Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
5. nominasi subkontraktor5.1 definisi "dinominasikan subkontraktor"Dalam kontrak, "nominasi subkontraktor" berarti subkontraktor:) yang dinyatakan dalam kontrak sebagai subkontraktor nominasi, ataub) siapa insinyur, di bawah Pasal 13 [variasi dan penyesuaian], memerintahkan kontraktor mempekerjakan sebagai subkontraktor tunduk pada sub ayat 5.2 [keberatan terhadap pemberitahuan].5.2 keberatan untuk nominasiKontraktor akan tidak berkewajiban untuk mempekerjakan subkontraktor nominasi terhadap kontraktor menimbulkan keberatan wajar oleh pemberitahuan kepada insinyur segera sebagai mungkin, dengan mendukung khusus. Keberatan akan dianggap wajar jika itu timbul dari (antara lain) salah satu hal-hal berikut, kecuali majikan setuju dalam menulis untuk mengganti kerugian kontraktor melawan dan dari akibat masalah:) ada alasan untuk percaya bahwa subkontraktor tidak memiliki cukup kompetensi, sumber daya atau kekuatan keuangan;b) subkontraktor nominasi tidak menerima untuk mengganti kerugian kontraktor melawan dan dari kelalaian atau penyalahgunaan barang melalui subkontraktor nominasi, agen dan karyawan; atauc) subkontraktor nominasi tidak menerima untuk masuk ke dalam subkontrak yang menentukan bahwa, untuk pekerjaan subkontrak (termasuk desain, jika ada), subkontraktor nominasi akan:(i) melakukan kepada kontraktor seperti kewajiban dan tanggung jawab sebagai akan mengaktifkan kontraktor untuk melaksanakan kewajiban-nya dan kewajiban di bawah kontrak;(ii) rugi kontraktor melawan dan dari segala kewajiban dan kewajiban yang timbul di bawah atau terkait dengan kontrak dan dari akibat kegagalan oleh subkontraktor melaksanakan kewajiban-kewajiban ini atau untuk memenuhi kewajiban ini, dan(iii) dibayar hanya jika dan ketika kontraktor telah menerima dari pembayaran majikan untuk jumlah yang jatuh tempo di bawah subkontrak yang disebut dalam sub ayat 5.3 [pembayaran untuk nominasi subkontraktor].5.3 pembayaran untuk nominasi subkontraktorKontraktor harus membayar untuk subkontraktor ditunjuk jumlah yang ditampilkan pada faktur subkontraktor nominasi yang disetujui oleh kontraktor yang mengesahkan insinyur untuk jatuh tempo sesuai dengan subkontrak. Jumlah ini ditambah biaya lainnya harus dimasukkan dalam kontrak harga sesuai dengan sub-ayat (b) dari sub ayat 13.5 [sementara jumlah], kecuali seperti yang tercantum dalam sub ayat 5.4 [bukti pembayaran].5.4 bukti pembayaranSebelum mengeluarkan sertifikat pembayaran yang mencakup jumlah yang dibayarkan kepada kontraktor nominasi, insinyur dapat meminta kontraktor untuk menyediakan bukti-bukti yang wajar bahwa subkontraktor ditunjuk telah menerima semua jumlah karena sesuai dengan sertifikat pembayaran sebelumnya, kurang pengurangan berlaku untuk penyimpanan atau sebaliknya. Kecuali kontraktor:) mengajukan bukti ini wajar untuk insinyur, ataub) (i) memenuhi insinyur secara tertulis bahwa kontraktor cukup berhak untuk menahan atau menolak untuk membayar jumlah ini, dan (ii) tunduk kepada insinyur wajar bukti bahwa subkontraktor nominasi telah diberitahu hak kontraktor, maka majikan mungkin (kebijaksanaan nya) membayar, langsung ke subkontraktor nominasi, sebagian atau seluruh jumlah tersebut sebelumnya bersertifikat (kurang diterapkan pada pengurangan) karena subkontraktor Nominasi dan untuk yang kontraktor telah gagal menyerahkan bukti yang dijelaskan dalam sub ayat (a) atau (b) di atas. Kontraktor akan kemudian membayar, untuk majikan, jumlah yang subkontraktor ditunjuk langsung dibayar oleh majikan.6. staf dan tenaga kerja6.1 keterlibatan staf dan tenaga kerjaKecuali seperti yang dinyatakan dalam spesifikasi, kontraktor harus membuat pengaturan untuk keterlibatan ofall staf dan tenaga kerja, lokal atau sebaliknya, dan mereka pembayaran, makan, transportasi, dan, bila sesuai, perumahan.Kontraktor didorong, sejauh yang praktis dan masuk akal untuk mempekerjakan staf dan tenaga kerja yang tepat kualifikasi dan pengalaman dari sumber-sumber dalam negeri.6.2 tingkat upah dan kondisi kerjaKontraktor harus membayar tarif upah, dan mengamati kondisi kerja, yang tidak lebih rendah daripada didirikan untuk perdagangan atau industri yang mana pekerjaan dilakukan. Jika tidak ada tingkat mapan atau ketentuan yang berlaku, kontraktor harus membayar tarif upah dan mengamati kondisi yang tidak lebih rendah dari tingkat upah dan kondisi diamati secara lokal oleh majikan yang perdagangan atau industri ini mirip dengan kontraktor.Kontraktor akan menginformasikan kontraktor personil tentang kewajiban mereka untuk membayar pajak penghasilan pribadi di negara dalam hal seperti gaji mereka, gaji, tunjangan dan manfaat seperti yang dikenakan pajak di bawah undang-undang negara untuk saat ini berlaku, dan kontraktor akan melakukan tugas tersebut dalam hal pengurangan seperti daripadanya seperti mungkin dikenakan kepadanya oleh undang-undang tersebut.6.3 orang dalam pelayanan majikanKontraktor tidak akan merekrut, atau mencoba untuk merekrut, staf dan tenaga kerja dari antara majikan personil.6.4 Hukum PerburuhanKontraktor harus mematuhi semua buruh relevan Lawsapplicable untuk kontraktor personil, termasuk undang-undang yang berkaitan dengan pekerjaan mereka, Kesehatan, keselamatan, kesejahteraan, Imigrasi dan emigrasi, dan akan memungkinkan mereka semua hak-hak hukum mereka.Kontraktor harus mensyaratkan para karyawannya mematuhi semua hukum yang berlaku, termasuk mengenai keselamatan kerja.6,5 jam kerjaTidak ada pekerjaan yang dilakukan di situs lokal diakui hari istirahat, atau di luar jam kerja normal yang tercantum dalam kontrak Data, kecuali:) dinyatakan lain dalam kontrak,b) insinyur memberikan persetujuan, atauc) karya ini tidak dapat dihindari, atau diperlukan untuk perlindungan kehidupan atau properti atau keselamatan pekerjaan, dalam hal mana kontraktor akan segera memberitahu insinyur.6.6 Fasilitas untuk staf dan tenaga kerjaKecuali jika dinyatakan dalam spesifikasi, kontraktor akan menyediakan dan memelihara semua fasilitas akomodasi dan kesejahteraan yang diperlukan untuk kontraktor personil. Kontraktor harus juga menyediakan fasilitas bagi majikan personil sebagaimana dinyatakan dalam spesifikasi. Kontraktor tidak mengijinkan salah satu kontraktor personil untuk mempertahankan setiap tempat tinggal sementara atau permanen dalam struktur yang membentuk bagian dari pekerjaan permanen.6.7 kesehatan dan keselamatanKontraktor harus sama sekali saat mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk menjaga kesehatan dan keselamatan personil kontraktor. Bekerjasama dengan otoritas kesehatan lokal, kontraktor harus memastikan bahwa staf medis, Fasilitas pertolongan pertama, sakit bay dan layanan ambulans yang tersedia setiap saat di situs dan di setiap akomodasi untuk kontraktor dan majikan personil, dan bahwa pengaturan cocok dibuat untuk semua persyaratan kesejahteraan dan kebersihan yang diperlukan dan untuk pencegahan epidemi.Kontraktor harus menunjuk pencegahan kecelakaan petugas di situs, bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan perlindungan terhadap kecelakaan. Orang ini akan memenuhi syarat untuk tanggung jawab ini, dan akan memiliki wewenang untuk masalah petunjuk dan mengambil langkah-langkah perlindungan untuk mencegah kecelakaan. Seluruh pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan apapun diperlukan oleh orang ini untuk melaksanakan tanggung jawab dan otoritas.The Contractor shall send, to the Engineer, details of any accident as soon as practicable after its occurrence. The Contractor shall maintain records and make reports concerning health, safety and welfare of persons, and damage to property, as the Engineer may reasonably require. HIV-AIDS Prevention. The Contractor shall conduct an HIV-AIDS awareness program via an approved service provider, and shall undertake such other measures as are specified in this Contract to reduce the risk of the transfer of the HIV virus between and among the Contractor’s Personnel and the local community, to promote early diagnosis and to assist affected individuals. The Contractor shall throughout the contract (including the Defects Notification Period): (i) conduct Information, Education and Communication (IEC) campaigns, at least every other month, addressed to all the Site staff and labour (including all the Contractor's employees, all Subcontractors and any other Contractor’s or Employer’s personnel employees, and all truck drivers and crew making deliveries to Site for construction activities) and to the immediate local communities, concerning the risks, dangers and impact, and appropriate avoidance behavior with respect to, of Sexually Transmitted Diseases (STD) - or Sexually Transmitted Infections (STI) in general and HIV/AIDS in particular; (ii) provide male or female condoms for all Site staff and labour as appropriate; and (iii) provide for STI and HIV/AIDS screening, diagnosis, counselling and referral to a dedicated national STI and HIV/AIDS program, (unless otherwise agreed) of all Site staff and labour. Kontraktor harus termasuk dalam program akan diajukan untuk pelaksanaan pekerjaan di bawah sub ayat 8.3 program pengentasan situs staf dan tenaga kerja dan keluarga mereka dalam hal seksual menular infeksi (IMS) dan penyakit menular seksual (IMS) termasuk HIV/AIDS. IMS, STD dan HIV/AIDS program pengentasan akan menunjukkan Kapan, bagaimana dan berapa harganya kontraktor rencana untuk memenuhi persyaratan klausul ini Sub dan spesifikasi terkait. Untuk setiap komponen, program akan detail sumber daya yang disediakan atau dimanfaatkan dan apapun terkait sub-kontrak diusulkan. Program ini juga akan mencakup penyediaan perkiraan biaya rinci dengan dokumen pendukung. Pembayaran kepada kontraktor untuk persiapan dan pelaksanaan program ini tidak akan melebihi jumlah sementara didedikasikan untuk tujuan ini.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..