Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
36. Keputusan Presiden, pengadilan dan Panitera36,1 sesuai dengan aturan 25,1, keputusan Presiden, pengadilan dan Panitera sehubungan dengan semua hal yang berhubungan dengan arbitrase akan meyakinkan dan mengikat para pihak dan pengadilan. Presiden, pengadilan dan Panitera akan tidak akan diminta untuk memberikan alasan untuk keputusan tersebut.36.2 sesuai dengan aturan 25,1, pihak yang harus diambil untuk telah dibebaskan hak banding atau review atas keputusan Presiden, pengadilan dan panitera pengadilan negara atau otoritas yudisial lain.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..