CONSULTANCY AGREEMENTbetweenSALU CORPORATION UNIPESSOAL, LDA. and WAWA terjemahan - CONSULTANCY AGREEMENTbetweenSALU CORPORATION UNIPESSOAL, LDA. and WAWA Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

CONSULTANCY AGREEMENTbetweenSALU CO

CONSULTANCY AGREEMENT
between
SALU CORPORATION UNIPESSOAL, LDA.
and
WAWAN RUSWAN ABAS BASARI
for
DETAILED ENGINEERING DESIGN FOR 10 IRRIGATION SCHEMES AND PRELIMINARY STUDY FOR 15 RIVERS
TIMOR LESTE










February, 2015




CONSULTANCY AGREEMENT
This Consultancy Agreement [hereinafter, together with all exhibits and appendices annexed hereto and forming an integral part hereof, called the “Agreement”], made and entered into as of the 1st day of February 2015, in Jakarta, Indonesia by and between:

Salu Corporation Unipessoal, Lda. (hereinafter called “Salu”) of the one part, a company organized under and existing by virtue of the laws of the Republic of Timor Leste, with its Head Office at Rua Becora, Dili, Republic Democratic of Timor Leste;

and

Wawan Rusman Abas Basari an Indonesian citizen, with current address: Jl.P.Flores No.8 RT.07 RW.2 Kampung Satu Skip, Tarakan, Indonesia, Telephone: +6281224451266 Passport No.: A 9437237 Issued in: Tarakan, Indonesia, hereinafter referred to as the on behalf of a Team (Hereinafter called the “Consultant”) of the other part.


WITNESSETH
WHEREAS, Salu, the authorized representative of Joint Venture Salu Corporation Unipessoal Lda., Sinotech Engineering Consultants, Ltd., and PT. Inacon Luhur Pertiwi, referred to as the JV, has signed a Contract [hereinafter called the “Contract”] with Ministry of Agriculture and Fisheries, Government of the Democratic Republic of Timor Leste [hereinafter called the “Client”] to undertake the Consulting Services for the Detailed Engineering Design for 10 Irrigation Schemes and Preliminary Study for 15 Rivers in Timor Leste [hereinafter called the “Project”) in short and desires that the Consultants provide certain expertise services for the Project as stated in Exhibit B: Scope of Services [hereinafter called the “Services”]; and

WHEREAS, the Consultant represents the short term experts for the project:
No. Name Position
1. Wawan Ruswan Abas Basari Geodetic Engineer
2. Sugito GPS Surveyor
3 Ari Ramadhani Asst GPS Surveyor-1
4. Niti Saputro Asst GPS Surveyor-2
5. Yosa Rosario UAV Surveyor-Tim 1
6. Firman Putra Pratama UAV Surveyor-Tim 2
7. Hibban Fathurrahman UAV Surveyor-Tim 3
8. Irfan Mustofa UAV Surveyor-Tim 4
9. Pairan WP Prime Surveyor-1
10 Tata Hidayat WP Prime Surveyor-2
11. Ivan Noviq Sahari WP Prime Surveyor-3
12. Saedi Wana WP Prime Surveyor-4
13. Heri Susanto Detailing Canal Surveyor-1
14. Agus Aris Detailing Canal Surveyor-2
15. Ahmad Hasan Detailing Canal Surveyor-3
16. Agung Detailing Canal Surveyor-4
17. Ahmad Fahrurazi Detailing Canal Surveyor-5

As the Team for the abovementioned project, the TOR for this short term assignment is attached in ANNEX 1. That the Consultant is professionally qualified and is able and willing to provide the Services as specified therein;

NOW, THEREFORE, in consideration of the premises and the mutual covenants hereinafter contained, both Parties hereby agree as follows:

ARTICLE 1. AGREEMENT DOCUMENTS
The Agreement means this Agreement and all exhibits and appendices listed below and amendments issued after the execution of the Agreement, which form an integral part of the Agreement.
Exhibit A: General Conditions
Exhibit B: Scope of Services
Exhibit C: Remuneration and Payment
Exhibit D: Schedule
ARTICLE 2. SERVICES TO BE PERFORMED
Except as specified elsewhere in the Agreement, the Consultant shall furnish all technical, professional and other services, and shall perform all operations necessary and required to satisfactorily provide the Services.
ARTICLE 3. COMPENSATION
As full consideration for the performance of the Services and satisfactory fulfillment of the Agreement by the Consultant, Salu shall pay the following amounts of compensation and other benefits stated such as:
a. Lump sum contract of the Consultant (including monthly fee rate and per diem);
b. Health allowance/insurance of the Consultant within the period of this Agreement;
c. Air travel of the Consultant; and
d. Field visit and survey, at cost

The total amount of compensation (Agreement Amount) including other benefit as the ceiling amount for the provided Services is detailed in Exhibit

C: Remuneration and Payment.
ARTICLE 4. PAYMENT SCHEDULE
The Consultant shall be paid for the Services performed by the Team at the times and in the manner as specified in Exhibit C: Remuneration and Payment.
ARTICLE 5. NOTICES
Any notice required to be given by either Party under the Agreement shall be in writing and shall be deemed as served and valid when delivered personally, by mail, by e-mail, or by fax to the other Party's office listed below:
To Consultant, Attn: Mr. Wawan Ruswan Abas Basari
Address: Jl.P.Flores No.8 RT.07 RW.2 Kampung Satu Skip,
Tarakan, North Kalimantan - Indonesia 77123
Mobile: +6281224451266
email: rushwanov@gmail.com

To Salu, Attn: Mr.Edward Eliem Salu, Director
Project Office: Rua Becora, Dili ……….., Timor Leste
Mobile: +6281339154155, +67077275775
email: saluslalu@yahoo.co.id

ARTICLE 6 SPECIAL PROVISIONS
The following are the revisions or modifications made to Exhibit A: General Conditions of the Agreement:
For Clause 4.3 [CURRENCY OF PAYMENT], the New Taiwan Dollars will not be used in this case.
For Clause 6.1 [DUTY OF CARE], the Services will be carried out off-shore in Democratic Republic of Timor Leste.
For Clause 6.6 [TAXES AND DUTIES], together with Exhibit C shall apply.


IN WITNESS WHEREOF, the Parties hereto have caused this Agreement to be executed the day and year first above written.




Salu Corporation Unipessoal, Lda. Consultant







Signed by: ______________________ Signed by: _____________________
Edward Eliem Salu Wawan Ruswan
Director Consultant






EXHIBIT A
GENERAL CONDITIONS
CLAUSE 1 DEFINITIONS
The following words and expressions shall have the meanings assigned to them except where the context otherwise requires:
a. “Project” means the project named in the Agreement for which the Services are to be provided.
b. “Services” means the services to be performed by the Team in accordance with the Agreement as stated in Exhibit B: Scope of Services.
c. “Client” means the party named in the Agreement, who employs Salu, and legal successors to the Client and permitted assignees.
d. “Salu” means Salu Corporation Unipessoal, Ltd., who is employed by the Client to perform the operations necessary and required for the services for the Project, and legal successors to Salu and permitted assignees.
e. “Consultant” means the party who was authorized by the Team to represent him with Salu.
f. “Team” means the experts named in the Agreement, who are employed as a group of independent professionals by Salu to perform the Services.
g. “Party” and “Parties” means Salu and the Consultant and “third party” means any other person or entity as the context requires.
h. “Agreement” means the Agreement and all exhibits and appendices annexed hereto, including Exhibit A: General Conditions, Exhibit B: Scope of Services, Exhibit C: Remuneration and Payment, Exhibit D: Schedule, and otherwise as expressly listed in the Agreement.
i. “Agreement Amount” means the total amount of compensation stated in the Agreement as payable to the Consultant for the execution and completion of the Services, subject to the increase or decrease in accordance with the provisions of the Agreement.
j. “day” means the period between any one midnight and the next in Indonesia or Timor Leste.
k. “month” means a period of one month according to the Gregorian calendar commencing with any day of the month.
l. "US Dollar" and the sign "US$" means the currency of the United States of America.
CLAUSE 2 GENERAL PROVISIONS
2.1 SCOPE OF SERVICES
The Services to be performed by the Team of the Consultant under the Agreement relating to the Project are stated in Exhibit B: Scope of Services (TOR)


2.2. ASSIGNMENT LOCATION: Timor Leste
2.3. ASSIGNMENT DURATION: 9 months
2.4 WORKING HOURS
Working days and hours. Standard working days and working hours is determined to be Monday to Friday, 08.00 to 17.00 local time. However, the nature of design and study works may require the Consultant and the Team to work on their arrangement on work days, Saturdays and Sundays as well as public holidays.
Work overtime: no additional payment for overtime works.
Paid leave: no paid leave as stated in the contract.

2.5 PERFORMANCE OF THE CONSULTANT
During the Term of Engagement when the Team of the Consultant’s inputs are required, the Team of the Consultant shall work full time and shall diligently and effectively complete the services under the TOR. Salu reserves its right to evaluate the Consultant's performance and to maintain a record of the performance evaluation to refer to if the Consultant is considered for unpaid.

2.6. REPORTS
The Consultant shall submit to Salu reports and/or other written and electronic documents as required in the TOR. Reports and milestones to be provided by the Consultant is as follow:

2.7. CONTRACTUAL ETHICS
Salu requires that Consultant observe highest standard of ethics (refer to Timor Leste and Indonesia Policy on Anti-Corruption. The Consultant also undertake no fees, gratuities, rebates, gifts, commissions, or other payments, other than those shown in this Contract have been given or received in connection with the selection of the Consultant or in the Contract's execution.

2.8 INTERPRETATION
a. The headings in the Agreement shall not be used in its interpretation.
b. The singular includes the plural, the masculine includes the feminine, and vice-versa where the context requires.
2.9 LANGUAGE AND LAW
a. The language in which the Agreement is drawn up: English.
b. The language according to which the Agreement is to be construed and interpreted, designated as the “Ruling Language”: English.
c. The Agreement shall be deemed to be an agreement made under and g
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
PERJANJIAN KONSULTASIantaraSALU CORPORATION UNIPESSOAL, LDA. dan WAWAN DR. RUSWAN ABAS BASARI untukDESAIN RINCI TEKNIK UNTUK 10 IRIGASI DAN STUDI AWAL UNTUK 15 SUNGAITIMOR LESTEFebruari, 2015 PERJANJIAN KONSULTASIPerjanjian konsultasi ini [Selanjutnya, bersama dengan semua pameran dan lampiran menganeksasi siniUntuk dan membentuk bagian integral Perjanjian ini, disebut "Perjanjian"], dibuat dan masuk pada hari 1 Februari tahun 2015, di Jakarta, Indonesia oleh dan antara:Salu Corporation Unipessoal, Lda. (selanjutnya disebut "Salu") bagian satu, sebuah perusahaan yang diselenggarakan di bawah dan yang sudah ada berdasarkan Undang-Undang Republik Timor Leste, dengan kantor di Rua Becora, Dili, Republik Demokratik Timor Leste;dan Wawan Rusman Abas Basari warga negara Indonesia, dengan alamat: No.8 Jl.P.Flores RT.07 RW.2 Kampung Satu Skip, Tarakan, Indonesia, telepon: +6281224451266 paspor No.: 9437237 dikeluarkan di: Tarakan, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai atas nama dari tim (selanjutnya disebut "Konsultan") dari bagian lain.WITNESSETHPADAHAL, Salu, perwakilan resmi dari perusahaan patungan Salu Corporation Unipessoal Lda., konsultan teknik Sinotech, Ltd, dan PT. Inacon Luhur Pertiwi, disebut sebagai JV, telah menandatangani kontrak [selanjutnya disebut "kontrak"] dengan Kementerian Pertanian dan Perikanan, pemerintah demokratis Republik Timor Leste [selanjutnya disebut "klien"] untuk melakukan layanan konsultasi untuk desain rekayasa rinci untuk 10 irigasi dan studi awal untuk 15 sungai di Timor Leste [selanjutnya disebut "Proyek") di pendek dan keinginan yang konsultan menyediakan layanan keahlian tertentu untuk proyek sebagai dinyatakan dalam pameran B: ruang lingkup jasa [selanjutnya disebut "Layanan"]; danPADAHAL, konsultan mewakili ahli jangka pendek untuk proyek:Tidak. Nama posisi 1. Wawan Dr. Ruswan Abas Basari Geodetik Engineer2. Sugito GPS Surveyor3 Ari Ramadhani Asst GPS Surveyor-14. Niti Saputro Asst GPS Surveyor-25. Yosa Rosario UAV Surveyor-Tim 16. Firman Putra Pratama UAV Surveyor-Tim 27. Hibban Fathurrahman UAV Surveyor-Tim 38. Irfan Mustofa UAV Surveyor-Tim 49. Pairan WP Perdana Surveyor-110 Tata Hidayat WP Perdana Surveyor-211. Ivan Noviq Sahari WP Perdana Surveyor-312. Saedi Wana WP Perdana Surveyor-413. Heri Susanto merinci Canal Surveyor-114. Agus Aris merinci Canal Surveyor-215. Ahmad Hasan merinci Canal Surveyor-316. Agung merinci Canal Surveyor-417. Ahmad Fahrurazi Canal merinci Surveyor-5Sebagai tim untuk proyek tersebut di atas, TOR untuk tugas jangka pendek ini melekat dalam ANNEX 1. Bahwa konsultan profesional berkualitas dan mampu dan mau menyediakan Layanan sebagaimana ditentukan di dalamnya;Sekarang, oleh karena itu, dalam pertimbangan lokal dan perjanjian-perjanjian timbal balik yang selanjutnya terkandung, kedua belah pihak setuju sebagai berikut:PASAL 1. DOKUMEN-DOKUMEN AKAD Perjanjian berarti perjanjian ini dan semua pameran dan lampiran yang tercantum di bawah ini dan amandemen yang dikeluarkan setelah pelaksanaan perjanjian, yang membentuk suatu bagian integral dari perjanjian. Kondisi umum A: pameran Pameran B: lingkup Layanan Pameran C: remunerasi dan pembayaran Pameran D: jadwalPASAL 2. LAYANAN HARUS DILAKUKAN Kecuali sebagaimana ditetapkan di tempat lain dalam Perjanjian, konsultan akan menyediakan semua layanan teknis, profesional dan lainnya, dan akan melakukan semua operasi diperlukan dan diminta untuk memberikan pelayanan yang memuaskan.PASAL 3. KOMPENSASI Sebagai pertimbangan penuh untuk kinerja layanan dan memuaskan pemenuhan Perjanjian oleh konsultan, Salu akan membayar berikut jumlah kompensasi dan manfaat lain menyatakan seperti:a. Lump sum kontrak konsultan (termasuk tingkat biaya bulanan dan per diem); b. tunjangan/asuransi kesehatan konsultan dalam jangka waktu perjanjian ini;c. perjalanan udara konsultan; dand. Lapangan kunjungan dan survei, biaya Total jumlah kompensasi (perjanjian jumlah) termasuk keuntungan lainnya sebagai jumlah langit-langit untuk layanan yang disediakan adalah rinci dalam pameran C: remunerasi dan pembayaran. PASAL 4. JADWAL PEMBAYARAN Konsultan akan dibayar untuk jasa yang dilakukan oleh tim pada waktu-waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam pameran C: remunerasi dan pembayaran.PASAL 5. PEMBERITAHUAN Setiap pemberitahuan yang diperlukan yang akan diberikan oleh salah satu pihak di bawah Perjanjian harus dilakukan secara tertulis dan akan dianggap sebagai disajikan dan berlaku ketika disampaikan secara pribadi, oleh mail, e-mail, atau fax ke yang lain kantor Partai tercantum di bawah ini: Konsultan, Attn: Tn. Wawan Dr. Ruswan Abas Basari Alamat: Jl.P.Flores No.8 RT.07 RW.2 Kampung Satu Skip, Tarakan, Kalimantan Utara - Indonesia 77123 Mobile: +6281224451266 email: rushwanov@gmail.com Untuk Salu, Attn: Eliem Salu Mr.Edward, Direktur Kantor proyek: Rua Becora, Dili..., Timor Leste Mobile: +6281339154155, +67077275775 email: saluslalu@yahoo.co.idKETENTUAN-KETENTUAN PASAL 6 KHUSUS Berikut ini adalah revisi atau modifikasi yang dibuat untuk menunjukkan ketentuan umum A: Perjanjian: Untuk klausul 4.3 [mata uang pembayaran], dolar Taiwan baru tidak akan digunakan dalam kasus ini. Untuk ayat 6.1 [tugas perawatan], Layanan akan dilakukan di Demokrat Republik Timor Leste lepas pantai. Untuk klausul 6,6 [pajak dan tugas], bersama dengan pameran C berlaku. KESAKSIAN yang, pihak siniUntuk telah menyebabkan Perjanjian ini harus dijalankan hari dan tahun pertama di atas ditulis.  Salu Corporation Unipessoal, Lda. Konsultan Ditandatangani oleh: ___ ditandatangani oleh: ___ Edward Eliem Salu Wawan Dr. Ruswan Direktur konsultan A PAMERANKONDISI UMUMAYAT 1 DEFINISIKata-kata dan ungkapan-ungkapan berikut akan memiliki arti yang diberikan kepada mereka kecuali dimana konteks sebaliknya memerlukan:a. "Proyek" berarti proyek yang dinamai dalam perjanjian yang layanan yang akan diberikan.b. "Layanan" berarti layanan yang akan dilakukan oleh tim sesuai dengan kesepakatan seperti yang dinyatakan dalam ruang lingkup jasa B: pameran. c. "Klien" adalah pihak yang disebutkan dalam Perjanjian, yang mempekerjakan Salu, dan pengganti-pengganti hukum klien dan diizinkan assignees.d. "Salu" berarti Salu Corporation Unipessoal, Ltd, yang digunakan oleh klien untuk melakukan operasi yang diperlukan dan diperlukan untuk layanan untuk proyek, dan hukum penerus Salu dan diizinkan assignees.e. "Konsultan" berarti pihak yang diberi wewenang oleh tim untuk mewakilinya dengan Salu.f. "Tim" berarti para ahli yang disebutkan dalam Perjanjian, yang dipekerjakan sebagai sekelompok profesional independen oleh Salu untuk melakukan layanan.g. "Partai" dan "Pihak" berarti Salu dan konsultan dan "pihak ketiga" berarti setiap orang atau entitas lain menurut hubungan kalimatnya.h. "Perjanjian" berarti perjanjian dan semua pameran dan lampiran mencaplok siniUntuk, termasuk kondisi umum A: pameran, pameran B: ruang lingkup jasa, pameran C: remunerasi dan pembayaran, D: menunjukkan jadwal, dan sebaliknya sebagai tegas tercantum dalam perjanjian.i. "perjanjian jumlah" berarti jumlah kompensasi yang dinyatakan dalam Perjanjian sebagai dibayarkan kepada konsultan untuk pelaksanaan dan penyelesaian layanan, tunduk pada peningkatan atau mengurangi sesuai dengan ketentuan Perjanjian.j. "hari" berarti waktu antara tengah malam setiap satu dan yang berikutnya di Indonesia atau Timor Leste.k. "bulan" berarti jangka waktu satu bulan menurut kalendar Gregorian yang bermula dengan hari pertama setiap bulan.l. "US Dollar" dan tanda "US$" berarti mata uang Amerika Serikat.KETENTUAN AYAT 22.1 LINGKUP LAYANAN Layanan yang akan dilakukan oleh Tim konsultan di bawah perjanjian yang berkaitan dengan proyek yang tercantum dalam pameran B: ruang lingkup dari layanan (TOR) 2.2. Penetapan Lokasi: Timor Leste2.3. penetapan Durasi: 9 bulan2.4 JAM KERJAHari kerja dan jam. Standar hari kerja dan jam kerja bertekad untuk menjadi Senin-Jumat, pukul 08.00-17.00 waktu setempat. Namun, sifat karya desain dan studi mungkin memerlukan konsultan dan tim untuk mengerjakan penyusunan mereka pada hari kerja, Sabtu dan Minggu serta hari libur umum. Kerja lembur: tidak ada pembayaran tambahan untuk bekerja lembur.Cuti: tidak ada cuti seperti yang dinyatakan dalam kontrak.2.5 KINERJA KONSULTAN Selama istilah keterlibatan ketika tim konsultan input diperlukan, Tim konsultan akan bekerja penuh waktu dan akan tekun dan efektif menyelesaikan layanan di bawah TOR. Salu berhak untuk mengevaluasi kinerja para konsultan dan untuk mempertahankan catatan evaluasi kinerja merujuk kepada jika konsultan dianggap untuk tidak dibayar. 2.6. LAPORANKonsultan mengajukan laporan Salu dan/atau dokumen tertulis dan elektronik lainnya yang diperlukan dalam TOR. Laporan dan tonggak akan diberikan oleh konsultan adalah sebagai berikut:2.7. KONTRAK ETIKASalu memerlukan bahwa konsultan mengamati standar etika (Lihat Timor Leste dan Indonesia kebijakan anti korupsi. Konsultan juga melakukan tanpa biaya, gratifikasi, Rabat, hadiah, Komisi atau pembayaran lain, lain daripada yang ditampilkan dalam kontrak ini telah diberikan atau diterima sehubungan dengan pemilihan konsultan atau kontrak eksekusi.2.8 INTERPRETASIa. judul dalam Perjanjian tidak boleh digunakan dalam penafsirannya.b. bentuk singular termasuk jamak, maskulin termasuk feminin, dan sebaliknya mana dari hubungan kalimatnya.2.9 BAHASA DAN HUKUMa. bahasa di mana Perjanjian ini disusun: bahasa Inggris.b. bahasa yang perjanjian harus ditafsirkan dan ditafsirkan, ditetapkan sebagai "Bahasa hukum": bahasa Inggris.c. Perjanjian akan dianggap menjadi perjanjian yang dibuat di bawah dan g
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
KONSULTASI PERJANJIAN
antara
Salu CORPORATION UNIPESSOAL, LDA.
Dan
WAWAN RUSWAN ABAS Basari
untuk
Lengkap DESIGN ENGINEERING UNTUK 10 SKEMA IRIGASI DAN STUDI AWAL UNTUK 15 SUNGAI
TIMOR LESTE Februari 2015 KONSULTASI PERJANJIAN Perjanjian Konsultasi ini [selanjutnya, bersama-sama dengan semua pameran dan atau Pedoman dicaplok bersama ini dan membentuk bagian integral perjanjian ini, yang disebut "Perjanjian"], membuat dan menandatangani pada hari 1 Februari 2015, di Jakarta, Indonesia oleh dan antara: Salu Perusahaan Unipessoal, Lda. (selanjutnya disebut "Salu") dari satu bagian, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan dan ada berdasarkan hukum Republik Timor Leste, dengan Kantor Pusat di Rua Becora, Dili, Republik Demokratik Timor Leste, dan Wawan Rusman Abas Basari warga negara Indonesia, dengan alamat sekarang: Jl.P.Flores No.8 RT.07 RW.2 Kampung Satu Skip, Tarakan, Indonesia, Telepon: 6281224451266 Paspor No .: A 9437237 Ditempatkan di: Tarakan, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai atas nama Tim (Selanjutnya disebut "Konsultan") dari bagian lain. Bermaksud membuktikan BAHWA, Salu, perwakilan resmi dari Joint Venture Salu Perusahaan Unipessoal Lda., Sinotech Engineering Consultants, Ltd, dan PT. Inacon Luhur Pertiwi, disebut sebagai JV, telah menandatangani kontrak [selanjutnya disebut "Kontrak"] dengan Departemen Pertanian dan Perikanan, Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste [selanjutnya disebut "Klien"] untuk melakukan Jasa Konsultansi untuk Engineering Design Detil selama 10 Skema Irigasi dan Studi Awal selama 15 Sungai di Timor Leste [selanjutnya disebut "Proyek") di pendek dan keinginan bahwa Konsultan menyediakan jasa keahlian tertentu untuk Proyek sebagaimana tercantum dalam Lampiran B: Cakupan Pelayanan [ selanjutnya disebut "Layanan"]; dan BAHWA, Konsultan merupakan para ahli jangka pendek untuk proyek: No. Nama Posisi 1. Wawan Ruswan Abas Basari Geodesi Insinyur 2. Sugito GPS Surveyor 3 Ari Ramadhani Asst GPS Surveyor-1 4. Niti Saputro Asst GPS Surveyor-2 5. Yosa Rosario UAV Surveyor-Tim 1 6. Firman Putra Pratama UAV Surveyor-Tim 2 7. Hibban Fathurrahman UAV Surveyor-Tim 3 8. Irfan Mustofa UAV Surveyor-Tim 4 9. Pairan WP Perdana Surveyor-1 10 Tata Hidayat WP Perdana Surveyor- 2 11. Ivan Noviq Sahari WP Perdana Surveyor-3 12. Saedi Wana WP Perdana Surveyor-4 13. Heri Susanto Detailing Canal Surveyor-1 14. Agus Aris Detailing Canal Surveyor-2 15. Ahmad Hasan Detailing Canal Surveyor-3 16. Agung Detailing Canal Surveyor-4 17. Ahmad Fahrurazi Detailing Canal Surveyor-5 Sebagai Tim untuk proyek tersebut di atas, TOR untuk tugas jangka pendek ini terpasang di LAMPIRAN 1. Bahwa Konsultan adalah profesional yang berkualitas dan mampu dan bersedia untuk menyediakan Layanan seperti yang ditentukan di dalamnya; SEKARANG, OLEH KARENA , dalam pertimbangan tempat dan perjanjian bersama selanjutnya terkandung, kedua Pihak setuju sebagai berikut: PASAL 1. PERJANJIAN DOKUMEN Perjanjian berarti Perjanjian ini dan semua pameran dan lampiran tercantum di bawah dan amandemen diterbitkan setelah pelaksanaan Perjanjian, yang merupakan . bagian integral dari Persetujuan Bukti A: Kondisi Umum Exhibit B: Lingkup Layanan Exhibit C: Remunerasi dan Pembayaran Exhibit D: Jadwal PASAL 2. LAYANAN UNTUK DILAKUKAN Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian, Konsultan harus memberikan semua teknis, profesional dan layanan lainnya, dan akan melakukan semua operasi yang diperlukan dan dibutuhkan untuk memuaskan menyediakan Layanan. PASAL 3. KOMPENSASI Sebagai pertimbangan penuh untuk kinerja Jasa dan pemenuhan memuaskan dari Perjanjian oleh Konsultan, Salu harus membayar jumlah berikut kompensasi dan manfaat lain menyatakan seperti: a. Kontrak lump sum dari Konsultan (termasuk tingkat biaya bulanan dan per diem); b. Tunjangan kesehatan / asuransi dari Konsultan dalam jangka waktu Perjanjian ini; c. Perjalanan udara dari Konsultan; dan d. Kunjungan lapangan dan survei, dengan biaya Jumlah total kompensasi (Jumlah Agreement) termasuk manfaat lainnya sebagai jumlah plafon untuk Layanan yang disediakan adalah rinci dalam pameran C:. Remunerasi dan Pembayaran PASAL 4. PEMBAYARAN JADWAL Konsultan harus dibayar untuk Layanan dilakukan oleh Tim pada waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Exhibit C:. Remunerasi dan Pembayaran PASAL 5. PEMBERITAHUAN Setiap pemberitahuan yang diperlukan untuk diberikan oleh salah satu Pihak di bawah Persetujuan ini akan dilakukan secara tertulis dan akan dianggap sebagai dilayani dan berlaku saat disampaikan secara pribadi, melalui surat, e-mail, atau melalui fax ke kantor lain Partai tercantum di bawah: Untuk Konsultan, Attn: Mr. Wawan Ruswan Abas Basari Alamat: Jl.P.Flores No.8 RT.07 RW.2 Kampung Satu Skip, Tarakan, Kalimantan Utara - Indonesia 77123 HP: 6281224451266 email: rushwanov@gmail.com Untuk Salu, Attn: Mr.Edward Eliem Salu, Direktur Kantor Proyek: Rua Becora, Dili ......... .., Timor Leste HP: +6281339154155, +67077275775 email: saluslalu@yahoo.co.id PASAL 6 KETENTUAN KHUSUS Berikut ini adalah revisi atau modifikasi yang dilakukan dengan Bukti A: Ketentuan Umum Perjanjian: Untuk Klausul 4.3 [UANG PEMBAYARAN], Dolar Taiwan Baru akan tidak digunakan dalam kasus ini. Untuk Klausul 6.1 [TUGAS PERAWATAN], Layanan akan dilakukan lepas pantai di Republik Demokratik Timor Leste. Untuk Klausul 6.6 [PAJAK DAN BEA MASUK], bersama dengan pameran C berlaku. DI SAKSI bertandatangan, Para Pihak Perjanjian ini telah menyebabkan Perjanjian ini akan dieksekusi hari dan tahun pertama di atas ditulis. Salu Perusahaan Unipessoal, Lda. Konsultan Ditandatangani oleh: ______________________ Ditandatangani oleh: _____________________ Edward Eliem Salu Wawan Ruswan Direktur Konsultan BUKTI A UMUM KONDISI KLAUSULA 1 DEFINISI Kata-kata dan ekspresi akan memiliki arti yang ditugaskan kepada mereka kecuali apabila konteksnya menentukan lain: a. "Proyek" berarti proyek yang disebutkan dalam Perjanjian yang Layanan yang akan diberikan. B. "Layanan" berarti layanan yang akan dilakukan oleh Tim sesuai dengan Perjanjian sebagaimana dinyatakan dalam Exhibit B:. Lingkup Pelayanan c. "Klien" berarti pihak yang disebutkan dalam Perjanjian, yang mempekerjakan Salu, dan penerus hukum untuk Klien dan assignees diizinkan. D. "Salu" berarti Salu Perusahaan Unipessoal, Ltd, yang dipekerjakan oleh Klien untuk melakukan operasi yang diperlukan dan dibutuhkan untuk layanan untuk Proyek, dan penerus hukum untuk Salu dan assignees diizinkan. E. "Konsultan" berarti pihak yang disahkan oleh Tim untuk mewakilinya dengan Salu. F. "Tim" berarti para ahli yang disebutkan dalam Perjanjian, yang bekerja sebagai sekelompok profesional independen oleh Salu untuk melakukan Layanan. G. "Partai" dan "Pihak" berarti Salu dan Konsultan dan "pihak ketiga" adalah setiap orang atau badan lain sebagai hubungan kalimatnya. H. "Perjanjian" berarti Perjanjian dan semua pameran dan lampiran Lampiran Protokol, termasuk Exhibit A: Ketentuan Umum, Exhibit B: Cakupan Layanan, Exhibit C: Remunerasi dan Pembayaran, Exhibit D: Jadwal, dan sebaliknya secara tegas tercantum dalam Perjanjian. I . "Perjanjian Jumlah" berarti jumlah total kompensasi yang tercantum dalam Perjanjian sebagai hutang Konsultan untuk pelaksanaan dan penyelesaian Layanan, tunduk pada kenaikan atau penurunan sesuai dengan ketentuan Perjanjian. J. "Hari" berarti periode antara satu tengah malam dan berikutnya di Indonesia atau Timor Leste. K. "Bulan" berarti jangka waktu satu bulan menurut kalender Gregorian dimulai dengan setiap hari dalam bulan. L. "Dolar AS" dan tanda "US $" berarti mata uang dari Amerika Serikat. KLAUSULA 2 KETENTUAN UMUM 2.1 LINGKUP LAYANAN Jasa yang akan dilakukan oleh Tim Konsultan bawah Perjanjian yang berkaitan dengan Proyek dinyatakan dalam Exhibit B: Cakupan Layanan (TOR) 2.2. TUGAS LOKASI: Timor Leste 2.3. TUGAS DURASI: 9 bulan 2,4 JAM KERJA Bekerja hari dan jam. Hari kerja dan jam kerja standar ditentukan untuk menjadi Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 17.00 waktu setempat. Namun, sifat dari desain dan studi bekerja mungkin memerlukan Konsultan dan Tim untuk bekerja pada pengaturan mereka pada hari-hari kerja, hari Sabtu dan Minggu serta hari libur. Bekerja lembur: tidak ada pembayaran tambahan untuk bekerja lembur. Cuti dibayar: cuti tidak dibayar sebagaimana tercantum dalam kontrak. 2,5 KINERJA KONSULTAN THE Selama Jangka Keterlibatan ketika Tim input yang Consultant diperlukan, Tim Konsultan harus bekerja penuh waktu dan rajin dan efektif akan melengkapi layanan di bawah TOR. Salu memiliki hak untuk mengevaluasi kinerja Konsultan dan untuk mempertahankan catatan dari evaluasi kinerja untuk merujuk jika Konsultan dianggap untuk dibayar. 2.6. LAPORAN Konsultan harus menyerahkan ke Salu laporan dan / atau dokumen tertulis dan elektronik lainnya yang diperlukan dalam TOR. Laporan dan tonggak yang akan diberikan oleh Konsultan adalah sebagai berikut: 2.7. KONTRAK ETIKA Salu mengharuskan Konsultan mengamati standar tertinggi etika (lihat Timor Leste dan Kebijakan Indonesia pada Anti-Korupsi. Konsultan juga melakukan tidak ada biaya, gratifikasi, rabat, hadiah, komisi, atau pembayaran lainnya, selain yang ditunjukkan dalam Kontrak ini telah diberikan atau diterima sehubungan dengan pemilihan Konsultan atau dalam pelaksanaan Kontrak ini. 2.8 INTERPRETASI a. Judul dalam Perjanjian tidak akan digunakan dalam nya interpretasi. b. Bentuk tunggal mencakup bentuk jamak, maskulin termasuk feminin, dan sebaliknya di mana hubungan kalimatnya. 2,9 BAHASA DAN HUKUM bahasa tersebut di mana Perjanjian tersebut dibuat. Inggris. b Bahasa yang menurut Persetujuan ini harus ditafsirkan dan diinterpretasikan, ditunjuk sebagai "Hukum Bahasa". Inggris:. Perjanjian ini akan dianggap menjadi perjanjian yang dibuat di bawah dan g c.





























































































































































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: