Dear Pak Amir,Based on document and information provided, we note the  terjemahan - Dear Pak Amir,Based on document and information provided, we note the  Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Dear Pak Amir,Based on document and

Dear Pak Amir,

Based on document and information provided, we note the following:
• Invoice number : D7097
• Invoice amount : USD 2,250
• Invoice date : 13 September 2016
• Payment date : -
• Maturity date : 11 December 2016 (90 days from 13 September 2016)
• PO number : 3862002653 ver 0.0
• PO date : 8 September 2016
• Delivery date : 14 September 2016

Article 26 Withholding Tax
Based on the above, since the MSDP has not made any payment on this transaction, thus the Article 26 WHT should be conducted at the end of month of maturity date (i.e. end of December 2016). Further, the maturity of the service payment based on invoice provided is covered under the DGT-1 Form provided (i.e. 24 November 2016) and, thus, the 0% withholding tax rate under Indonesia – Canada Tax Treaty should apply.

Although there is no any withholding tax payable on the transaction, MSDP still has obligation to report the transaction on the withholding tax return for December 2016 (which withholding tax is due for reporting on the 20 December 2017).

Self-Assessed VAT
Based on the above, since the invoice date is earlier than delivery date, thus, the 10% Self-Assessed VAT (i.e. USD 225) is payable on 13 September 2016 and creditable on the VAT Return for the period of September 2016 up to December 2016. There will be an interest penalty of 2% per month on the late payment. If it is paid at the latest by 15 December 2016, the penalty will be 2% x 3 months. Tax Office will collect the penalty through the issuance of tax collection notice (STP).
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Dear Pak Amir,Berdasarkan dokumen dan informasi yang diberikan, kita perhatikan yang berikut:• Invoice nomor: D7097• Faktur Jumlah: USD 2,250• Invoice tanggal: 13 September 2016• Pembayaran tanggal:-• Maturity date: 11 Desember 2016 (90 hari dari 13 September 2016)• PO nomor: 3862002653 ver 0,0• PO tanggal: 8 September 2016• Pengiriman tanggal: 14 September 2016Pasal 26 pemotongan pajak Berdasarkan di atas, sejak MSDP belum melakukan pembayaran atas transaksi ini, dengan demikian Pasal 26 WHT harus dilakukan pada akhir bulan dari tanggal jatuh tempo (yaitu akhir Desember 2016). Lebih lanjut, jatuh tempo pembayaran Layanan berdasarkan faktur disediakan diliputi di bawah DJP-1 Form yang disediakan (yaitu 24 November 2016) dan, dengan demikian, 0% tingkat pajak di bawah Indonesia-perjanjian perpajakan Kanada harus diterapkan.Meskipun ada tidak ada pemotongan pajak yang dibayar di transaksi, MSDP masih memiliki kewajiban untuk laporan transaksi pada pemotongan pajak kembali untuk Desember 2016 (pajak yang dijadwalkan untuk pelaporan pada 20 Desember 2017).Diri dinilai PPNBerbasis di atas, sejak tanggal faktur lebih awal dari tanggal pengiriman, dengan demikian, 10% PPN Self-Assessed (yaitu 225 USD) harus dibayarkan pada 13 September 2016 dan dikreditkan kembali PPN untuk periode September 2016 hingga Desember 2016. Akan ada hukuman bunga 2% per bulan pada keterlambatan pembayaran. Jika itu dibayar selambat-lambatnya 15 Desember 2016, hukuman akan 2% x 3 bulan. Kantor Pajak akan mengumpulkan hukuman melalui penerbitan pajak koleksi pemberitahuan (STP).
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Sayang Pak Amir,

Berdasarkan dokumen dan informasi yang diberikan, kami perhatikan hal berikut:
• Nomor faktur: D7097
• Faktur jumlah: USD 2250
• Tanggal Faktur: 13 September 2016
• Tanggal pembayaran: -
• Maturity date: 11 Desember 2016 (90 hari dari 13 September 2016)
jumlah • PO: 3862002653 ver 0.0
• tanggal PO: 8 September 2016
• tanggal pengiriman: 14 September 2016

Pasal 26 Pemotongan Pajak
Berdasarkan atas, karena MSDP belum melakukan pembayaran atas transaksi ini, sehingga Pasal 26 WHT harus dilakukan pada akhir bulan tanggal jatuh tempo (yaitu akhir Desember 2016). Selanjutnya, kematangan pembayaran layanan berdasarkan faktur yang tersedia tercakup dalam Form DGT-1 yang disediakan (yaitu 24 November 2016) dan, dengan demikian, pemotongan tarif pajak 0% di bawah Indonesia - Kanada Tax Treaty harus diterapkan.

Meskipun tidak ada pajak potongan hutang atas transaksi tersebut, MSDP masih memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi pada pengembalian pemotongan pajak untuk Desember 2016 (yang dipotong pajak adalah karena untuk melaporkan pada 20 Desember 2017).

PPN diri Dinilai
Berdasarkan atas, sejak tanggal faktur adalah awal dari tanggal pengiriman, dengan demikian, 10% diri Dinilai PPN (yaitu USD 225) dibayarkan pada tanggal 13 September 2016 dan dikreditkan pada PPN Kembali untuk periode September 2016 sampai Desember 2016. akan ada denda bunga 2% per bulan dari keterlambatan pembayaran. Jika dibayar paling lambat 15 Desember 2016, hukuman akan 2% x 3 bulan. Kantor Pajak akan mengumpulkan hukuman melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Meskipun tidak ada pajak potongan hutang atas transaksi tersebut, MSDP masih memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi pada pengembalian pemotongan pajak untuk Desember 2016 (yang dipotong pajak adalah karena untuk melaporkan pada 20 Desember 2017). PPN diri Dinilai Berdasarkan atas, sejak tanggal faktur adalah awal dari tanggal pengiriman, dengan demikian, 10% diri Dinilai PPN (yaitu USD 225) dibayarkan pada tanggal 13 September 2016 dan dikreditkan pada PPN Kembali untuk periode September 2016 sampai Desember 2016. akan ada denda bunga 2% per bulan dari keterlambatan pembayaran. Jika dibayar paling lambat 15 Desember 2016, hukuman akan 2% x 3 bulan. Kantor Pajak akan mengumpulkan hukuman melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Meskipun tidak ada pajak potongan hutang atas transaksi tersebut, MSDP masih memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi pada pengembalian pemotongan pajak untuk Desember 2016 (yang dipotong pajak adalah karena untuk melaporkan pada 20 Desember 2017). PPN diri Dinilai Berdasarkan atas, sejak tanggal faktur adalah awal dari tanggal pengiriman, dengan demikian, 10% diri Dinilai PPN (yaitu USD 225) dibayarkan pada tanggal 13 September 2016 dan dikreditkan pada PPN Kembali untuk periode September 2016 sampai Desember 2016. akan ada denda bunga 2% per bulan dari keterlambatan pembayaran. Jika dibayar paling lambat 15 Desember 2016, hukuman akan 2% x 3 bulan. Kantor Pajak akan mengumpulkan hukuman melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). MSDP masih memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi pada pengembalian pemotongan pajak untuk Desember 2016 (yang dipotong pajak adalah karena untuk melaporkan pada 20 Desember 2017). PPN diri Dinilai Berdasarkan atas, sejak tanggal faktur adalah awal dari tanggal pengiriman, dengan demikian, 10% diri Dinilai PPN (yaitu USD 225) dibayarkan pada tanggal 13 September 2016 dan dikreditkan pada PPN Kembali untuk periode September 2016 sampai Desember 2016. akan ada denda bunga 2% per bulan dari keterlambatan pembayaran. Jika dibayar paling lambat 15 Desember 2016, hukuman akan 2% x 3 bulan. Kantor Pajak akan mengumpulkan hukuman melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). MSDP masih memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi pada pengembalian pemotongan pajak untuk Desember 2016 (yang dipotong pajak adalah karena untuk melaporkan pada 20 Desember 2017). PPN diri Dinilai Berdasarkan atas, sejak tanggal faktur adalah awal dari tanggal pengiriman, dengan demikian, 10% diri Dinilai PPN (yaitu USD 225) dibayarkan pada tanggal 13 September 2016 dan dikreditkan pada PPN Kembali untuk periode September 2016 sampai Desember 2016. akan ada denda bunga 2% per bulan dari keterlambatan pembayaran. Jika dibayar paling lambat 15 Desember 2016, hukuman akan 2% x 3 bulan. Kantor Pajak akan mengumpulkan hukuman melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). PPN diri Dinilai Berdasarkan atas, sejak tanggal faktur adalah awal dari tanggal pengiriman, dengan demikian, 10% diri Dinilai PPN (yaitu USD 225) dibayarkan pada tanggal 13 September 2016 dan dikreditkan pada PPN Kembali untuk periode September 2016 sampai Desember 2016. akan ada denda bunga 2% per bulan dari keterlambatan pembayaran. Jika dibayar paling lambat 15 Desember 2016, hukuman akan 2% x 3 bulan. Kantor Pajak akan mengumpulkan hukuman melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). PPN diri Dinilai Berdasarkan atas, sejak tanggal faktur adalah awal dari tanggal pengiriman, dengan demikian, 10% diri Dinilai PPN (yaitu USD 225) dibayarkan pada tanggal 13 September 2016 dan dikreditkan pada PPN Kembali untuk periode September 2016 sampai Desember 2016. akan ada denda bunga 2% per bulan dari keterlambatan pembayaran. Jika dibayar paling lambat 15 Desember 2016, hukuman akan 2% x 3 bulan. Kantor Pajak akan mengumpulkan hukuman melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika dibayar paling lambat 15 Desember 2016, hukuman akan 2% x 3 bulan. Kantor Pajak akan mengumpulkan hukuman melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika dibayar paling lambat 15 Desember 2016, hukuman akan 2% x 3 bulan. Kantor Pajak akan mengumpulkan hukuman melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: