Sebuah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk mengizinkan
pengelolaan limbah berbahaya dan beracun di Kota Malang adalah petugas
dari Lingkungan Dewan Kota Malang. Karena Badan Lingkungan
staf Kota Malang terbatas, maka untuk pengawasan An penegakan tidak dapat
berjalan efektif. Tapi Lingkungan Dewan Kota Malang masih berusaha untuk
memberikan pelayanan yang optimal dan pengawasan industri di kota Malang
dalam hal ini, industri yang menghasilkan limbah berbahaya dan beracun adalah
perizinan dan persyaratan untuk mengelola limbah berbahaya dan beracun
bahan telah dipenuhi.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
