resting on a belief in the "legality" of patterns of normative rules and the right of those elevated to authority under such rules to issue commands (legal authority)
bertumpu pada kepercayaan "pengesahan" pola normatif peraturan dan hak mereka yang ditinggikan otoritas peraturan tersebut untuk mengeluarkan perintah (otoritas hukum)
bertumpu pada keyakinan dalam "legalitas" dari pola aturan normatif dan hak mereka diangkat kewenangan sesuai aturan seperti untuk mengeluarkan perintah (kewenangan hukum)