Sebuah pabrik, organisme menguntungkan, kompos perakaran, tanah atau media tanam lainnya hanya dapat diimpor melalui entri check-titik yang ditunjuk sebagaimana ditentukan dalam izin masing-masing dalam peraturan 3 dan sub-peraturan (1) dan (4) Peraturan 5.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
