91,131 Operasi di Kelas B Wilayah Udara
(a) aturan Operasi. Tidak seorangpun boleh mengoperasikan pesawat terbang dalam wilayah udara Kelas B kecuali sesuai dengan Pasal 91,129 dan aturan berikut:
Operator harus menerima izin ATC dari ATC fasilitas yang memiliki yurisdiksi untuk daerah itu sebelum mengoperasikan pesawat terbang di daerah itu.
Kecuali jika diizinkan oleh ATC, setiap orang yang mengoperasikan turbin besar mesin bertenaga pesawat ke atau dari bandara utama yang daerah wilayah udara Kelas B ditunjuk harus beroperasi pada atau di atas lantai yang ditunjuk dari daerah wilayah udara Kelas B sementara dalam batas lateral yang dari daerah itu.
(3) Setiap orang yang melakukan kegiatan pelatihan pilot di bandara dalam B wilayah udara Kelas harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh ATC untuk operasi tersebut di daerah itu.
(b) persyaratan Percontohan.
(1) Tidak ada orang dapat mengambil atau mendaratkan pesawat udara sipil di bandara dalam area wilayah udara Kelas B atau mengoperasikan pesawat udara sipil dalam unless___ Kelas B wilayah udara daerah
(i) The pilot yang bertugas memegang setidaknya sertifikat pilot swasta; atau
(ii) Pesawat ini dioperasikan oleh seorang siswa pilot atau pilot rekreasi yang mencari sertifikasi pilot swasta dan telah memenuhi persyaratan Pasal
61,95 dari CASRs.
(c) Komunikasi dan persyaratan peralatan navigasi. Kecuali jika diizinkan oleh ATC, tidak ada seorangpun boleh mengoperasikan pesawat terbang dalam wilayah udara Kelas B kecuali pesawat yang dilengkapi with__
(1) Untuk pengoperasian IFR. Sebuah VOR beroperasi atau penerima TACAN; dan
(2) Untuk semua operasi.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
