diatur sepenuhnya oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia ".
2.10 HUBUNGAN ANTARA PIHAK
Konsultan akan melaksanakan Layanan sebagaimana Topografi Survey dan Pemetaan Tim dan melakukan tugas dan tanggung jawab yang terlibat dalam kapasitas di atas. Tugas-tugas ini dijelaskan di jadwal personil yang melekat dalam kontrak utama, kerangka acuan dan Rencana Kerja yang disetujui oleh Klien, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Salu, Direktur Proyek atau menunjuk nya atasan langsung EMPLOYEE dan bertanggung jawab untuk memantau KARYAWAN ini kinerja di bawah ketentuan Perjanjian. Hubungan antara Pihak Perjanjian ini harus dibatasi dengan kinerja Layanan berdasarkan Perjanjian. Tidak ada yang terkandung di sini dapat ditafsirkan sebagai membangun atau menciptakan hubungan kemitraan atau agen atau pekerjaan.
2.11 SELURUH PERJANJIAN
The Perjanjian mewakili dan merupakan keseluruhan perjanjian antara Salu dan Konsultan terkait dengan Layanan berdasarkan Perjanjian dan menggantikan apapun sebelum kesepakatan, negosiasi, representasi, pernyataan, atau korespondensi baik dan karakter apapun. Para Pihak Perjanjian ini tidak akan dibatasi oleh atau bertanggung jawab atas segala istilah, kewajiban, perjanjian, representasi, pernyataan atau kondisi yang tidak secara eksplisit diatur atau diatur dalam Perjanjian. Tidak ada perubahan atau suplemen atau modifikasi Perjanjian atau pengabaian salah satu syarat dan ketentuan daripadanya dianggap sah kecuali disetujui secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak yang berkepentingan. KLAUSUL 3 AWAL, PENYELESAIAN DAN PERUBAHAN DARI PERJANJIAN 3.1 JANGKA PERJANJIAN The Perjanjian mulai berlaku pada pelaksanaan Perjanjian ini atau penerbitan pemberitahuan untuk melanjutkan (NTP), mana yang lebih dahulu, dan akan tetap berlaku sampai semua tanggung jawab berdasarkan Perjanjian telah terpenuhi dan semua account dan kewajiban antara Pihak Perjanjian ini telah diselesaikan . 3.2 AWAL DAN PENYELESAIAN Tanggal dimulainya dikonfirmasi dalam Pemberitahuan untuk Lanjutkan (NTP). . Haruskah NTP menunjukkan tanggal mulai dan tanggal penyelesaian yang berbeda dari atas, NTP berlaku Services harus dimulai dan diselesaikan pada waktu atau dalam periode yang ditentukan dalam Lampiran D: Jadwal, tunduk pada perubahan tambahan yang mungkin dilakukan sesuai dengan ketentuan perjanjian. Jasa dilakukan sehubungan dengan Proyek sebelum pelaksanaan Persetujuan ini dianggap telah diberikan berdasarkan Perjanjian dan diatur oleh ketentuan-ketentuan Persetujuan ini. 3.3 PERUBAHAN Jika keadaan muncul yang panggilan untuk modifikasi Perjanjian, ini dapat dilakukan dengan persetujuan bersama yang diberikan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak yang berkepentingan. KLAUSUL 4 PEMBAYARAN 4.1 PEMBAYARAN ATAS AGEN Salu harus membayar Konsultan untuk pelaksanaan dan penyelesaian Layanan yang dibutuhkan oleh Tim di sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Lampiran A: Ketentuan Umum dan dengan rincian yang tercantum dalam pameran C: Remunerasi dan Pembayaran. Perjanjian Jumlah yang dibayarkan kepada Konsultan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C: Remunerasi dan Pembayaran dianggap sebagai kompensasi penuh untuk penyelesaian yang memuaskan dari Layanan yang dibutuhkan oleh tim. Perjanjian Jumlah terdiri biaya gaji, tunjangan karyawan, biaya sosial, biaya overhead, dan per diem. Semua biaya perjalanan terkait seperti visa dan perjalanan darat untuk item pekerjaan yang berhubungan dengan Tim Konsultan selama kunjungan dan survei di Timor Leste harus dibayar oleh Salu dengan biaya. 4.2 WAKTU UNTUK PEMBAYARAN Pembayaran akibat Konsultan bawah Exhibit C : Remunerasi dan Pembayaran akan dilakukan oleh Salu ke Conant. Remunerasi harus dibayar oleh Salu ke Konsultan dalam waktu 7 hari setelah penyajian laporan dan tonggak bulanan Konsultan didukung atau ditandatangani oleh Salu. 4.3 MATA UANG PEMBAYARAN Pembayaran karena Konsultan akan dilakukan dalam Dolar AS, sesuai dengan ketentuan Bukti C: Remunerasi dan Pembayaran dengan transfer ke rekening bank yang ditunjuk oleh Konsultan sebagai berikut: Setiap biaya transfer pembayaran (jika ada) harus dengan biaya Salu. BANK: Bank Mandiri SA REKENING NO: 148 000 982 1805 JENIS ACCT: Tabungan CABANG: KCP Tarakan Simpang Tiga NAMA KUSTODIAN: Wawan Ruswan SWFT CODE: KLAUSUL 5 MENGERJAKAN OF Sinotech 5.1 DATA DAN INFORMASI Salu harus memberikan kepada Konsultan tanpa biaya dan dalam waktu yang wajar semua data dan informasi yang tersedia, yang mungkin berkaitan dengan kinerja Layanan. KLAUSUL 6 KEWAJIBAN KONSULTAN 6.1 TUGAS DARI PERAWATAN Konsultan harus melaksanakan semua keterampilan yang wajar, perawatan dan ketekunan dalam kinerja Layanan berdasarkan Perjanjian dan harus melaksanakan semua tanggung jawabnya sesuai dengan diakui standar profesional. . Konsultan, karyawan dan tim sementara melaksanakan layanan lepas pantai atau di Timor Leste atau Indonesia harus menghormati hukum dan kebiasaan 6.2 staf Jasa harus dilakukan oleh tenaga dinominasikan dalam Exhibit D: Jadwal, dengan periode masing-masing waktu yang ditunjukkan di dalamnya. Namun, Salu berhak untuk menyesuaikan rencana kepegawaian atau mengurangi layanan man-bulan Konsultan, jika memungkinkan. Konsultan dan Tim harus diberi 30 hari sebelum amandemen yang diusulkan dan Kontrak Tambahan harus dibuat harus merupakan kesepakatan antara Salu dan Konsultan telah tercapai. 6.3 NO KOMISI PERDAGANGAN The Jumlah Perjanjian diterima oleh Konsultan dari Salu sesuai dengan Bukti C: Remunerasi dan Pembayaran hanya merupakan kompensasi dalam sehubungan dengan Perjanjian, dan Konsultan atau Tim tidak akan menerima komisi perdagangan, diskon atau pembayaran langsung, atau manfaat lain atau pertimbangan sehubungan dengan atau sehubungan dengan Perjanjian atau untuk pembuangan kewajibannya berdasarkan Perjanjian. 6.4 NO ROYALTY Konsultan atau Tim tidak akan memiliki manfaat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari royalti apapun pada atau setiap gratifikasi atau komisi sehubungan dengan artikel atau proses dipatenkan atau dilindungi atau informasi kepemilikan lainnya yang digunakan sehubungan dengan atau untuk kepentingan Persetujuan atau Layanan kecuali disepakati bersama secara tertulis bahwa ia mungkin. 6.5 HAK CIPTA Salu harus memiliki hak cipta pada semua dokumen yang disiapkan oleh Konsultan dalam melakukan layanan. Namun, Konsultan dapat menyimpan salinan dari semua dokumen tersebut dan dapat menggunakan isi dari semua dokumen tersebut untuk tujuan profesional. Konsultan tidak memiliki tanggung jawab untuk penggunaan dokumen tersebut oleh Salu dan Klien untuk tujuan lain selain Proyek. 6,6 PAJAK DAN TUGAS Konsultan dan Tim bertanggung jawab atas pembayaran setiap dan semua pajak, bea, tarif dan biaya diberlakukan oleh Pemerintah negara asalnya (Indonesia). Pajak dalam Timor Leste jika ada akan menjadi responsibiltiy Salu. 6.7 NON-KETERBUKAAN Semua data dan informasi yang diberikan oleh Salu kepada Konsultan dan Tim serta yang diperoleh atau dikembangkan oleh Konsultan dan Tim sehubungan dengan kinerja Perjanjian ini akan tetap menjadi milik Salu atau klien. Konsultan dan Tim tidak akan menggunakan kata data dan informasi untuk tujuan lain selain pelaksanaan Perjanjian, dan Konsultan dan Tim akan membuat kata data dan informasi yang tersedia hanya untuk seperti personil sebagai akan memiliki kebutuhan untuk diberitahu daripadanya dalam kerangka kinerja Jasa dan Konsultan tidak akan mengungkapkan dan akan berusaha untuk mewajibkan personel untuk tidak mengungkapkan hal yang sama kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Salu. Setelah menyelesaikan Perjanjian dan atas permintaan Salu, mengatakan data dan informasi dan semua salinannya dalam kepemilikan Konsultan dan Tim akan kembali ke Salu segera tanpa kekurangan, kerugian atau kerusakan. Tugas kerahasiaan di sini akan tidak berlaku untuk informasi yang sebelumnya dikenal dengan Konsultan dan Tim, dalam domain publik, atau belajar dari pihak ketiga, dan akan berlangsung selama jangka waktu lima tahun. 6,8 ASURANSI UNTUK PERSONIL Konsultan harus menjamin bahwa Tim harus memelihara asuransi yang komprehensif penuh dalam hal kewajiban majikan, kewajiban masyarakat, kompensasi pekerja, pelayanan kesehatan, kecelakaan terhubung pekerjaan, perjalanan dan asuransi lainnya yang biasanya dilakukan oleh Konsultan untuk bekerja di luar negeri. Konsultan dan Tim harus mengganti rugi Salu terhadap semua kerugian dan klaim yang timbul dari sana. Konsultan harus menjamin bahwa Tim akan penuh dan bertanggung jawab untuk mengambil dan memelihara asuransi kesehatan yang memadai dan asuransi terhadap anggota Tim kematian karena kecelakaan atau cedera yang terjadi selama waktu yang ditentukan dalam 3.2 Ketentuan Umum, pameran A. Konsultan harus menyediakan Salu dengan bukti tertulis bahwa setiap anggota tim memiliki asuransi berlaku untuk periode waktu yang Tim bekerja untuk Salu di Indonesia dan / atau di Timor Leste. Kegagalan untuk melakukan hal ini dapat menyebabkan Perjanjian ini akan tanpa batas ditangguhkan. 6,9 penerus dan wakilnya Setiap Pihak Perjanjian mengikat dirinya, mitra nya, penerus, yang ditunjuk dan perwakilan hukum kepada Pihak lainnya Perjanjian ini dan untuk para mitra, penerus, yang ditunjuk dan perwakilan hukum seperti Pihak lain dalam hal semua persyaratan Perjanjian. Baik pihak harus menetapkan, mentransfer, menggadaikan atau membuat disposisi lain dari Perjanjian atau bagiannya tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya. Konsultan atau Tim tidak akan mengalihkan atau sub-membiarkan kontrak atau bagian dari itu tanpa sebelumnya ditulis persetujuan Salu untuk sub-kontrak yang disetujui. 6.10 BENTURAN KEPENTINGAN Kecuali disepakati
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
