Pemerintah di seluruh dunia sedang meningkatkan useof
teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan
pemberian pelayanan publik dan penyebaran
informasi administrasi publik kepada masyarakat. Dengan demikian,
keberhasilan e-government tergantung pada pentingnya bahwa
tempat warga negara pada faktor-faktor seperti kemudahan dan
kegunaan layanan tersebut. Salah satu jenis yang menonjol dari e-government adalah pengenalan sistem e-filing untuk
pajak penghasilan. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat
menyampaikan SPT secara elektronik dengan pajak
berwenang. Namun, sistem ini lambat dalam memperoleh
penerimaan oleh wajib pajak. Misalnya, di AS, yang
memperkenalkan e-filing pada tahun 1986, dilaporkan bahwa hanya 52% dari
wajib pajak yang digunakan e-filing di tahun 2007 (The Internal Revenue
Service, 2007).
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..