Pada spesifikasi teknis, Pasal VI. 1 menyatakan bahwa "Spesifikasi Teknis ... tidak harus disiapkan, diadopsi atau diterapkan dengan maksud untuk, atau dengan efek, menciptakan hambatan yang tidak perlu untuk perdagangan internasional." Hal ini juga mensyaratkan bahwa (a) spesifikasi teknis dalam hal kinerja daripada desain atau karakteristik deskriptif dan (b) didasarkan pada standar internasional, di mana ada seperti; sebaliknya, pada peraturan teknis nasional, diakui standar nasional atau kode bangunan (Pasal VI. 2). Perlu dicatat bahwa Pasal VI: 2 (b) menyatakan hanya itu spesifikasi teknis "didasarkan pada standar internasional, di mana ada seperti" tetapi tidak memiliki istilah "atau penyelesaian mereka sudah dekat". Pasal 2.4 Perjanjian pada Hambatan Teknis Perdagangan menyatakan: "Di mana peraturan teknis yang diperlukan dan standar internasional yang relevan ada atau penyelesaian mereka sudah dekat, Anggota harus menggunakannya ... sebagai dasar untuk peraturan teknis mereka ....... Membandingkan susunan kata dari dua ketentuan tersebut, interpretasi contrario Perjanjian harus yang standar internasional hanya yang sudah eksis harus berdasarkan tetapi tidak mereka dalam persiapan meskipun mereka selesai sudah dekat.
Suatu Pihak tidak akan mengacu pada merek dagang atau nama dagang tertentu , paten, desain atau jenis, asal tertentu, produsen atau pemasok sehubungan spesifikasi kecuali tidak ada cara yang cukup tepat atau dipahami menggambarkan persyaratan pengadaan dan ketentuan bahwa kata-kata seperti "atau setara" termasuk dalam dokumen tender (Pasal VI . 3). Hal ini untuk memastikan bahwa pemilik merek dagang, nama dagang, paten atau teknologi lainnya tidak akan diberikan keuntungan khusus.
Pasal VI. 4 mensyaratkan bahwa "Entitas tidak akan meminta atau menerima, dengan cara yang akan memiliki efek menghalangi kompetisi, saran yang dapat digunakan dalam penyusunan spesifikasi untuk pengadaan dari perusahaan yang mungkin memiliki kepentingan komersial dalam pengadaan" . Jika suatu perusahaan memberikan saran dalam proses penyusunan spesifikasi dan spesifikasi mencerminkan saran tersebut, perusahaan yang menyediakan saran tersebut akan memiliki keunggulan alami dalam penawaran. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menghindari situasi ini. Oleh karena itu, berikut bahwa, jika entitas pengadaan telah menerima saran dari sebuah perusahaan dalam mempersiapkan spesifikasi yang akan digunakan dalam upaya, perusahaan yang harus dikeluarkan dari tawaran.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..