10. Qualifications of Arbitrators10.1 Any arbitrator, whether or not n terjemahan - 10. Qualifications of Arbitrators10.1 Any arbitrator, whether or not n Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

10. Qualifications of Arbitrators10

10. Qualifications of Arbitrators
10.1 Any arbitrator, whether or not nominated by the parties, conducting an arbitration under these Rules shall be and remain at all times independent and impartial, and shall not act as advocate for any party.
10.2 In making an appointment under these Rules, the President shall have due regard to any qualifications required of the arbitrator by the agreement of the parties and to such considerations as are likely to secure the appointment of an independent and impartial arbitrator.
10.3 The President shall also consider whether the arbitrator has sufficient availability to determine the case in a prompt and efficient manner appropriate to the nature of the arbitration.
10.4 An arbitrator shall disclose to the parties and to the Registrar any circumstance that may give rise to justifiable doubts as to his impartiality or independence as soon as reasonably practicable and in any event before appointment by the President.
10.5 An arbitrator shall immediately disclose to the parties, to the other arbitrators and to the Registrar any circumstance of a similar nature that may arise during the arbitration.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
10. kualifikasi arbiter10.1 setiap arbiter, apakah atau tidak dinominasikan oleh para pihak, melakukan arbitrase berdasarkan aturan-aturan ini akan dan tetap sama sekali kali independen dan tidak memihak, dan tidak akan bertindak sebagai advokat untuk pihak.10.2 dalam membuat janji temu di bawah ini aturan, Presiden harus karena hal kualifikasi yang diperlukan arbiter oleh perjanjian para pihak dan pertimbangan tersebut karena mungkin untuk mengamankan penunjukan seorang arbiter yang independen dan tidak memihak.10.3 Presiden juga harus mempertimbangkan apakah arbiter memiliki cukup ketersediaan untuk menentukan kasus secara cepat dan efisien sesuai dengan sifat arbitrase.10.4 seorang arbiter harus memperlihatkan kepada para pihak dan ke pendaftar keadaan apapun yang dapat menimbulkan keraguan yang beralasan tentang nya berpihaknya atau independensi sebagai segera sebagai cukup praktis dan dalam hal apapun sebelum perjanjian oleh Presiden.10,5 seorang arbiter segera akan mengungkapkan kepada para pihak, maka para arbiter lainnya dan Panitera keadaan sifat yang sama yang mungkin timbul selama arbitrase.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: