denda bunga 2% per bulan dari keterlambatan pembayaran. Jika dibayar paling lambat 15 Desember 2016, hukuman akan 2% x 3 bulan. Kantor Pajak akan mengumpulkan hukuman melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Meskipun tidak ada pajak potongan hutang atas transaksi tersebut, MSDP masih memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi pada pengembalian pemotongan pajak untuk Desember 2016 (yang dipotong pajak adalah karena untuk melaporkan pada 20 Desember 2017). PPN diri Dinilai Berdasarkan atas, sejak tanggal faktur adalah awal dari tanggal pengiriman, dengan demikian, 10% diri Dinilai PPN (yaitu USD 225) dibayarkan pada tanggal 13 September 2016 dan dikreditkan pada PPN Kembali untuk periode September 2016 sampai Desember 2016. akan ada denda bunga 2% per bulan dari keterlambatan pembayaran. Jika dibayar paling lambat 15 Desember 2016, hukuman akan 2% x 3 bulan. Kantor Pajak akan mengumpulkan hukuman melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). MSDP masih memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi pada pengembalian pemotongan pajak untuk Desember 2016 (yang dipotong pajak adalah karena untuk melaporkan pada 20 Desember 2017). PPN diri Dinilai Berdasarkan atas, sejak tanggal faktur adalah awal dari tanggal pengiriman, dengan demikian, 10% diri Dinilai PPN (yaitu USD 225) dibayarkan pada tanggal 13 September 2016 dan dikreditkan pada PPN Kembali untuk periode September 2016 sampai Desember 2016. akan ada denda bunga 2% per bulan dari keterlambatan pembayaran. Jika dibayar paling lambat 15 Desember 2016, hukuman akan 2% x 3 bulan. Kantor Pajak akan mengumpulkan hukuman melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). MSDP masih memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi pada pengembalian pemotongan pajak untuk Desember 2016 (yang dipotong pajak adalah karena untuk melaporkan pada 20 Desember 2017). PPN diri Dinilai Berdasarkan atas, sejak tanggal faktur adalah awal dari tanggal pengiriman, dengan demikian, 10% diri Dinilai PPN (yaitu USD 225) dibayarkan pada tanggal 13 September 2016 dan dikreditkan pada PPN Kembali untuk periode September 2016 sampai Desember 2016. akan ada denda bunga 2% per bulan dari keterlambatan pembayaran. Jika dibayar paling lambat 15 Desember 2016, hukuman akan 2% x 3 bulan. Kantor Pajak akan mengumpulkan hukuman melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). PPN diri Dinilai Berdasarkan atas, sejak tanggal faktur adalah awal dari tanggal pengiriman, dengan demikian, 10% diri Dinilai PPN (yaitu USD 225) dibayarkan pada tanggal 13 September 2016 dan dikreditkan pada PPN Kembali untuk periode September 2016 sampai Desember 2016. akan ada denda bunga 2% per bulan dari keterlambatan pembayaran. Jika dibayar paling lambat 15 Desember 2016, hukuman akan 2% x 3 bulan. Kantor Pajak akan mengumpulkan hukuman melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). PPN diri Dinilai Berdasarkan atas, sejak tanggal faktur adalah awal dari tanggal pengiriman, dengan demikian, 10% diri Dinilai PPN (yaitu USD 225) dibayarkan pada tanggal 13 September 2016 dan dikreditkan pada PPN Kembali untuk periode September 2016 sampai Desember 2016. akan ada denda bunga 2% per bulan dari keterlambatan pembayaran. Jika dibayar paling lambat 15 Desember 2016, hukuman akan 2% x 3 bulan. Kantor Pajak akan mengumpulkan hukuman melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika dibayar paling lambat 15 Desember 2016, hukuman akan 2% x 3 bulan. Kantor Pajak akan mengumpulkan hukuman melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika dibayar paling lambat 15 Desember 2016, hukuman akan 2% x 3 bulan. Kantor Pajak akan mengumpulkan hukuman melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
